Kejahatan Teknologi Marak di Negeri Tak Berhukum Syarak

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Dikutip dari Tirto.id (20/1/2024), Kapolres Jakpus menyampaikan bahwa kejahatan teknologi kian marak menjelang Pemilu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa kejahatan masa kini sudah bergeser dari serangan psikologis ke teknologi. Ia menyampaikan bahwa telah ditemukan pelaku kejahatan teknologi yang memiliki hingga 200 akun palsu. Dengan akun tersebut, pelaku bisa meretas hingga 800 akun lainnya. Modusnya adalah dengan menggunakan akun anonim, semianonim, hingga akun nyata. Pelaku masuk ke sejumlah grup aplikasi perpesanan untuk menyebarkan hoaks.

Selain itu, ada juga kejahatan teknologi yang melibatkan jaringan Internasional. Laporan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ditemukan kejahatan siber dengan modus “love scamming” jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dengan sasaran korban di berbagai negara. Pelaku berjumlah 21 orang, yakni 19 WNI dan 2 WNA (Republika.co.id, 20/1/2024).

Aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, dan Tantan sering digunakan para pelaku untuk menipu para korbannya dan love scamming berkedok penipuan asmara ini menggunakan trik mengambil kepercayaan korbannya dengan berpura-pura romantis, mendapatkan kasih sayang korban, dan kemudian menggunakan niat baik itu untuk membuat korban mengirim uang kepada penipu dengan alasan palsu atau melakukan penipuan terhadap korban dengan mengelabui korbannya dengan berbisnis toko online. Dari pengakuan 21 pelaku yang tertangkap, mereka dapat meraup keuntungan Rp40 miliar—Rp50 miliar per bulan. Angka yang cukup fantastis untuk sebuah kejahatan dengan modus asmara palsu.

Modus kejahatan teknologi ternyata makin sering muncul seiring mudahnya akses penggunaan jaringan internet di kalangan masyarakat. Sekalipun upaya dilakukan untuk melindungi dari kejahatan teknologi ini, dengan jeratan undang-undang tindak pidana, namun kejahatan teknologi ini tetap melenggang dan semakin variatif.

Sekularisme Hadirkan Kejahatan Teknologi

Pesatnya perkembangan teknologi di berbagai bidang tak terlepas dari perannya dalam memenuhi kebutuhan manusia untuk memudahkan aktivitasnya. Teknologi informasi salah satunya. Potensinya dalam membuat, menyimpan, menyampaikan, hingga menyebarkan informasi dalam penggunaan perangkat elektronik seperti televisi, komputer, dan smartphone pun turut membuat teknologi informasi kian dibutuhkan masyarakat luas.

Hanya saja, saat penguasaan teknologi berada pada asas kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) kejahatan hadir menghiasi kehidupan manusia. Yang seharusnya banyak membawa manfaat, mudarat pun disikat. Sekularisme melahirkan manusia materialistis, yang menghalalkan segala cara untuk dapatkan kekayaan.

Bagi manusia materialistis, bahagia adalah banyaknya harta, kaya raya, mapan materi tujuh turunan, tak habis- habis. Menzalimi orang menjadi kebiasaan yang memangkas kepedulian. Merugikan orang lain atau tidak saat mendapatkannya tak dipikirkan, hanya keuntungan semata yang dikejar. Dengan kehidupan kapitalisme sekuler, paradigma penggunaan teknologi menjadikan kejahatan teknologi informasi (dunia maya) semakin marak. Pelakunya semakin licik untuk mengelabui korbannya.

Pemanfaatan Teknologi Butuh Negara

Saat negara gagal paham tentang sekularisme kapitalisme, negara menjauhkan syariat Islam dari tata kelola pemerintahannya, tidak terkecuali dalam pengelolaan penggunaan teknologi. Padahal umat butuh negara agar terkendali dan terarah saat menggunakan teknologi informasi (siber). Pembinaan keimanan demi terwujudnya kepribadian yang saleh, seharusnya menjadi perhatian negara agar tidak ada kemaksiatan saat menggunakan kemajuan teknologi.

Sayang seribu sayang. Alih-alih terwujud pribadi yang cinta Islam, kebijakan penguasa terkait deradikalisasi melahirkan phobia terhadap Islam. Gelora islamofobia menyasar warga. Tak terkecuali juga dalam sistem pendidikan. Sistem yang ada berbasis sekuler. Siswa semakin tak kenal dengan syariat agama. Hukum syarak tak lagi difahami. Pintar terwujud namun kosong dalam pemahaman agamanya. Walhasil, potensi yang mereka punya digunakan untuk memperkaya diri semata, bukan untuk kemaslahatan umat manusia.

Saat hukum syarak tak dijadikan acuan, hukum yang ada dikuasai kepentingan para pemilik cuan. Hukum bisa dibeli di negeri ini. Siapa yang memiliki uang, ia bisa melakukan apa saja, pelaku kejahatan teknologi-siber, bisa pilih ditahan ateu bebas. Negara menjadi abai dalam menegakkan sistem sanksi di negeri ini. Kejahatan teknologi semakin besar, masyarakat pun semakin gusar.

Sungguh, sistem kehidupan kapitalisme sekuler menjadikan maraknya kejahatan siber semakin menjadi. Dalam sistem kapitalisme sekuler, negara semakin tak berdaya menghadapi kejahatan ini. SIstem kapitalisme sekuler dalam tata kelola pemerintahan, malah semakin menumbuh suburkan kejahatan teknologi (kejahatan siber)

Islam dan Teknologi

Islam tidak pernah menutup diri dalam menerima modernisasi dari sebuah perkembangan zaman. Saat adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat, bagi Islam ini merupakan hal yang wajar dan kita dapat terima selama masih sesuai dengan syariat-Nya.

Adanya media informasi dan berbagai alat canggih di dunia saat ini, manusianyalah yang menentukan operasionalnya. Bisa menjadi manfaat jika digunakan dengan baik dan tepat, dapat pula mendatangkan dosa dan malapetaka saat dikuasai hawa nafsu semata.

Dalam Islam, sains dan teknologi adalah madaniyah ‘am yang merupakan bentuk-bentuk terindera yang digunakan dalam kehidupan meliputi seluruh aktivitas kehidupan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hadlarah. Sehingga produk dari sains dan teknologi dalam pandangan Islam boleh/mubah digunakan. Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Islam menyebutkan,

“Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia.”

Paradigma Islam terkait teknologi tidak lepas dari hukum syarak, sehingga teknologi dalam sistem Islam niscaya akan menghadirkan kemaslahatan demi kemaslahatan bagi umat manusia. Mengapa demikian?

Pertama, akidah Islam dijadikan asas kehidupan yang harus senantiasa diterapkan, sehingga iman taqwa selalu mengiringi perjalanan hidup termasuk dalam pemanfaatan teknologi semutakhir apa pun. Tak bermaksiat dengan penggunaannya, namun makin meningkatkan iman dan takwa pada Allah Taala karena halal haram dijadikan standar saat memakainya. Rida Allah sematalah yang diusahakannya.

Kedua, negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung umat. Melindungi pemikiran dan fisik umat Dari kejahatan. Negara mendidik umat agar berkepribadian Islam, baik secara formal maupun nonformal, sehingga selain pandai secara intelektual, umat pun senantiasa sibuk untuk taqwa. Teknologi yang ada digunakan untuk membuatnya semakin taqwa. Secara fisik negara akan sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat sehingga kejahatan teknologi atas motif kesenangan hawa nafsu atau pun motif ekonomi secara umum dapat dicegah. Hal ini didukung dengan hukum sanksi dalam Islam yang bersifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga jika pun muncul kasus kejahatan teknologi (kejahatan siber) segera tertangani.

Ketiga, sistem perlindungan yang kuat untuk keamanan data maupun keselamatan rakyatnya dibangun negara dengan anggaran dana yang cukup besar untuk kemajuan teknologi, sehingga negara mampu memiliki teknologi tercanggih untuk melindungi rakyat dan negara dari ancaman kejahatan teknologi (kejahatan siber) internasional.

Demikianlah, jika negara menerapkan hukum syarak, kejahatan teknologi tidak marak seperti saat ini. Berbagai kejahatan siber dapat dihindari dan diselesaikan dengan paripurna. Semua ini hanya bisa terjadi dalam sebuah yang sistem yang sesuai dengan ajaran Allah Ta’ala, sistem yang mampu menyelesaikan seluruh problematika umat di dunia, sistem yang telah mewujudkan tingginya peradaban dunia selama hampir 14 abad lamanya, yaitu sistem Khilafah. Wallaahu a’lam bisawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi