Kriminalitas Marak, Apa Solusinya?

Oleh. Razzaqurnia Dewi (Aktivis Mahasiswa)

Pemberitaan mengenai kriminalitas akhir-akhir ini marak terjadi. Dari kasus pembunuhan, penipuan, premanisme, dan masih banyak lagi. Seperti kasus pembunuhan pria yag terjadi di Pandemangan, Jakarta Utara. Tidak hanya itu, di Madiun, anak jalanan mencoba untuk membunuh temannya. Penyebabnya karena temannya tidak menyambung saat diajak berbicara.

Tidak berhenti sampai situ, kasus kriminal kian marak bergulir, salah satunya kasus Gadis Kembar Rihana dan Rihani yang melakukkan penipuan dengan dalih order Iphone Murah. Dari kasus tersebut jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah (cnbcindonesia.com, 9/7/2023).

Selain disebutkan di atas, ada kasus kriminal penganiayaan yang menggunakan senjata tajam yang dilakukkan oleh seseroang yang berinisial WWT (31), AA (26),IBF (25), EP(31), dan WWU (22). Mereka menganiaya Korban yang bernama H (32), menggunakan senjata tajam penyebabnya adalah masalah sepele yaitu kecemburuan WWT karena mantan pacarnya Y(30) berpacaran dengan korban (suaramerdeka.com, 10/07/2023).

Menurut catatan Polisi Republik Indonesia (POLRI) terdapat 276.507 kasus sepanjang 2022. Hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 7,3% dibandingkan tahun sebelumnya . maka dari itu jika dihitung terdapat 1 kejahatan setiap 2 menit 2 detik. Jika dihitung perjam nya terdapat 31,6 kejahatan yang terjadi di dalam negeri (dataindonesia.id, 3/1/2023).

Penyebab Kriminalitas

Penyebab kriminalitas pun beraneka macam bahkan sepele seperti asmara, mengobrol tidak nyambung, hedonisme dan masih banyak lagi yang membuat seseorang bisa meregang nyawa dengan mudahnya. Maraknya kasus kriminalitas bisa jadi dikarenakan rendahnya kecerdasan emosional dan sulitnya seseorang dalam mengendalikan dirinya. Hal ini ditambah dengan hidup di sistem kapitalisme yang berakidah sekularisme, menjauhkan kehidupan manusia dari aturan agama.

Kapitalisme membuat seorang manusia memiliki sudut padang kehidupan Materialistis. Sehingga, keimanan dan ketakwaan yang seharusnya menjadi pengontrol diri dan emosi menjadi lemah bahkan tidak terbentuk.

Oleh karena itu, tak heran saat ini manusia dengan mudah dan entengnya melakukkan kriminalitas. Bahkan, mereka tega menghilangkan nyawa orang lain. Inilah buah dari aturan sekularisme. Sehingga, manusia dihilangkan dari rasa takut dosa dan azab dari Allah. Surga dan neraka seolah hanya menjadi khayalan dan dongeng belaka.

Demikian pula penerapan kapitalisme telah menghasilkan kemiskinan, membentuk pola pikir hedonis di tengah-tengah masyarakat. Tak jarang untuk memenuhi kehidupan mereka melakukkan kriminalitas. Bukan hanya itu, maraknya kasus kriminalitas juga dikarenakan lemahnya penegakan hukum. Tak jarang pelaku kriminal yang telah melakukkan kejahatan melakukkannya kembali setelah ia terbebas dari hukuman.

Dalam penegakan hukum, ada julukan “Residivis” bagi pelaku kriminal yang melakukan kejahatan kembali. Seharusnya, hal tersebut telah menjadi potret nyata dari realitas penerapan sistem hukum yang lemah dan kufur. Dari penegakan sistem hukum yang lemah itu pula tidak mampu mewujudkan perasaan jera bagi pelaku.

Islam Solusi Hakiki

Hal ini berbeda jika hukum Islam diterapkan secara kaffah pada setiap lini kehidupan termasuk pada sistem hukum. Sistem hukum Islam akan membuat efek jera pada pelaku kriminal. Selain itu, hukum Islam juga mencegah seseorang untuk melakukkan tindakan kriminal karenal fungsi dari hukum Islam slam adalah Jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat hal yang sama).

Hukuman yang akan diberlakukan oleh Islam pun tidak selalu penjara. Melainkan disesuaikan dengan kadar kejahatannya yang ada dalam nash, misalnya jika ada seseorang melakukan pembunuhan terhadap orang lain dengan sengaja maka dijatuhi hukuman qisas, sebagaiamana firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Wahai Orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (Melakukkan) qisas berkenaan dengan orang yang di bunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178)

Adapun sanksi dalam Islam itu ada 4 yaitu hudud, jinayah, takzir dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya ditetapkan oleh syariat dan menjadi hak Allah. Jinayah adalah penganiayaan atas badan dan mewajibkan qisas. Takzir adalah sanksi atas kemaksiatan tidak ada had dan kafarat.

Negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh juga membina kepribadian masyarakatnya agar menjadi sosok yang bertakwa. Sistem pendidikan yang diterapkan juga sistem pendidikan yang berdasarkan akidah Islam dan mengutus para dai untuk mengajarkan akidah dan syariat di tengah masyarakat sehingga terbentuklah kepribadian yang bertakwa. Begitulah solusi yang ditawarkan Islam dalam menyelesaikan permasalahan kriminalitas yang terjadi saat ini.

Namun sayangnya, solusi ini hanya bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Sistem yang dibuat langsung oleh Sang Pencipta alam semesta. Dengan menerapkan sistem tersebut dijamin akan menekan kasus kriminalitas yang terjadi. Masyarakat baik non-muslim maupun muslim akan hidup aman dan sejahtera secara berdampingan. Karena, tugas negara dalam Islam bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengurus umat secara penuh. Lalu mau sampai kapan kita bertahan hidup dalam cengkraman kapitalisme? Yuk, segera hijrah ke sistem Islam kaffah agar hidup damai dan sejahtera.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi