Mengapa Kriminalisasi Guru Marak?

Oleh. Sri Wahyuni
(Ibu Peduli Generasi)

Guru adalah profesi yang amat mulia karena mencerdaskan kehidupan bangsa. Sayangnya, profesi yang mulia tersebut tidak menjamin kehidupan guru nyaman dan sejahtera, justru kebalikannya menjadi guru di negeri ini seolah harus siap dengan berbagai risiko dan potensi di kriminalisasi. Seperti yang dialami Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi hanya karena dituduh memukul siswanya yang merupakan anak seorang anggota kepolisian. Tak hanya ditahan, Supriyani juga mengalami pemerasan, baik oleh oknum anggota kepolisian maupun oleh oknum kejaksaan. Sebuah risiko yang tidak sebanding dengan pengorbanannya sebagai seorang pendidik.

Selain dikriminalisasi seperti yang dialami Supriyani, banyak guru lainnya yang menjadi korban kekerasan. Pada 1 Agustus 2023 di Rejang Lebong, Bengkulu, seorang guru olahraga SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Zaharman mendapat ketapel dari orang tua, salah satu siswa yang dia tegur karena merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Lemparan batu ketapel mengenai mata Zaharman dan mengakibatkan matanya mengeluarkan darah hingga mengakibatkan kebutaan (3/11).

Kriminalisasi terhadap guru adalah malapetaka sebuah peradaban. Adab kepada guru menjadi salah satu kunci keberkahan ilmu. Apabila sampai terjadi kriminalisasi kepada guru artinya adab kepada guru sudah hilang dari benak dan pikiran generasi. Hilangnya adab kepada guru adalah bencana bagi generasi sebab ketiadaan adab pada guru membuat generasi akan hidup dalam kegelapan tanpa ilmu. Sayangnya, bencana mengerikan ini seolah tak dibendung.

Kriminalisasi guru terus berulang. Fakta ini menjadi bukti kegagalan sistem pendidikan saat ini. Agama dipisahkan dari kehidupan. Pemisahan ini niscaya melahirkan bencana kehidupan. Karena manusia dijauhkan dari fitrahnya sebagai hamba Allah. Manusia diarahkan untuk mengikuti aturan yang dibuat sesama manusia. Akibat dari ideologi ini lembaga pendidikan hanya mengajarkan agama sebagai ilmu bukan sebagai sakolah yang berpengaruh dalam hidup.

Bahkan mirisnya, jam pelajaran agama makin lama makin terkikis. Ditambah arus moderasi beragama yang makin mengutamakan paradigma sekularisme kapitalisme yang menjadikan generasi berbuat amoral. Termasuk hilangnya rasa takdzim atau penghormatan kepada guru. Mereka sama sekali tidak memikirkan takdzim kepada guru merupakan bagian dari hukum syariat yang harus dijalani di dunia dan kelak harus dipertanggungjawabkan di akhirat. Pemikiran dan perasaan seperti ini sudah hilang, justru pemikiran dan perasaan yang makin terbentuk kuat ialah egoisme pribadi.

Maka, wajar nasihat guru tidak dianggap sebagai bentuk kasih sayang, namun dianggap sebagai omongan yang mengganggu privasi hingga guru di kriminalisasi. Bahkan sedihnya, para pelaku kriminal justru kebal terhadap hukum. Sungguh, kenestapaan guru sebagai pendidik akibat penerapan ideologi kapitalisme.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem pendidikan yang dipengaruhi oleh ideologi Islam. Untuk mengatur hidupnya dengan hukum-hukum Allah termasuk mengatur sistem pendidikan. Sistem pendidikan Islam dibangun dari landasan aqidah. Pendidikan harus dirancang untuk mewujudkan identitas keislaman yang kuat baik aspek pola pikir atau aqliyah maupun pola sikap atau Nafsiah. Metode pengajarannya harus dilakukan dengan penanaman saqofah Islam berupa aqidah, pemikiran dan perilaku Islam merasuk ke akal dan jiwa anak didik. Pengaitan antara aqidah Islam dengan sistem pendidikan Islam akan menghasilkan generasi berkepribadian Islam dan mulia.

Tentu saja pribadi seperti ini tidak akan mungkin melakukan kriminalisasi kepada guru sendiri karena mereka memahami rasa takdzim atau hormat kepada guru. Ini menjadi salah satu faktor keberkahan ilmu hingga diri mereka jadi pribadi mulia. Konsep pendidikan seperti ini tidak akan mungkin diwujudkan oleh sistem pendidikan kapitalisme yang memang meniscayakan pemisahan agama dari kehidupan. Sistem pendidikan Islam hanya akan terwujud manakala negara juga menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam institusi khilafah. Wallahualam bisawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi