Liberalisasi Energi dan Ketidakmerataan Listrik di Indonesia

Oleh. Lia khusnul khotimah
(Apoteker)

Berita terbaru menyebutkan bahwa hingga Triwulan I 2024, masih ada 112 desa di Indonesia yang belum teraliri listrik. Ini menjadi sebuah ironi mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Sayangnya, kebutuhan vital ini belum dapat dipenuhi dengan optimal, terutama di wilayah pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penyediaan listrik di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada rakyat, terutama dalam hal pemerataan akses dan harga yang terjangkau.

Liberalisasi Energi dan Kapitalisasi Listrik

Salah satu faktor yang menyebabkan ketimpangan ini adalah liberalisasi dalam pengelolaan listrik, baik dalam hal sumber energi primer maupun distribusi layanan listrik. Dalam sistem yang berbasis pada pasar bebas ini, penyedia listrik, yang seringkali merupakan korporasi besar, lebih memprioritaskan keuntungan daripada kesejahteraan rakyat. Akibatnya, wilayah pedesaan yang dianggap kurang menguntungkan seringkali terabaikan. Biaya yang mahal untuk membangun infrastruktur listrik di daerah-daerah ini seringkali membuat penyediaan listrik tidak menjadi prioritas, dan alhasil banyak desa yang masih bergelut dengan kegelapan.

Liberalisasi ini juga memicu kenaikan harga listrik yang tidak terkendali, sehingga semakin membebani masyarakat, terutama di kalangan mereka yang berpendapatan rendah. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjamin hak dasar rakyatnya. Negara seharusnya hadir untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat, termasuk listrik, dapat dipenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau, tanpa ada unsur eksploitasi dari pihak swasta yang hanya mengejar keuntungan semata.

Islam Menyediakan Solusi Terbaik

Dalam perspektif Islam, listrik, seperti halnya sumber daya alam lainnya, adalah milik umum yang seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, dapat menikmati akses terhadap listrik dengan harga yang murah, bahkan gratis, tanpa harus terbebani oleh tarif yang tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam Islam, yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Islam melarang privatisasi pengelolaan sumber daya alam yang esensial seperti listrik, karena hal tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial.

Negara harus mengelola listrik sebagai salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi untuk semua lapisan masyarakat, tanpa melihat status sosial atau lokasi geografis. Dengan demikian, tidak ada lagi desa yang terisolasi dan hidup dalam kegelapan hanya karena alasan ekonomi atau komersialisasi layanan listrik.

Negara Bertanggung Jawab atas Kebutuhan Rakyat

Negara dalam sistem Islam harus memastikan bahwa seluruh rakyatnya mendapatkan pelayanan yang merata dan berkualitas. Infrastruktur listrik yang memadai harus dibangun untuk mencapai setiap pelosok negeri, tanpa terkecuali. Untuk itu, negara harus menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai agar rakyat dapat mengakses listrik dengan mudah dan murah. Hal ini tidak hanya mencakup penyediaan listrik di kota-kota besar, tetapi juga harus sampai ke pedesaan yang jauh sekalipun. Dengan pengelolaan listrik yang dikelola oleh negara, rakyat akan terbebas dari ketergantungan terhadap korporasi yang hanya berorientasi pada profit.

Negara, sebagai wakil dari rakyat, harus hadir dengan menyediakan tarif listrik yang terjangkau dan bahkan bisa saja diberikan secara gratis, seperti yang diajarkan dalam prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, negara akan dapat memastikan bahwa seluruh rakyatnya, baik yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan, dapat menikmati akses listrik dengan harga yang tidak memberatkan.
Penyediaan listrik adalah tanggung jawab negara, bukan korporasi swasta yang berorientasi pada keuntungan. Dengan sistem kapitalistik yang ada saat ini, masih banyak desa yang terabaikan dan terjebak dalam ketidakmampuan untuk mendapatkan akses listrik.

Dalam pandangan Islam, listrik adalah kebutuhan dasar yang harus di kelola oleh negara untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Negara harus hadir dengan membangun infrastruktur yang memadai dan menyediakan listrik dengan harga yang wajar, bahkan gratis, sehingga setiap rakyat dapat menikmati akses listrik tanpa terbebani oleh biaya yang tinggi.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi