Kekerasan Seksual pada Anak Kian Marak, Solusi Islam Wajib Tegak

Oleh. Inas Fauziah Idris

(Penulis Opini Ideologis)

 

Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Korban remaja berinisial R usia 15 tahun mengalami trauma dan memburuknya kondisi kesehatan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 laki-laki dewasa.

Kejadian tragis tersebut terjadi berawal dari R diiming-imingi pekerjaan dan uang oleh pelaku. Namun kenyatannya, bukan pekerjaan yang didapat, tetapi pelecehan seksual berulang kali. Dikutip dari (bbc.com, 31/5/23). Saat ini, korban mengalami infeksi akut pada alat reproduksinya sehingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya.

Kasus pemerkosaan ini dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. R mengaku diperkosa 11 laki-laki dewasa di tempat dan waktu yang berbeda dalam 10 bulan (kompas, 4/6/23).

Parahnya, saat dilakukan penyelidikan, para pelaku yang diperiksa adalah orang-orang yang harusnya menjadi pengayom masyakarat. Di antaranya (HR) salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parimo, (ARH) seorang guru ASN, dan (HST) seorang perwira polisi.

Makin Marak, Makin Gawat

Kian hari, kian marak kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Pasalnya, ini bukan kali kasus pertama yang terjadi. Dikutip dari CNN Indonesia (28/1/23), berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Data itu semakin di perkuat dengan catatan yang dikemukakan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bahwa sebanyak 22 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah sejak Januari hingga Mei 2023. Terdapat 22 kasus, yang setidaknya ada 202 anak yang menjadi korban (Akurat.co, 8/6/23).

Apabila ditelaah secara mendalam, ada beberapa hal yang membuat kasus kekerasan seksual pada anak semakin merebak dan gawat tak terselesaikan. Pertama, sanksi yang diberikan ke pelaku kekerasan seksual pada anak sama sekali tidak menjerakan, hanya berujung masuk lapas jeruji besi. Selain itu, terkesan ringan, banyak kasus yang menghilang tertiup angin lantaran membujuk jalan damai kepada pihak keluarga dengan segepok uang. Tentu hal ini, akan membuat seseorang mudah saja dan tidak takut melakukan kejahatan berulang kali karena tak da efek jera sama sekali dari sanksi hukum yang diberlakukan pemerintah.

Kedua, di antara para aparat hukum memiliki perbedaan pemahaman mengenai definisi sebuah kasus. Akibatnya, akan fatal jika di antara aparat hukum berbeda dalam memahami definisi kasus karena menyangkut penentuan hukuman bagi pelaku. Bayangkan saja jika tak satu suara, akankah adil dalam memberlakukan sanksi?

Ketiga, media massa yang los kontrol dari negara menjadikan pengaturannya memburuk tanpa filter. Akibatnya, banyak sekali konten-konten yang mengandung pornografi-pornoaksi tersebar di jejaring media online, siapa pun dan di mana pun orang dengan mudah mengaksesnya.

Keempat, sistem pendidikan yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) memperparah kondisi output generasi bangsa. Akibatnya akan terus lahir orang-orang yang juga mengesampingkan aturan agama dalam menjalani aktivitas kehidupan. Mereka seolah bebas melakukan apa pun tanpa tuntunan syariat Islam. Sehingga tak heran, kejahatan merajalela di mana-mana, dan salah satu korbannya adalah anak-anak.

Oleh karenanya, kekerasan seksual yang makin marak dan gawat akan terus terjadi manakala negeri ini masih menerapkan sistem sekuler.

Solusi Islam Wajib Tegak

Keadaan tidak ideal ini harus segera diselesaikan agar rantai kejahatan segera putus dan tuntas terselesaikan. Hal itu tidak lain dengan cara mengganti sistem sekuler dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh. Sebab, sistem Islam memiliki fondasi kokoh yakni akidah Islam, sehingga segala persoalan kehidupan didasarkan pada keimanan dan ketakwaan kepada Sang Pencipta.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Sistem Islam akan mengatur pendidikan yang melahirkan output bermutu secara iman dan takwa, sehingga tidak gampang melenceng dari syariat. Selain itu, sistem pergaulan Islam memberlakukan pengaturan yakni memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan kecuali dalam ranah yang dibolehkan oleh syarak. Segala bentuk praktik kemaksiatan akan dihapuskan karena tidak ada interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan selain dalam ikatan suci pernikahan.

Selanjutnya dalam media massa, sistem Islam juga melakukan pencegahan agar segala konten yang mendorong kekerasan seksual seperti pornografi dan pornoaksi ditiadakan. Di dalam Islam juga diatur tentang ekonomi, perempuan ditempatkan sebagai pihak yang dinafkahi sehingga mereka tidak bersusah payah menghidupi dirinya dengan mencari pekerjaan dan rentan berada di tempat dan situasi berbahaya.

Dari semua pelaksanaan sistem Islam tersebut, maka akan meminimalisasi terjadinya kekerasan seksual, khususnya pada anak. Kalaupun terjadi adanya kasus kekerasan seksual, maka dengan sistem Islam, negara siap dengan tegas memberlakukan sanksi. Apabila kekerasan seksual ini masuk kategori zina, maka sanksinya ialah 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah (QS. An-Nur: 2), dan rajam bagi pelaku yang sudah menikah.

Hadis riwayat Bukhari-Muslim menyebutkan, pada suatu waktu, ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah saw.. Laki-laki itu berseru, “Wahai Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah saw. berpaling tidak mau melihat laki-laki itu hingga laki-laki itu mengulang ucapannya sebanyak empat kali. Nabi pun memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu gila?” Laki-laki itu mengatakan tidak. “Apakah kamu sudah menikah?” Ia mengatakan iya. Kemudian Nabi saw. bersabda kepada para sahabat, “Bawalah orang ini dan rajamlah ia.”

Dalam hal pemerkosaan (ightisabh), maka itu bukan hanya berkaitan dengan zina. Melainkan terdapat pemaksaan yang butuh diberlakukan hukuman tersendiri.
“Sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.” (Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar).

Sebelum diberlakukan sanksi rajam, sanksi takzir diberlakukan terlebih dahulu. Ada 15 sanksi takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, di antaranya ialah dera dan pengasingan. Terbukti hanya Islam satu-satunya solusi yang wajib untuk ditegakkan dalam naungan negara, sebab segala problematika tuntas diselesaikan hingga akarnya, termasuk kekerasan seksual pada anak.

Wallahu a’lam bi ash-shawaab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi