Legislasi Kontrasepsi Remaja, Negara Mengokohkan Pergaulan Bebas?

Oleh: Ummu Faqih, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Berbagai persoalan bangsa yang dihadapi Indonesia makin hari makin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas dan kedalaman masalah yang dihadapi. Di mana baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan kontroversial, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah/remaja dan legalisasi aborsi.

Kalau ditelisik sejak tahun 1994 pemerintah pernah membuat peraturan tentang keluarga berencana dengan slogan “dua anak cukup.” Tahun 2010, pemerintah juga menggulirkan kesehatan reproduksi termasuk gagasan kesehatan reproduksi remaja, dan sekarang (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Artinya, program yang ada akan terus digulirkan melalui Departemen Kesehatan, BKKBN, Departemen Pendidikan Nasional dan berbagai instansi terkait (LSM).

Hasilnya? Berdasarkan penelitian Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) di 34 Provinsi pada tahun 2023, atau saat UU NO 17 diterapkan, pelaku seks pranikah malah naik menjadi 72,7%. Artinya 26,46 juta remaja hidup dalam bergelimang syahwat (Media Indonesia, 2/11/2023). Lebih menyesakkan dada lagi dari 87% Remaja SMP DAN SMA yang di survey pernah melakukan seks pranikah dan hamil, memilih aborsi. Sementara itu, karena seks bebas bisa menjadi media penularan penyakit menular seksual (HIV,AIDS, kanker serviks dll), maka kita bisa membayangkan kualitas generasi kedepan.

Dengan adanya (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seakan alat kontrasepsi makin mudah didapatkan, bukan hanya dengan membeli di toko obat atau apotek, tetapi juga dibagikan cuma-cuma di mal, kamar hotel, ATM kondom aneka rasa di berbagai tempat keramaian bahkan di sekolah (Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih: Media Indonesia, 4/8/24).

Jelas, ini menjerumuskan masyaraka/remaja pada pergaulan bebas. Konsep berikutnya pada PP ini adalah “aborsi aman,” artinya kalau seks bebas berakibat kehamilan yang tidak diinginkan, remaja berhak aborsi, demi terwujudnya mental yang sehat. Sebagaimana definisi sehat menurut (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103. Maka remaja difasilitasi untuk mengakhiri hasil perzinaanya dengan aborsi yang “aman.”

Apalagi, saat ini remaja terpapar berbagai fakta seksual yang memudahkan bangkitnya syahwat. Seperti perempuan berpakaian tapi telanjang, adegan mesum, konten porno di sosmed, buku, koran, video, game, HP, acara TV dan film, termasuk internet, remaja mana saja mudah mengakses gambar- gambar panas. Hasrat seksual remaja pun tidak terbendung. Apalagi lingkungan mendukung remaja untuk melampiaskan hasrat seksnya yang sudah menggelora (varfin.wordpress.com/2023/10/12).

Liberalisasi seks makin merebak, ketika pemenuhan seks yang halal dibendung, misalnya mengecap pernikahan usia muda diberikan citra negatif karena bisa berakibat membahayakan kesehatan/penyebab kanker serviks, melanggar hak anak, kemiskinan, menurunkan kualitas remaja dan masa depan remaja suram/tidak menentu. Walhasil, remaja digiring untuk lebih memilih seks bebas daripada nikah dini.

Di Balik Maraknya Pergaulan Bebas

Pergaulan bebas akan melanggengkan seks bebas yang akan berisiko kehamilan tidak diingikan (KTD)sehingga akan banyak remaja melakukan aborsi, artinya akan banyak calon generasi penerus tidak diberi kesempatan hidup, bahkan sudah dibunuh sejak dalam kandungan. Sementara itu, pelaku aborsi berisiko mandul. Bahkan pada aborsi provocatus criminalis, risiko lebih tinggi menjadikan uterus rahim rentan mengalami perforasis (sobeknya) dinding Rahim (Lawson, Atrah, Shulman, dan Ramick, 2000).

Jadi, ketika makin banyak remaja melakukan aborsi berarti semakin banyak juga remaja yang dirusak potensi berketurunannya karena risiko mandul. Kalau sudah begitu, apakah bisa diharapkan lahir generasi penerus? Belum lagi risiko gangguan mental pada remaja yang melakukan aborsi. Seperti trauma, gangguan kejiwaan, enggan menikah, atau kalaupun menikah akan mengalami “frigiditas”(hilangnya nafsu) dan terancam perceraian (Uddin et all,2009). Ditambah lagi risiko kematian ketika melakukan aborsi.

Berdasarkan KPAI pada tahun 2023, 58.000 remaja yang melakukan seks bebas meregang nyawa akibat perbuatan maksiat itu. Kondisi ini dengan sendirinya semakin membunuh potensi “kelangsungan hidup” pada keluarga muslim. Sementara itu, dimudahkannya akses pada alat kontrasepsi, membuat remaja semakin merasa aman untuk ber- seks bebas. Padahal alat kontrasepsi itu menurunkan kesuburan, yaitu akibat penurunan fungsi ovarium, atrofi endomertrium, hipertrofi otot uterus, perubahan fisiologis tuba, sekresi mukus servisks berkurang (suherman, 2005).

Sejauh ini, perkirakan ada 60% remaja putri yang menggunakan alat kontrasepsi untuk seks bebas. Kalau yang melakukan seks bebas 58 juta (berdasarkan perkiraan hasil survey KPAI, 2023), maka ada 34,8 juta remaja yang telah menggunakan alat kontrasepsi. Tidak hanya itu, potensi berketurunan dikebiri dengan melarang pernikahan usia dini. Di antaranya melalui pembatasan usia minimal menikah dan melahirkan, yaitu diatas usia 20 tahun. Tentu ini semakin mengurangi potensi berketurunan pada remaja muslim.

Mengikis Aqidah dan Menyerang Syariat

(PP) Nomor 28 Tahun 2024 terpancar dari pandangan hidup liberal/ sekuler. Terlihat ketika diberikan fasilitas kontrasepsi untuk seks bebas dan apabila terjadi KTD dengan melakukan aborsi. Ini bertentangan dengan akidah Islam. Manusia adalah makhluk ciptaan Allah Swt., dan diciptakan ke dunia bukan untuk mengikuti kemauan hawa nafsunya, tetapi untuk beribadah kepada ALLAH Swt., sebagaimana firman-Nya dalam surah Az-Zariyat ayat 56 , yang artinya, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku .”

Jadi, setiap aktivitas manusia wajib terikat pada syariat Allah Swt., bukan pada hawa nafsu. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 banyak pesan pesan seperti seks “aman” (seks bebas) dengan alat kotrasepsi dan aborsi “aman” sama saja mendorong remaja untuk melepaskan diri dari aqidah islam. Karena kata “aman” cenderung dimaknai dengan persepsi boleh.

Akhirnya jutaan remaja terjerumus dalam kehidupan penuh syawat. Seakan “seks aman” di ganti “zina aman.” Hal ini jelas bertentangan dengan akidah Islam, karena semua perbuatan itu diharamkan Allah Swt. Sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buru.”

Demikian pula klaim aborsi “aman” tidak realistis. Tidak ada aborsi aman, semua ada resikonya. Lagipula tindakan membunuh janin diharamkan Allah Swt. dalam surah Al-An’am ayat 151, “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”

Larangan nikah dini dengan dalih membahayakan kesehatan ibu dan janin karena organ reproduksi belum matang juga hipotesa asal-asalan. Karena, haid adalah bukti organ reproduksi sudah matang baik secara fisiologis maupun anatomis (Ganong, 2004).

Larangan nikah dini dengan dalih belum siap emosi, sebenarnya sama saja membenarkan kegagalan pendidikan sekuler yang telah gagal mematangkan emosi remaja pada usianya. Namun ironisnya, mereka menolak penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu mematangkan emosi remaja pada waktu yang seharusnya, yaitu pada usia baligh (ditandai dengan haid pada cewek).

Solusi dalam Islam

Islam mempunyai model masyarakat yang khas dan unik. Jika kita menengok sejarah maka kita akan melihat, bahwa ketika sistem Islam diterapkan secara sempurna dan konsisten. Masyarakat Islam dikenal sebagai masyarakat yang “bersih” dan maju. Ini adalah sebuah keniscayaan, mengingat Islam saat itu benar- benar tampil denga jati dirinya yang asli sebuah ideologi (mabda).

Sistem pergaulan pria- wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Islam mengatur hubungan lawan jenis antara pria dan wanita dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan denga cara yang dibenarkan, tidak diumbar semaunya. Dengan begitu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt.

Dalam sistem pergaulan Islam, ada beberapa prinsip yang harus dipahami oleh setiap individu masyarakat, di antaranya:

1. Islam telah memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan, firman Allah dalam surah An-Nur ayat 30-31, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

2. Islam memerintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yakni kerudung yang termaktub dalam surah An-Nur ayat 31 dan jilbab dalam surau Al-Ahzab ayat 59

3. Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita ketika bepergian sendirian selama lebih dari sehari semalam, jauh dari tempat aman tanpa disertai dengan mahram. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali jika disertai dengan mahram.”

4. Larangan berkhalwat. Rasulullah bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.” (HR. Bukhari)

5. Larangan bagi wanita keluar rumah tanpa izin dari suaminya.

6. Mengharuskan jemaah pria dan wanita terpisah.

7. Mengharuskan kerjasama antara pria dan wanita dalam bentuk hubungan yang bersifat umum/dalam mua’amalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi antara pria dan wanita.

Dengan seperangkat prinsip tersebut, maka pergaulan pria dan wanita akan terjaga. Jangankan untuk berbuat mesum, memamerkan aurat sudah termasuk melanggar prinsip pergaulan dalam Islam. Adapun secara praktis, jaminan pelaksanaan aturan tersebut diatur dengan diterapkan sanksi (uqubat) yang tegas dan tidak pandang bulu atas pelaku pelanggaran oleh negara. Di mana dalam pandangan Islam, sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah dan sekaligus penebus.

Sebagai pencegah, karena beratnya ancaman hukuman akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan. Sebagai penebus, karena seseorang yang bersalah dan kemudian dihukumi dengan hukum Islam sesuai jenis kesalahannya, maka hukumannya itu akan menjadi penebus dosa bagi dirinya di akhirat kelak. Sebagai contoh, perzinaan, pelaku yang belum pernah menikah akan dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk) dengan 100 kali cambukan, sementara pelaku yang pernah menikah dihukum rajam hingga mati.

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt., “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah Swt, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian.” (QS An-Nur: 2)

Demikianlah pandangan dan cara Islam mengatasi dan menyelesaikan masalah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ada. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi yang tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat termasuk masalah(PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sudah saatnya bangsa Indonesia berpaling kepada Islam. Wallahu a’lam bishawwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi