Oleh. Masna Nurfadilah
(Kontributor MazayaPost.com)
Fenomena yang marak terjadi di kalangan Gen Z saat ini adalah tingginya minat menggunakan layanan joki skripsi. Banyak mahasiswa yang memanfaatkan jasa ini, dan bahkan ada yang mulai menjalankan bisnis joki skripsi tersebut. Bisnis tersebut bahkan dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar dan kian marak beredar promosinya di media sosial seperti di Whatsapp, Instagram, X, dan platform lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, besarnya pasar joki skripsi ini terbukti dengan adanya perusahaan berbadan hukum yang diduga bergerak di bidang perjokian, salah satunya adalah kerjainplis. Akun media sosial Instagram perusahaan tersebut bahkan diikuti oleh lebih dari 280.000 orang. Selain perusahaan berbadan hukum, jasa joki skripsi juga banyak ditawarkan oleh para lulusan perguruan tinggi. Mereka membuka jasa ini dengan alasan mengisi waktu luang dan berpendapat bahwa mencari uang tidak harus dilakukan di luar rumah, tetapi bisa juga dilakukan dari rumah. Mereka seolah-olah menganggap yang mereka lakukan adalah benar. Mereka berani menghalalkan segala cara, bahkan meskipun mereka tahu bahwa apa yang dilakukan tidak benar, mereka tetap melakukannya.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi terkait integritas dan etika akademik. Penggunaan jasa joki skripsi dianggap merusak nilai kejujuran dan mengandung unsur kecurangan. Kemudian berpotensi menurunkan kualitas lulusan. Hal ini juga membuat beberapa mahasiswa merasa tidak adil jika dibandingkan dengan mereka yang berusaha menyelesaikan skripsi secara mandiri. Mahasiswa yang sudah terbiasa menggunakan cara curang seperti ini bisa mengalami dampak buruk ketika memasuki dunia kerja. Jika mereka terbiasa menghindari tantangan dengan cara yang tidak jujur, mereka mungkin tidak siap menghadapi tantangan yang lebih besar dan kompetitif di dunia profesional kerja nantinya.
Hal ini tidak dapat dinormalisasi karena maraknya jasa joki skripsi mencerminkan masalah serius dalam sistem pendidikan tinggi. Dilansir dari suara.com, dari segi hukum, praktik joki skripsi ini melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimum Rp200 juta bagi pelanggaran terkait plagiarisme.