Kriminalitas Makin Kronis, Islam Solusi Tuntas

Oleh. Siti Nur Hadijah (Generasi Peduli Umat umat)

Dilansir dari Tirto.id, keluarga taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara berinisial P (19) yang tewas karena diduga dianiaya senior menyatakan akan menuntut pertanggungjawaban pihak kampus karena membiarkan peristiwa ini terjadi. “Saya mau tuntut yang memukul itu sama pihak sekolah, anak saya sehat-sehat saja tiba-tiba meninggal dunia,” kata paman korban, Nyoman Budi Arto di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kejadian ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya (PM) menyatakan penanganan kasus taruna Sekolah Tinggi llmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara berinisial P (19) yang diduga dianiaya senior, ditangani Polres Metro Jakarta Utara. “Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Utara, kami dari Polda membackup pelaksanaannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Kondisi masyarakat saat ini makin rusak dan jauh dari kata aman. Hal demikian merupakan hasil dari sistem kehidupan sekularisme, paham ini sangat berbahaya dan merusak. Sekularisme merupakan pemisahan agama dari kehidupan yang pada dasarnya hanya mementingkan kepuasan jasmani dan materi semata. Pemahaman ini jelas sangat berpengaruh dalam pengendalian emosi ketika memiliki suatu kehendak.

Paham sekularisme juga membuat sistem pendidikan hanya menghasilkan manusia-manusia yang berorientasi pada materi, sehingga menjadikan mereka sosok yang haus akan materi serta memaksakan kehendak dalam memenuhi kebutuhannya. Adapun faktor lainnya penyebab kriminalitas ialah faktor ekonomi. Lapangan kerja yang semakin sempit serta naiknya harga-harga kebutuhan pokok yang dapat memicu pelaku untuk melakukan tindakan kriminalitas, seperti mencuri dan menipu.

Selain masalah ekonomi, kesenjangan sosial atau ketidaksamaan secara sosial juga mengakibatkan lahirnya tindakan kejahatan. Mereka merasa terasingkan dan tersingkir, sehingga mereka terpaksa mencari jalan keluar yang tidak baik demi memenuhi kebutuhannya.

Faktor-faktor inilah yang membuat seseorang dengan mudahnya melakukan tindakan kriminal dan kejahatan. Hal tersebut dikarenakan sistem sanksi yang saat ini diterapkan tidak memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan, sekalipun ada hukuman berupa penjara dan denda.

Selama sistem sekularisme masih diterapkan, maka tindak kejahatan akan terus merajalela. Hal demikian mengakibatkan masyarakat akan semakin rusak dan lingkungan menjadi tidak aman. Berbeda halnya apabila peraturan Islam yang diterapkan sebagai sebuah pemahaman yang menjelaskan tujuan hidup manusia adalah untuk taat serta terikat pada aturan Allah Swt. Ketika seseorang beriman, maka ia akan berupaya untuk menjaga diri dari segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan. Meningkatkan kesadaran lewat pendidikan yang berbasis aqidah Islam juga sangat penting, karena hal tersebut dapat membuat masyarakat menjadi waspada dalam mengambil sebuah keputusan serta dapat mengurangi potensi pelaku kejahatan.

Dalam hal ini, negara harus berkontribusi dengan mengutus para Dai ke berbagai penjuru negeri untuk mengajarkan akidah dan syariat Islam di tengah masyarakat. Pada tataran masyarakat, negara menyejahterakan penduduknya dengan memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan hal ini, maka keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau kriminal akan tercegah.

Sanksi bagi pelaku kriminal tidak selalu penjara sebagaimana dalam sistem sekuler, melainkan disesuaikan dengan jenis kejahatannya. Adapun sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat yang serupa). Dalam sistem Khilafah penjara tetap ada, namun sangat berbeda dengan penjara dalam sistem sekularisme/kapitalisme. Penjara dalam sistem Islam, selain memberikan hukuman untuk mewujudkan efek jera, juga berisi pembinaan kepribadian dengan pemahaman Islam sehingga orang yang ada didalamnya terdorong untuk tobat nasuhah.

Hal ini dapat mencegah pelaku mengulangi kejahatannya. Oleh karena itu, dengan menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas tersebut, maka kriminalitas bisa terselesaikan dan rasa aman bagi rakyat pun akan bisa terwujud. Wallahu a’lam bis shawwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi