Oleh: Tri S, S.Si
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berupaya mewujudkan ruang aman bagi perempuan dan anak di Jakarta. Salah satunya dengan menggelar 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HKATPA).
“Kick off HKATPA dilakukan 25 November, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional. Kegiatan digelar di SD Negeri Kalibaru 09, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, Sabtu, 26 November 2022 (TEMPO.CO, 26/11/2022).
Setelah masyarakat di hebohkan dengan kasus kekerasan rumah tangga oleh salah satu publik figur di Indonesia, nyatanya hukum yang berlaku saat ini tidak mampu menyelesaikan masalah. Alih-alih menyelesaikan, justru semakin bertambah kasus kekerasan terjadi. Bukan hanya dikalangan artis yang kerap terjadi, masyarakat biasa pun turut merasakan. Seperti halnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Muna, yang terbilang sangat tinggi.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna, dari Januari-November 2022 ada 34 kasus yang di tangani. PLT KUPTD PPA, Iqbal Hayun menerangkan bahwa dari 34 kasus itu ada 27 kasus yang di input pada sistem informasi online (simfoni). Kasusnya di dominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Penelantaran anak, Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Seyogianya, semakin tingginya angka kekerasan yang terjadi, patut dipertanyakan. Jika kita menelisik lebih jauh akar masalah dari kasus kekerasan yang terus terjadi, maka kita akan mendapati bahwa ada berbagai macam faktor yang mempengaruhi. Secara garis besar seperti gaya hidup, pendidikan, ekonomi, sistem sosial bahkan keimanan seseorang, sangat berpengaruh.
Masyarakat dalam sistem saat ini (kapitalis), mempunyai gaya hidup individualis dan hedonis.. Disisi lain, tuntutan hidup yang kian meninggi mengharuskan masyarakat berfikir keras untuk meraihnya. Apa lagi jika konten-konten yang selalu di tonton mengarahkan mereka pada gaya hidup mewah padahal jangankan hidup mewah makan sehari-hari pun sulit dijangkau. Pendidikan tinggi, biaya kesehatan yang mahal di tambah lagi kurangnya lapangan pekerjaan.
Kondisi ini, bagi individu yang tidak mempunyai keimanan dan ketakwaan yang kokoh maka, mudah terpicu amarahnya yang berakibat munculnya tindakan KDRT.
Kasus kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan dan anak memang sering muncul..Seperti halnya di Kabupaten Muna. Walaupun, pemerintah setempat telah bekerja sama dengan berbagai macam organisasi perlindungan perempuan dan anak namun sayangnya, tidak membuahkan hasil yang nyata.
Bahkan, keterlibatan perempuan di kursi parlemen pun tidak memberikan jaminan keamanan pada pihak perempuan. Sebaliknya, kontribusi perempuan di ranah publik yang terbuka luas justru semakin menjerumuskan perempuan pada kenistaan, tidak memahami hakikat dia sebagai seorang istri dan ibu. Ditambah lagi, lepas tangannya negara dalam memberikan perlindungan kepada institusi keluarga.
Lapangan pekerjaan yang jumlahnya lebih banyak untuk perempuan dibandingkan laki-laki. Padahal, bagi laki-laki ada beban nafkah yang harus ia tunaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Hukum yang ada pun tidak menjamin keamanan pada perempuan dan anak.
Demikianlah, gambaran sistem kapitalisme sekuler yang di terapkan hari ini. Pada faktanya
kasus kekerasan kian meningkat yang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa namun sebaliknya, para penegak hukum pun turut serta. Artinya, aturan dan penanganan yang ada terkait kasus KDRT belum menyentuh akarnya sehingga tidak menuntaskan masalah.
Adapun mayoritas penyebab maraknya KDRT adalah terpicu hubungan suami istri yang tidak harmonis, terjadinya perselingkuhan dan tekanan masalah ekonomi.
Ini merupakan efek dari penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik, menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Imbasnya, hubungan suami dan istri tidak diatur sesuai syariat-Nya. Dan menjadikan masyarakat hidup tanpa aturan yang jelas bahkan cenderung menjunjung tinggi nilai-nilai liberal (kebebasan).
Interaksi yang serba bebas antara laki-laki dan perempuan yang akhirnya menjadi kebablasan, sering kali menjadi penyebab perselingkuhan dalam rumah tangga.
Tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur peran dan kewajiban antara suami dan istri, serta tidak terjalinnya hubungan yang benar antara seorang pemimpin (qowwam) dan orang yang dipimpinnya dalam rumah tangga, juga kerap kali menjadi pemicu ketidakharmonisan hubungan suami istri dalam rumah tangga. Di tambah lagi, di tengah sistem saat ini, banyak terjadi permasalahan ekonomi yang melahirkan kemiskinan.
Berbeda dengan sistem yang ada di dalam Islam. Islam memberikan seperangkat aturan dalam memuliakan perempuan sekaligus sebagai bentuk larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam Islam, perempuan terjaga dan terjamin kemuliaannya. Hak dan kewajibannya diatur dengan jelas sebagai wujud penghargaan dan kemuliaan bagi perempuan. Sehingga tidak dibenarkan bahwa derajat laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan, terkecuali dalam ketakwaan.
Adanya perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah Swt tetapkan.
Islam memerintahkan kepada pasangan suami istri agar saling menghargai dan menghormati. Istri menaati suaminya karena suami merupakan qowwam (pemimpin dalam rumah tangga). Suami menggauli istri dengan makruf (baik), penuh kasih sayang dan kelembutan.
Allah Swt. berfirman :
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisâ’: 19)
Dengan demikian, akan tercipta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah. Upaya penerapan aturan Islam untuk mencegah konflik dalam rumah tangga tidak hanya diterapkan dalam internal keluarga saja, butuh support sistem yaitu berupa kontrol masyarakat dan peran negara.
Kontrol masyarakat akan terwujud dengan mendakwahkan Islam, beramar makruf nahi mungkar kepada keluarga keluarga muslim yang ada di sekitar, sehingga masyarakat paham dan mau menjalankan aturan Islam. Menjadikan Islam sebagai acuan dalam menyelesaikan semua problem rumah tangga di tengah masyarakat.
Negara mempunyai peran yang sangat penting dalam menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Ada upaya pencegahan berupa penegakan sistem pergaulan Islam dalam bermasyarakat dan menutup rapat pintu-pintu yang membangkitkan naluri seksual yang tidak sesuai syari’at.
Ketika masih ada pelanggaran syari’at Islam, seperti kekerasan dalam rumah tangga maka diterapkan sistem sanksi sesuai syari’at Islam yang akan membuat jera dan mencegah siapa pun bertindak serupa. Penerapan sistem ekonomi Islam dipastikan akan menjamin kesejahteraan individu.
Negara memastikan kepala keluarga mempunyai pekerjaan yang layak agar tidak terjerat dalam permasalahan himpitan ekonomi yang akan memicu KDRT.
Demikianlah solusi Islam terkait fenomena KDRT, yang akan melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. Solusi terbaik yang berasal dari Allah Ta’ala, yang mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya.
Maka, sudah seharusnya kita mengikuti arahan dari Allah Swt dan menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi dalam seluruh masalah kehidupan, bukan yang lainnya. Wallahu a’lam