Oleh. Ummu Fadhil (Komunitas Setajam Pena)
Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 PP yang di tandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi (tempo.co, 6/8/2024).
Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi salah satunya adalah menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman. Sungguh, ini merupakan kebijakan yang telah menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Selain itu, kondisi ini menunjukkan bahwa negara secara tidak langsung melegalkan seks bebas bagi generasi.
Maka, ini merupakan wujud dari liberalisasi tingkah laku yang telah mengakar kuat di negeri ini. Sungguh telah menunjukkan gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. Meskipun dianggap aman dari persoalan kesehatan, namun dengan memberikan alat kontrasepsi justru akan menghantarkan atau akan membuka ruang pada perzinahan yang di haramkan islam.
Masyarakat tidak boleh tinggal diam dengan aturan ini. Aturan yang tampaknya memandang remeh dosa besar kepada Allah dan rentan merusak generasi sebab ini adalah kemaksiatan yang teroganisir oleh negara, serta kemaksiatan yang sistemis. Kebijakan di negeri ini seharusnya membuka mata kita, bahwa meskipun negeri ini mayoritas penduduknya muslim, akan tetapi aturan yang ditetapkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama (Allah Swt.). Telah kita rasakan, bahwa negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat pada barat dalam mengatur masyarakatnya, padahal barat mengemban ideologi kapitalisme yang batil.
Ideologi ini akan menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai muslim, kerusakan perilaku generasi makin hari makin terasa. Terlebih selama ini negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan materi sebagai tujuan utama hidup. Tak hanya itu, masyarakat yang semakin kapitalis tidak ada standar benar-salah atau halal-haram di tengah-tengah mereka.
Masyarakat pun cenderung membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan urusannya masing-masing. Sehingga, masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan generasi, dan engan melakukan amar makruf nahi munkar. Oleh karena itu, selama negeri ini menerapkan sistem kapitalisme, kebijakan berbuat maksiat dengan atas nama liberalisasi akan terus bermunculan dan memberikan efek yang merusak generasi. Maka pada hakikatnya, sistem kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi hari ini.
Kehidupan generasi akan sangat berbeda manakala mereka diatur dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara di dalam Islam berperan sebagai pengurus umat (ra’in) dan pelindung (junnah). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah ra’in (pengurus) dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
Dari sini jelas bahwa negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada aturan Allah (syariat Islam). Kepala negara (khalifah) menjalankan hukum Allah atas rakyatnya dan ia bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya. Oleh karena itu, negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti melegalkan perzinaan.
Negara juga bertanggung jawab membangun kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat. Untuk mewujudkannya, negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyatnya benar-benar dijauhkan dari paham paham yang dapat merusak akidah umat Islam, seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme, dan lain-lain.
Rakyat akan diberikan pandangan yang sahih tentang hidup, bahwa kebahagiaan hakiki adalah untuk meraih rida Allah, sehingga masyarakat dan generasi muda hanya akan melakukan sesuatu perbuatan jika memahami hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan Allah.
Dengan demikian, generasi akan menyibukkan diri dalam menjalankan kewajiban dari Allah seperti menuntut ilmu berupa tsaqofah atau pengetahuan Islam dan ilmu saintek. Negara juga akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Sedangkan media di dalam Islam berada penuh dalam kontrol negara. Yakni tayangan yang dibolehkan hanyalah tayangan yang membangun suasana keimanan.
Negara juga menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan memberikan efek jera. Masa depan generasi yang cemerlang hanya akan terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Wallahualam bisawab.