LPG Melon (kembali) Langka, Ada Apa?

Aulia Rafika Sari

LPG 3 kg subsidi kembali langka di sejumlah daerah. Ada berbagai penyebab, termasuk peningkatan konsumsi dan dugaan tidak tepat sasaran. Di sisi lain, pemerintah meluncurkan LPG 3kg nonsubsidi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, demi menjaga stok LPG, perusahaan akan melakukan pemantauan penyaluran LPG dan turut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran. “Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan operasi pasar. Kita bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi di mana lokasi-lokasi yang harus kita buka operasi pasar. Upaya itu agar pengelolaan stok LPG efektif langsung ke masyarakat,” ungkap Nicke dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023)).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai langkah pemerintah meluncurkan produk LPG 3 kg nonsubsidi bermerek Bright dengan harga yang lebih mahal di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg bersubsidi, sebagai sebuah tindakan yang ia sebut “super tega” pada masyarakat. “Kebijakan itu akan membuat pengadaan dan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi semakin terbatas dan sulit. Ujung-ujungnya masyarakat dipaksa membeli LPG 3 kg non subsidi,” ungkap Mulyanto dalam siaran pers nya, Kamis (27/7/2023). Ia memperkirakan hadirnya LPG 3 kg non subsidi itu akan meningkatkan tindak penyalahgunaan LPG 3kg bersubsidi oleh pihak tertentu. Mengingat selisih harga jualnya sangat besar. Di mana saat ini Pertamina menjual LPG 3 kg merek Bright seharga Rp56.000,00 terbatas di Jakarta dan Surabaya. Sementara gas melon 3 kg bersubsidi sebesar Rp20.000,00 (27/7).

Meski harganya lebih mahal, tidak ada perbedaan kualitas gas yang terdapat di LPG 3 kg tabung hijau dengan yang ada di Bright Gas 3 kg. Namun menurut Irto, tabung gas pink lebih aman.Tabung Bright Gas 3 Kg sama seperti 5.5 dan 12 Kg lebih aman dengan dilengkapi Double Spindle Valve System (DSVS),” ujarnya. Saat ini, belum ada pembatasan dan sanksi tegas yang masyarakat mampu yang membeli gas LPG 3 Kg tabung hijau. Sehingga kuota penyaluran gas yang sebenarnya khusus warga tak mampu ini sudah jebol 2 persen di bulan Juli 2023. Warga yang harusnya mengonsumsi Bright Gas 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg, masih leluasa membeli gas melon (26/7).

Ketersediaan LPG menjadi tanggung jawab pemerintah. Kelangkaan ini adalah tanda gagalnya pemerintah memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Adanya LPG nonsubsidi dalam waktu yang bersamaan apalagi diklaim lebih aman, jelas memberikan ‘pasar’ pada pengusaha.

Islam menetapkan negara berkewajiban menyediakan kebutuhan pokok rakyat termasuk LPG. Sistem ekonomi Islam meniscayakan ketersediaannya untuk semua rakyat dengan harga murah atau gratis. Islam mengharuskan pengelolaan SDA oleh negara menjamin ketersediaan energi di tengah masyarakat, baik untuk memasak, transportasi, penerangan, maupun yang lainnya.

Negara akan menggunakan sumber daya alam yang dimiliki untuk menyediakan bahan bakar bagi rakyat dengan harga murah atau bahkan gratis, bisa berupa listrik, BBM, LPG, LNG, maupun energi alternatif seperti bayu, panas bumi, nuklir, dll.
Dengan beragamnya kekayaan alam yang dimiliki oleh negeri-negeri muslim, berbagai sumber energi bisa digunakan, tidak harus tergantung pada minyak bumi jika memang jumlahnya makin menipis.

Untuk keperluan memasak, negara bisa menyalurkan LNG yang jumlahnya berlimpah di Indonesia melalui pipa-pipa ke rumah warga. Penyediaan LNG maupun jaringan dan infrastruktur pendukungnya merupakan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh mengambil untung darinya. Negara boleh saja menjualnya ke rakyat, tetapi sebatas biaya operasional.

Sayangnya, selama ini LNG tersebut dijual kepada asing dengan harga murah. Sedangkan rakyat harus kesulitan untuk memasak. Inilah yang terjadi ketika negara dikelola menggunakan aturan yang salah. Padahal Allah sudah memerintahkan untuk mengelola negara dengan aturan Allah Taala, yakni syariat Islam.

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi