KUHP Baru Diluncurkan, Wisatawan Kelabakan?

Oleh. Ummu Alkhalifi (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Indonesia tanah yang dikenal akan keindahan alamnya. Maka, tak heran jika banyak wisatawan bahkan turis asing yang senantiasa berbondong-bondong datang untuk menikmatinya. Namun, baru-baru ini, publik kembali digegerkan dengan sikap warning dunia. Yaitu, Pemerintahan Australia memberi peringatan para wisatawan asing Australia yang hendak melakukan kunjungannya ke Indonesia.

Hal itu berawal dari terbitnya pasal perzinaan di KUHP baru, dengan terkaan larangan seks bebas di luar nikah, baik penduduk dalam negeri maupun turis asing. Tentu ini menjadi ancaman bagi sektor pariwisata di dalam negeri. Karena, perlu diketahui jika selama ini wisatawan asal Australia menduduki peringkat tinggi, dengan Bali tujuan terbanyak di setiap tahunnya. Jadi, wajar jika ada yang tersentil dengan KUHP baru, pasal baru, bab pidana bagi pelaku zina.

Australia mengatakan bahwa pihaknya masih terus berlanjut mencari kejelasan informasi terkait hal ini. Menurutnya, Indonesia telah mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah. Hal ini dianggap akan berdampak pada wisatawan ke Bali maupun daerah-daerah lainnya (voaindonesia.com, 7/12/2022).

KUHP lama Indonesia yang diberlakukan selama ini tengah menyebutkan bahwa tidak menganggap seks di luar nikah adalah pelanggaran suatu norma. Bahkan, tidak jadi masalah jika laki-laki dan perempuan yang belum menikah melakukan hubungan seks atau zina selagi keduanya saling menyetujui. Akan dikatakan zina jika satu di antara pasangan tersebut sudah ada yang terikat pernikahan.

Sedangkan dalam KUHP yang baru, tertera bahwa tidak akan sampai dipidanakan apabila tidak ada aduan dari pihak sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Yaitu, istri atau suami bagi yang sudah menikah ataupun orang tua atau anak yang tidak menikah. Maka, dengan demikian, tak heran jika Peraturan Daerah (Perda) apabila mengatur tentang perzinaan atau kumpul kebo tidkak diperkenankan keluar dari konsep tersebut. Begitupun terkait razia yang dilakukan Satpol PP dalam merazia hotel dan lainnya.

Jika kebijakan yang diluncurkan saat ini senantiasa memberi rasa nyaman berwisata bagi wisatawan, jelas ini menunjukkan bahwa sektor pariwisata memfasilitasi perzinaan (seks bebas). Dengan adanya KUHP baru di dalamnya, pasal yang menegaskan mekanisme kompromistis, maka terwujud zona aman tanpa ada kekhawatiran bagi yang melakukan perzinaan.

Kembali lagi, inilah buah dari kapitalisme dengan asas keuntungan materi (manfaat). Sektor Pariwisata dijadikan ajang penyumbang APBN tingkat utama, sebagai pengeruk devisa, dan tentu tidak akan terlewatkan dengan sia-sia bagi para penguasa. Padahal negeri ini adalah mayoritas kaum muslim. Namun, bagaimana tindak penegakan hukum perzinaan yang ada? Sama sekali tidak ada harganya,karena dibutakan akan nilai keuntungan semata.

Untuk itu, haruslah ditegaskan, bahwa tanah negeri kita adalah muslim, tetapu menjadi negara yang sekuler. Negeri yang semakin jauh dari kehidupan Islam karena hilangnya hukum-hukum Allah yang seharusnya diterapkan. Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda:

“Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani)

Di dalam sistem Islam, perzinaan adalah perbuatan cela yang sangat menjijikan. Namun, di bawah sistem yang sekuler inilah perzinaan merupakan hak atas umat individu. Dalam Islam, hukum zina sangatlah jelas. Allah Taala berfirman:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2)

Rasulullah saw. pun bersabda, “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim)

Untuk itu, hanya dangan ketegasan Islamlah, perzinaan akan dilenyapkan. Karena, dalam Islam sama sekali tidak ada celah atas perzinaan apalagi sampai terfasilitasi. Sebuah kenyataan jika ajang pariwisata saat ini dalam sistem yang serba sekuler justru menjadi lahan kemaksiatan. Tidak ada lagi paham keimanan kepada Allah, yang menjelaskan bahwa Allah-lah Sang Pencipta lagi Maha Pengatur urunsan hamba-Nya.

Wallahu a’lam bishowab.

Dibaca

 61 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi