Oleh: dr. Bina Srimaharani (Praktisi Kesehatan)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkirakan angka aborsi pada anak usia remaja di perkotaan terus meningkat. Pelaku aborsi rata-rata berusia 20 tahun atau lebih (92%), mayoritas berstatus single. Dari laporan tersebut, responden mengatakan bahwa mereka mengenal teman yang hamil di luar nikah kemudian melakukan aborsi. Kisaran usianya 15—19 tahun (5,5%) dan 20—24 tahun sebesar 9,6%(cnnindonesia.com).
Hasil penelitian di Bandung menunjukkan bahwa 20% dari 1000 remaja pernah melakukan seks bebas. Sementara jika dilihat dari kejadian aborsi, angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus per tahun dengan 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja (fraksi.pks.id, 30/8/2024).
Maraknya aborsi adalah dampak pergaulan bebas. Ada banyak faktor sebagai berikut:
1. Rusaknya tata pergaulan
2. Gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia
3. Kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas
4. Sistem sanksi yang tak menjerakan juga maraknya tayangan yang menjerumuskan.
Semua adalah buah dari penerapan sistem sekularisme dalam kehidupan. Sedangkan Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi. Negara akan menutup semua celah melalui berbagai aspek. Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Tiga pilar tersebut antara lain:
Pertama, akidah yang kokoh, rasa ketakwaan yang tertancap kuat dan terbina pada setiap individu masyarakat. Seorang mukmin yang beriman mengetahui secara pasti bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui, selalu mengawasinya. Muslim juga menyadari akan datangnya hari kiamat dan penghisaban. Semua yang dilakukan di dunia akan diminta pertanggungjawabannya. Semua diyakini sepenuhnya tanpa ada keraguan sedikit pun.
Dengan ketakwaan ini, setiap individu mampu konsisten dalam menjalani kehidupan sesuai dengan syariat Islam. Kapan pun, di mana pun, dan dalam keadaan apa pun. Bahkan andaikan tergelincir dalam maksiat, maka dia sendiri yang akan meminta penegakan hukum atas kesalahannya.
Rasulullah saw. bersabda, “Dia (wanita itu) telah bertaubat dengan sesungguhnya, yang bila ditimbang (taubatnya itu) dengan seluruh penduduk bumi, pasti dikalahkannya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Kedua, kontrol masyarakat, masyarakat yang saling mendukung dan mengontrol pelaksanaan hukum Islam. Saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Karena definisi masyarakat Islam adalah sekumpulan manusia yang memiliki pemikiran, perasaan dan aturan Islam.
Juga mengawasi serta mengoreksi penguasa. Masyarakat Islam itu terbentuk dari individu-individu yang dipengaruhi perasaan, pemikiran dan peraturan Islam. Memiliki karakteristik dalam membentuk perasaan takwa. Amar ma’ruf nahi munkar menjadi bagian penting yang paling esensial. Dengan asas ini, semakin kokohlah bangunan masyarakat Islam. Allah Swt. berfirman,
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Ketiga, negara. Keberadaan negara di sini sebagai institusi pelaksana hukum syariat. Dalam Islam, negara sebagai pelayan segala urusan rakyat. Pemimpin yang mengatur dan mengutamakan urusan rakyat. Yang terpenting, menegakkan hukum syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Kedaulatan di tangan syariat, sedangkan kekuasaan adalah milik umat atau rakyat.
Negara memiliki wewenang penuh menerapkan hukum syariat secara adil dan menyeluruh kepada rakyatnya. Kepala negara beserta aparatnya hanya menjalankan amanah untuk menerapkan syariat Islam. Mereka bertanggung jawab mulai hal yang kecil hingga besar. Dengan demikian, negara merupakan asas tegak dan kokohnya masyarakat Islam. Sabda Rasulullah saw., “Seorang pemimpin adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab terhadap peliharaannya.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
Islam melarang kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga keadilan terwujud nyata. Sanksi dalam sistem hukum Islam bersifat jawabir dan zawajir. Jawabir, menebus dosa di dunia, sehingga kelak di akhirat tidak dihisab lagi dan zawajir, membuat orang lain atau masyarakat jera, sehingga tidak ada orang yg melakukan kemaksiatan tersebut. Negara juga memiliki wewenang menata media baik media cetak maupun media elektronik dan media sosial agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan.
Beginilah gambaran tiga pilar dalam sistem Islam yang bisa menyelesaikan permasalahan umat. Tiga pilar tegaknya aturan tadi akan menjadikan upaya pencegahan terwujud nyata dan terjaminnya perlindungan bagi semua warga negara. Hanya dengan sistem Islam tiga pilar ini bisa tegak dan mensolusi permasalahan umat. Wallahualam bisawab.