Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, awalnya calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon (paslon). Kini, terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
Dan jika pemenang pilkada adalah kotak kosong maka pilkada akan diulang pada tahun berikutnya. Sementara satu tahun pemerintahan akan ditunjuk pejabat sementara oleh kemendagri.
Sungguh, pemborosan luar biasa. Dengan asumsi per pilkada kota atau kabupaten menghabiskan biaya Rp. 44 miliar ( merujuk pada biaya pilkada Cimahi tahun 2024 ) maka KPU harus menganggarkan biaya tambahan untuk pilkada ulang Rp. 44 miliar dikali 41 daerah maka total biayanya sekitar Rp. 1,8 triliun.
Dana sebesar itu hanya untuk memilih satu orang kepala daerah yang seringkali tidak amanah. Karena faktanya pada tahun tahun sebelumnya ada 167 kepala daerah yang tersangkut korupsi.
Fenomena kotak kosong dalam pillkada menunjukkan tingkat pragmatisme partai yang sangat tinggi. Tidak ada lagi fungsi check and balance dalam demokrasi sebagaimana yang didengung-dengungkan selama ini.
Partai lebih memilih tokoh yang populis dengan elaktibilitas tinggi dari pada mereka yang punya komitmen terhadap perjuangan.
Selain itu kotak kosong menandakan bahwa demokrasi itu inkonsisten, dimana seharusnya rakyat bisa memilki banyak pilihan akhirnya terkooptasi oleh kepentingan partai ujungnya ada satu pilihan, yakni calon pilihan partai.
Lucunya, agar terlihat demokratis maka secara formal maka dibuatlah kotak kosong. Dan akan lebih tragis jika yang menang adalah kotak kosong.
Dan kemungkinan itu sangat besar sekali. Karena dugaan isu pilkada setingan dan kemarahan rakyat atas putusan baleg DPR yang mencoba menganulir keputusan MK terkait batas usia calon kepala daerah.
Seperti yang diungkap oleh akun @aromaterasi0 ” terus terang ae aku manteb pilih kotak kosong”, dan akun @munadji87 ” ketua tim pemenangan kotak kosong hadir !! “. Juga akun hendras76 ” mari benbondong bondong datang ke TPS jangan golput tapi pilihlah kotak kosong ”
Kotak Kosong Demokrasi
Kotak kosong merupakan cerminan demokrasi yang mahal dan rumit. Selalu ada konflik kepentingan dalam setiap keputusan yang diambil termasuk dalam pencalonan kepala daerah.
Kotak kosong pilkada mengungkap kebusukan demokrasi yang mendasar yaitu bahwa tidak ada kedaulatan rakyat yang ada hanya kedaulatan pemilik modal.
Kotak kosong juga mengungkap bahwa demokrasi hanyalah lipstik untuk menipu rakyat dengan jargon bebas memilih, padahal yang ada hanyalah pilihan partai.
Pilkada Dalam Islam
Kepala daerah di dalam sistem politik Islam diangkat oleh Khalifah. Para kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada Khalifah. Dan Khalifah mengawasi dan mengontrol kerja mereka.
Standar hukum Syariat Islam dalam Khilafah menghilangkan konflik kepentingan. Semua orang bisa melihat dan mengkritik Khilafah dan kepala daeraj jika melanggar syariat Islam.
Pilkada dalam khilafah tidak memerlukan biaya besar, tidak ada suap menyuap dan tidak ada black campaign apalagi kotak kosong.
Pilkada dalam khilafah penuh berkah karena selain syariat Islam yang dijadikan hukum juga karena putus shilaturahim karena beda pilihan.[]