Mengapa Wakil Rakyat Terlibat Judi Online?

Oleh. Dwi Oktaviani Tamara
(Kontributor MazayaPost.com)

Judi online permainan haram yang dapat melenakan pemainnya. Bahkan judol ini tidak hanya menjangkiti masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga telah menyasar ke lembaga pemerintahan. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan pelanggaran hukum dan kemaksiatan. Alih-alih menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat, mereka justru terjerat judi online yang berbahaya.

Terdapat lebih dari 1000 orang DPR, RI dan DPRD, terlibat judi online atau daring. Hal ini diungkapkan oleh kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja sama komisi III DPR. Dan jumlah transaksi mencapai lebih dari 63,000 dengan nilai transaksi hingga mencapai Rp.25 miliar.

“Angka rupiahnya mencapai hampir Rp25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan (juta ) sampai miliaran, itu deposit. kalau perputaran sampai ratusan miliar ungkap Ivan.” (CNNIndonesia.com, 26/06/2024).

Legalisasi judi online

Keterlibatan para anggota dewan dalam judi online saat ini sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, justru merekalah yang malah terlibat dalam kemaksiatan dan sekaligus tindak kriminal. Keharaman judi sudah Allah Taala tegaskan di dalam surah Al-Maidah 90-91,

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Sementara itu, larangan judi online di Indonesia sudah tertera dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Dengan maraknya judi online di kalangan wakil rakyat saat ini, bisa saja memengaruhi keperpindahan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan, para anggota dewan pelaku judi online akan mengupayakan legalisasi judi online untuk menyembunyikan aktivitas mereka.

Akibat Demokrasi

Legalisasi judi online adalah hal yang biasa dilakukan di negara sekuler demokrasi saat ini. Bahkan, Indonesia pun sudah pernah melegalkan judi pada era orde baru. Justru wacana legalisasi judol tersebut kembali menjadi pembahasan saat ini.

Kapitalisme sekularisme yang menjadikan umat manusia mengabaikan perintah syariat agama dalam mengatur kehidupan dan menjadikan manusia lalai dalam perintah Allah. Akibatnya, judi yang jelas-jelas diharamkan oleh agama justru malah dihalalkan (dilegalkan).

Sementara itu, demokrasi menjadikan wacananya untuk menentukan halal/haram semua itu bisa ditentukan dengan tangan manusia (pemerintah dan wakil rakyat ). Mereka dengan mudahnya melegalisasikan keharaman melalui undang-undang dan regulasi lainnya. Itu sebabnya mereka juga bisa melegalisasikan judi melalui wewenangnya.

Padahal larangan judi sudah jelas tertera di undang-undang, tetapi nyatanya judi online marak di tengah-tengah masyarakat. Mirisnya, negara seolah gagap dalam menangani judi online. Hal ini wajar saja karena para pejabatnya banyak yang main judi online. Lalu, bagaimana bisa negara memberantas judi online jika saja aparatnya sendiri pelaku terbesar judi online tersebut?

Inilah gambaran betapa rusaknya sebuah negara jika diatur dengan demokrasi kapitalis. Demokrasi yang menjadikan aturan bisa diubah semaunya, hanya untuk memenuhi syahwat dan hawa nafsu mereka, (penguasa). Kapitalisme yang menjadikan para penguasa haus akan harta, sehingga mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi, ketika mengambil keputusan nasib rakyat dan hukum syariat mereka abaikan. Kerusakan masyarakat akibat judi online pun mereka biarkan begitu saja.

Memberantas Judi Online dengan Khilafah

Sejatinya, memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasanya memiliki komitmen yang kuat terhadap syariat Islam. Sebab, satu-satunya aturan yang mengharamkan judi online adalah syariat Islam. Khilafah pun akan menerapkan syariat Islam kaffah yang mengharamkan judi online dan dari bentuk apa pun itu.

Khilafah akan menguatkan akidah dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa. Sehingga, mereka dengan kokohnya bertahan dari godaan judi online. Khilafah juga akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatan mereka, sehingga mereka memiliki efek jera. Sanksinya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya sesuai pandangan khalifah/kadi.

Hal ini adalah gambaran betapa indahnya ketika syariat dan Khilafah ditegakkan di muka bumi ini. Sehingga, kita tidak perlu khawatir atau risau dengan adanya judi online. Sebab, Khilafah akan memberantas habis pelaku ataupun bandar judi online tersebut. Wallahualam bishawwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi