Oleh. Zaidah Khoiru Umami (Santri Ideologis)
Miris! Negara Indonesia yang terkenal dengan penduduknya mayoritas muslim ternyata banyak menggunakan judi online.
Bahkan, judi online sudah merebak hingga lembaga pendidikan dan pemerintahan. Dilansir dari CNBC Indonesia (23 Mei 2024), dikatakan bahwa ada belasan ribu konten phising berkedok judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada 14.823 konten judi online dilembaga pendidikan dan 17.001 dilembaga pemerintahan.
Ia juga menambahkan, bahwa dari pihaknya telah memblokir 1.904.246 konten judi online sepanjang 17 Juni 2023 sampai 21 Mei 2024. Menurutnya ia telah berkoordinasi dengan pihak Google untuk mengelola keyword terkait judi online. Dalam kesempatan yang sama, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah mengungkap lebih dari 5 ribu nomor rekening (tirto.id, 22/5/2024).
Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras terhadap penyelenggaraan platform di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Dia menyebut beberapa platform seperti X, Telegram, hingga Tiktok akan terkena denda Rp500 juta jika ditemukan memfasilitasi konten judi online (tirto.id, 24/5/2024).
Berita diatas menunjukkan bahwa umat dalam masalah yang serius. Judi online sudah merebak luas dari lembaga pendidikan hingga pemerintahan. Sungguh miris kehidupan ala sekularisme-kapitalisme, membuat orang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
Rendahnya penghasilan dan tingginya angka kemiskinan membuat orang melirik judi online sebagai solusi cepat. Seakan akan sudah tak percaya lagi rezeki yang Allah tetapkan atasnya.
Sejatinya negara yang berasaskan kapitalisme, judi online memberikan keuntungan yang menggiurkan. Bagaimana tidak, hanya dalam kurung waktu 3 bulan perputaran uang mereka mencapai ratusan triliun rupiah.
Sehingga sanksi yang mereka dapatkan hanya sekadar recehan saja. Seharusnya negara harus memperkuat komitmen, strategi, dan langkah untuk memberantas judi online hingga akarnya. Jika negara saja lalai dalam memberantas judi online ini, dampaknya akan mengancam keuangan dan perekonomian suatu negara.
Bahkan jika sudah menjangkiti pejabat dan aparat penegak hukum akan lebih berbahaya. Pasalnya, mereka yang menjaga keamanan dan kedaulatan negara justru telah menggadaikannya dalam permainan judi, mereka tak lagi memihak rakyat.
Negara dengan penduduk mayoritas muslim, seharusnya negara memahamkan akan larangan judi sebagaimana islam mengharamkan. Juga strategi dan langkah negara untuk memberantas judi online harus tegas.
Berbeda dengan sistem Islam dalam mengurus, mengawasi, dan menindak lanjuti para pelaku judi online ini. Daulah akan menutup segala kemungkinan yang akan merusak pemikiran generasi penerusnya. Negara pun menjamin keselamatan dan kesehatan rakyatnya dengan menyediakan fasilitas pengobatan untuk menyembuhkan para pecandu.
Sayang seribu sayang, solusi di atas tak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler. Hanya satu cara untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan hakiki dengan menerapkan Islam dalam sistem negara. Sistem Khilafah yang akan melahirkan generasi berakidah dan bersyakhsiyyah Islam. Wallahu a’lam bisshawwab.