Memutus Jerat Pinjol


Oleh : Ismawati

Berawal dari pencarian dana kegiatan kampus, sebanyak ratusan mahaiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa modus tersangka SAN (27) menipu mahasiswa IPB untuk berinvestasi di toko online miliknya. Keuntungan dari setiap transaksi yang dijanjikan sebesar 10-15%.

Bukan hanya mahasiswa IPB, korban juga dari masyarakat dengan total seluruhnya 317 korban. Modus pelaku adalah mengarahkan korban yang tidak memiliki modal untuk berutang di pinjaman online. Tersangka berjanji akan membayarkan utang tersebut setelah ada keuntungan, nyatanya tidak ada keuntungan yang dibagikan. Ada juga yang diarahkan untuk membeli suatu barang di toko online tersangka. Namun, transaksinya hanyalah fiktif, barangnya tidak ada. Total kerugian semua korban adalah Rp 2,3 miliar (Tempo.co, 22/11/22).

Ketatnya Jerat Pinjol

Sudah jamak diketahui bahwa jerat pinjol begitu ketat terhadap masyarakat. Layanan berutang secara instan dengan bunga rendah tapi denda fantastis ini selalu membawa petaka di tengah masyarakat. Tak sedikit diantaranya mengalami stres lantaran diteror, foto disebar-sebar, dicaci maki, bahkan keluarga atau teman dekat juga terkena imbasnya. Meski banyaknya faktor buruk akibat pinjol, tak sedikit pula yang tetap melakukannya. Dengan alasan butuh dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Padahal, risiko bahaya terus mengintai.

Banyaknya kasus penipuan pinjol ini seharusnya menjadi koreksi bagi negara. Ketatnya jerat pinjol membuktikan kerusakan sistem yang diembannya. Kapitalisme dan sekularisme telah mencetak generasi miskin iman dan berorientasi materi. Alhasil, segala tindak tanduk perbuatan tak berdasarkan halal dan haram lagi.

Ditambah lagi, negara melihat kasus penipuan pinjol ini sebagai tindak kriminalitas saja. Dimana pinjol yang dianggap kriminal adalah yang ilegal karena tidak diawasi oleh negara.

Sementara untuk pinjol yang berizin, pemerintah akan memberikan dukungan dan fasilitasi. Sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech dalam Webinar Edukasi yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat (11/2/22).

Menko Polhukam menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya untuk memberantas praktik pinjol ilegal karena pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi.

Sementara, Pinjol yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang, mengimbau menerapkan suku bunga rendah dan terjangkau (Kominfo.com, 11/2/22).

Melalui pernyataan ini amat jelaslah bahwa sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) telah nyata. Standar dalam pemberlakuan pinjol adalah legal atau tidak legal, bukan halal atau haram.

Wajar, jika banyak kita dapati iklan-iklan pinjol bertebaran di media sosial. Kemajuan teknologi tidak menjamin kemajuan taraf berpikir masyarakat saat ini. Pun demikian halnya terhadap mahasiswa yang sejatinya adalah seseorang yang memiliki kekayaan intelektual.

Memutus Jerat Pinjol

Hal ini jelas berbeda dengan Islam, sebagai jalan hidup sempurna bagi manusia. Akidah Islam menjadikan manusia bertingkah laku sesuai ajaran agama. Pinjol dalam Islam jika dia berbunga baik sedikit maupun banyak hukumnya haram, karena termasuk riba.

Allah Swt. berfirman,

” … Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS. Al-Baqarah : 275).

Melalui ayat ini, Allah Swt. telah jelas mengharamkan aktivitas pinjaman berbunga karena termasuk riba.

Seharusnya masyarakat membekali diri dengan iman dan takwa agar senantiasa terjaga dari hal-hal yang dharamkan. Pun demikian halnya mahasiswa yang memiliki intelektualitas tinggi, seharusnya membekali diri dengan kekayaan iman dan Islam. Supaya tidak mudah tergiur investasi atau pinjaman yang menipu.

Dalam memutus jerat pinjol yang terkuat adalah terletak pada negara. Sebab, negara memiliki kuasa besar untuk membuat kebijakan. Seharusnya, negara ini menerapkan syariat Islam dalam kehidupan. Sehingga kebijakan yang lahir akan membawa kemaslahatan bagi umat.

Pinjol yang sudah jelas haram akan dihilangkan bukan didukung atau difasilitasi dengan label legal. Entah bagaimana jadinya jika riba menjamur di negeri ini. Jangan sampai Allah Swt. menghalalkan azabnya karena kemaksiatan ini. Naudzubillah.

Rasulullah Saw. bersabda,

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR. Al hakim, Baihaqi, at-Thabarani).

Wallahua’lam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi