Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Perkosaan

Oleh. Yuancinofa
(Mahasiswa)

Dunia kesehatan Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengindikasikan gonjang-ganjingnya hukum di Indonesia. Pasalnya, Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang legalisasi aborsi terhadap korban pemerkosaan. Ada dua kondisi yang membolehkan praktik aborsi dalam pasal itu, yaitu (1) harus ada bukti surat keterangan dokter atas usia kehamilan yang sesuai dengan tindak pidana perkosaan, dan yang ke (2) harus ada keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116. Kondisi ini tentu menjadi lampu hijau bagi para oknum pemerkosa dan penikmat pergaulan bebas. Aborsi mengindikasikan lepas tangan bagi kedua pihak, baik pihak laki-laki maupun perempuan, atas perbuatan yg telah dilakukan.

Aborsi seakan akan menjadi solusi efektif atas masalah pemerkosaan dan kekerasan seksual. Dengan adanya aborsi diharapkan mental perempuan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual tetap terjaga kewarasannya. Padahal, meskipun tindakan aborsi ini dilegalkan oleh negara, tetap saja memiliki risiko yang besar dan sangat berbahaya, khususnya bagi kesehatan kaum perempuan. Alih-alih menjaga mental ibu, aborsi justru dapat membawa beban ganda bagi korban.

Dampak Aborsi

Fenomena aborsi di Indonesia ibarat gunung es. Aborsi bukanlah masalah kecil, melainkan masalah besar karena menyangkut hak hidup seseorang. Tentunya masalah ini juga merupakan pelanggaran hak anak. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, angka kematian ibu mencapai 183 per 100.000 kelahiran tahun 2022. Dari jumlah itu, diperkirakan 11 persen berasal dari aborsi tidak aman. Terlebih ketika melihat efek yang ditimbulkan dari aborsi. Di antaranya adalah:

Pertama munculnya pendarahan berat. Pendarahan ini biasanya disertai demam tinggi dan keluarnya gumpalan jaringan sebesar bola golf. Terjadi kurang lebih 2-12 jam. Ketika tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat maka bisa mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kedua, terjadinya infeksi. Karena rahim dipaksa melebar sehingga memicu bakteri luar masuk ke dalam tubuh dengan mudah.

Ketiga adalah sepsis. Yaitu dampak lanjutan dari infeksi. Bakteri yang masuk ke dalam aliran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.

Keempat, aborsi juga dapat menyebabkan kerusakan pada rahim, paradangan panggil dan gangguan kesehatan lainnya.

Begitu banyak dampak buruk yang ditimbulkan akibat melakukan aborsi ditinjau dari kesehatan.

Pandangan Islam

Aborsi haram hukumnya kecuali dengan alasan yang diperbolehkan dalam hukum syarak. Maraknya aborsi yang terjadi pada saat ini merupakan dampak dari ketidakmampuan negara dalam memberikan perlindungan bagi kaum perempuan. Negara tidak tegas terhadap masalah-masalah yang terjadi. Pelaku kejahatan juga tidak diberi sanksi setimpal yang menjadikannya jera. Akibatnya, masyarakat menjadi sumber penyebarluasan kerusakan dan negara bisa melegalisasi kemaksiatan. Aborsi hanyalah solusi parsial semata.

Dengan diberlakukannya aborsi, tidak akan mengubah tatanan hidup masyarakat. Justru sebaliknya, masyarakat akan makin bebas untuk melakukan tindak kriminal serupa. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi hakiki yang dapat menyelesaikan permasalah-permasalahan tersebut. Hanya Islamlah, satu-satunya solusi yang bisa memberantas segala permasalahan hingga ke akarnya. Hanya Islamlah agama yang memuliakan perempuan dan memberikan jaminan keamanan bagi perempuan.
Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-An’am,

“Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”

Berdasarkan ayat tersebut, Allah telah mengharamkan pembunuhan. Islam sangat menjaga nyawa manusia dan tidaklah boleh menghilangkan nyawa manusia tanpa izin dari As-Syari’. Apabila tuntunan tersebut diterapkan maka tidak mudah bagi seseorang untuk menyakiti orang lain. Namun jika sampai terjadi hal demikian, maka Islam akan memberi sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Selain itu, sistem pendidikan di dalam Islam berbasis akidah Islam. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahaui peraturan-peraturan hukum yang hak (benar) dalam Islam. Apabila terjadi masalah, masyarakat juga sudah dapat menganalisis dan memecahkan permasalahan tersebut sesuai dengan hukum syarak. Dalam pendidikan Islam jug diajarkan terkait tata cara pergaulan dengan lawan jenis. Sehingga masyarakat mengetahui batasan antara laki-laki dan perempuan.

Perempuan menjaga kehormatannya dengan cara menutup auratnya dan menjaga pandangannya. Demikian juga dengan laki-laki. Dengan mengenal dan mengamalkan batasan tersebut, maka tindak perkosaan dan kekerasan seksual akan sangat minim terjadi. Islam lewat penerapan hukum hukumnya akan meminimalisasi tindakan-tindakan yang mengarah pada penyimpangan. Maka tidak ada solusi yang tuntas dan komprehensif selain datang dari Islam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi