Maraknya Pernikahan Dini, Hanya Islam sebagai Solusi

Yani
Bogor

Saat ini, ramai di media sosial tentang siswi SMP dan SMA yang hamil di luar nikah. Diketahui ada ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur yang hamil di luar nikah. Hal ini terungkap setelah seorang siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan Agama, Ponorogo. Terdapat 7 pelajar SMP yang ketahuan hamil pada minggu pertama di bulan januari 2023, bahkan ada yang sudah melahirkan (12/01).

Insiden ini sontak membuat heboh media sosial. Pasalnya, pelajar tersebut masih di bawah umur dan terpaksa maried by accident (menikah karena kecelakaan). Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan Agama.

Humas pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried menjabarkan jumlah kasus yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan Agama ponorogo pada tahun 2021 ada 266 pemohon dan tahun 2022 ada 191 pemohon. Bahkan, di minggu pertama bulan Januari 2023, terdapat 7 orang pemohon dispensasi nikah yakni, siswa kelas 2 SMP dan SMA.

Mirisnya, pelajar yang diharapkan sebagai generasi penerus bangsa dan agama malah melakukan perbuatan tercela secara massal. Sekolah yang bertujuan untuk membentuk karakter dan menimba ilmu, malah disalahgunakan oleh pelajar dengan berpacaran tanpa tahu batasan.

Menteri PPPA menegaskan, pernikahan anak di bawah umur memiliki dampak negatif yang sangat banyak. Di satu sisi merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing. Pernikahan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadi nya malnutrisi (13/01).

Dari sistem ekonomi, membuat tingkat kemiskinan ekstrem akan berlanjut, belum lagi ketidaksiapan fisik dan mental, merentankan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA ponorogo akan melakukan kerja sama atau membuat MoU dengan pengadilan agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan, dan edukasi calon pemohon dispensasi nikah.

Butuh sistem Islam yang harus diterapkan oleh negara untuk menyelesaikan masalah ini. Menikah merupakan ketentuan yang dianjurkan oleh Rasulullah sas. dan termasuk dari sunnahnya. Dalam Islam, tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sebagaimana tertuang dalam surah Ar-Rum ayat 21. Tujuan lain dari pernikahan adalah menghindari zina, karena Islam melarang perbuatan zina.

Islam itu punya mekanisme untuk membentuk kepribadian Islam pada generasi dan menjaga generasi dari pergaulan bebas , yaitu dengan menerapkan sistem pendidikan Islam dan sistem pergaulan Islam.

Adapun sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam dan kurikulum sekolah dari sejak dini sampai masa balig. Di mana mereka sudah siap menerima beban hukum syari’at dan siap menanggung amanah-amanah besar, menjadi orang tua, dan berbagai tanggung jawab lainnya. Sehingga, anak-anak kaum muslim itu memiliki visi menyebarkan risalah Islam.

Di dalam sistem yang menerapkan syari’ah Islam secara kaffah, terjadi penjagaan interaksi dengan yang bukan mahrom dan negara akan menjaga celah-celah menuju pergaulan bebas pun ditutup. Tempat-tempat yang memungkinkan ikhtilat dan khalwat tidak diizinkan dibuka. Jadi, negara yang akan memberhentikan pergaulan bebas, bukan memberhentikan pernikahan dini.

Negara akan menjaga generasi dari tayangan yang membangkitkan naluri seksual dengan mengontrol media, supaya media hanya menyajikan konten-konten yang mampu mengedukasi dan menguatkan ketakwaan dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum dan syari’at Islam bagi yang melanggar. Dengan begitu, sistem pendidikan dalam Islam yang menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam sejak dini terbukti sudah menghasilkan output yang siap menjalankan seluruh syari’at Islam, termasuk pernikahan.

 

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi