Oleh. Risna
(Kontributor MazayaPost.com)
Bullying merupakan fenomena yang telah lama menjadi momok menakutkan dalam masyarakat. Dari lingkungan sekolah hingga tempat kerja, intimidasi dan perlakuan kasar yang dilakukan secara berulang-ulang telah mengakibatkan penderitaan yang tak terhitung jumlahnya bagi banyak individu. Baru-baru ini, di Bandung, aksi bullying atau perundungan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Di mana pelaku melakukan perundungan dengan memukul kepala korban dengan botol kaca. Akibatnya, korban yang terluka lalu menangis. Aksi tidak terpuji tersebut pun viral di media sosial. Dikutip dari Kompas.com (28/4/2024).
Perilaku bullying yang terjadi secara terbuka, bahkan diunggah secara langsung (live), menandakan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya dianggap sebagai hal yang biasa, tetapi bahkan dianggap sebagai sesuatu yang keren atau membanggakan. Tak jarang banyaknya kasus bullying seakan mendapatkan legitimasi sebagai sesuatu yang wajar. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan rendahnya moralitas dalam masyarakat, tetapi juga menggambarkan ketidakpedulian terhadap dampak psikologis yang serius yang ditimbulkan oleh tindakan bullying.
Buah Sistem Kapitalisme
Sikap yang memandang kejahatan seperti bullying sebagai sesuatu yang tidak buruk bahkan terlihat keren menunjukkan adanya standar penilaian yang salah terhadap baik dan buruk. Hal ini biasanya ditemui dalam sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, masyarakatnya cenderung berperilaku sesuai dengan keinginan tanpa mempertimbangkan standar perbuatan baik dan buruk menurut menurut Sang pencipta. Sistem kapitalisme juga cenderung menciptakan individu dengan karakter yang apatis dan individualis.
Kasus-kasus bullying yang makin meluas menunjukkan bahwa ada kerusakan yang signifikan dalam sistem pendidikan saat ini. Pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana individu dipersiapkan bukan hanya secara akademis, tetapi juga dalam hal pembentukan kepribadian yang bermoral dan menghormati sesama. Namun, kenyataannya, fenomena bullying seringkali menunjukkan hal yang sebaliknya. Ini menggambarkan kegagalan dalam mencapai tujuan fundamental pendidikan yang seharusnya mendorong penghargaan, dan empati di antar sesama.
Solusi Sistem Islam
Maka dari itu, di dalam Islam terdapat tiga pilar penegak aturan yaitu,
1. Ketakwaan individu. Setiap individu yang berkepribadian islam tidak akan melakukan tindakan bullying dikarenakan adanya kesadaran bahwa segala yang diperbuat akan di pertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. sehingga setiap individu akan berhati-hati dalam setiap tindakannya.
2. Ketakwaan berupa kontrol Masyarakat. Masyarakat dalam Islam akan memiliki peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Masyarakat memiliki peran yang besar dalam membentuk norma-norma sosial yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan kedamaian di lingkungan mereka. Dengan adanya kontrol sosial yang kuat, perilaku bullying dapat dicegah dan masyarakat akan senantiasa mencegah segala hal yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
3. Ketakwaan berupa peran negara. Negara dalam mengatasi kasus bullying memegang posisi krusial dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menerapkan aturan yang efektif dalam menangani fenomena bullying. Negara dalam Islam akan mengatur dan membatasi media massa. Media massa memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk opini dan perilaku masyarakat. Dengan membatasi tayangan yang memiliki potensi untuk memicu kasus bullying, negara dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh media massa.
Dalam sistem Islam, negara akan memperkuat kontrol terhadap akses tayangan dengan mengganti konten yang tidak bermanfaat dan berpotensi merugikan dengan tayangan edukatif. Hal ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari konten yang memicu perilaku negatif seperti bullying, menuju konten yang dapat memberikan nilai-nilai positif dan mendidik. Dengan demikian, negara tidak hanya bertindak sebagai penegak aturan yang menindak pelaku bullying, tetapi juga sebagai agen yang aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan moral dan sosial masyarakat.
Penerapan syariat Islam yang efektif dengan adanya regulasi yang ketat terhadap media massa dan penggantian konten yang merugikan dengan tayangan edukatif memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk perilaku yang lebih baik di masyarakat secara keseluruhan. Dalam sistem Islam, tindakan yang dianggap sebagai kemaksiatan seperti zina, mengonsumsi khamar, berjudi, tidak menutup aurat, serta perilaku bullying dan segala bentuk pelanggaran terhadap hukum syariah dianggap sebagai kejahatan. Negara akan memberlakukan sanksi yang tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku kemaksiatan. Wallahu a’lam.