Mempertanyakan SKCK Bacaleg

Yasmin Yulidesni,
Bogor
Tidak adanya larangan bagi mantan nara pidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang, dipertanyakan sejumlah warganet. Wajar, karena untuk menjadi seorang calon tenaga kerja saja dibutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), apalagi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Di sisi lain, Indonésia Coruption Watch (ICW) menemukan 15 mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 19 Agustus 2023. Bahkan peneliti ICW Kurnia Ramadhani menyoroti Partai Politik yang masih memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi (27/8/2023).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya digunakan sebuah perusahaan untuk mengecek rekam jejak para pencari kerja. Dan jika para pencari kerja tersebut terlibat tindak kriminal, tentu akan nihil bisa bergabung dengan perusahaan tersebut. Lalu bagaimana mungkin untuk menjadi bakal calon legislatif, KPU terkesan menutupi persyaratan SKCK?

Tentu hal ini menjadi angin segar bagi partai politik, karena sudah tertuang dalam UU no. 7, tahun 2017 tentang pemilihan umum, terutama di pasal 240 ayat 1 huruf g, yang berbunyi “Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR, DPD dan DPRD”. Jika mantan terpidana kasus korupsi ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Padahal informasi tentang riwayat hidup bakal calon anggota legislatif sangat penting bagi masyarakat dalam memilih orang yang akan menjadi wakilnya di parlemen. Inilah kebobrokan sistem demokrasi sekuler yang sangat ramah terhadap para koruptor. Rakyat akan tetap kecewa, selama sistem ini tetap dipertahankan di negeri ini.

Tentu berbeda dengan Sistem Islam di bawah naungan Daulah Khilafah. Yang menjadikan aturan Allah sebagai sumber hukum untuk mengatasi semua problem kehidupan manusia. Penerapan sistem Islam sangat kental dengan nilai ibadah kepada Allah Swt. bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Setiap sanksi yang diterapkan mampu memberi efek jera bagi para pelakunya. Bisa menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) dosa bagi para pelakunya.

 

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi