Kasus Korupsi Makin Marak, Ada Apa?


Oleh. Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, keterlibatan tersangka DES dalam dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank oleh WSKT dan WSBP. Menurut Ketut, tersangka DES adalah pihak yang memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supplay chain financing (SCF). Dari penyidikan terungkap dokumen dalam pencairan SCF tersebut palsu.

Pencairan SCF tersebut, dikatakan Ketut, untuk pembayaran utang perusahaan. Semua utang perusahaan tersebut dalam penyidikan terungkap terjadi karena adanya proyek-proyek pembangunan dan pengerjaan fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast atas permintaan tersangka DES. Selain tersangka DES, empat nama yang sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, pada Januari 2023, saat menetapkan tersangka awalan kasus tersebut, pernah menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp2 triliun. Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya (Republika.co.id, 29/04/2023).

Fakta tersebut tentu hanya secuil kasus korupsi yang jelas sangat merugikan negara. Kasus korupsi memang tak pernah sepi di negeri tercinta ini. Pun kasus tersebut merupakan perkara yang kompleks, meski ada badan khusus yang menyelesaikan masalah korupsi, tetapi korupsi tak pernah sepi.

Adapun faktor penyebab korupsi ada banyak hal, di antaranya, minimnya sifat amanah dan adanya gaya hidup konsumtif sehingga tak jarang lebih besar pasak daripada tiang. Tak sedikit pula karena kurangnya kesejahteraan, dalam hal ini gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga dengan alasan itu, seseorang akan tergiur untuk melakukan tindakan korupsi agar terpenuhi semua kebutuhan hidupnya.

Selain itu, telah menjadi rahasia umum untuk meraih suatu kekuasaan membutuhkan biaya yang begitu banyak, sehingga saat mereka telah meraih jabatan tersebut mereka akan berusaha untuk mengembalikan modal. Maka dari itu, jika hanya mengharap gaji, modal sulit kembali. Walhasil korupsi menjadi salah satu jalan untuk mengembalikan biaya politik.

Pun adanya sanksi yang belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Padahal sejatinya sanksi bersifat menimbulkan efek jera, baik kepada pelaku itu sendiri dan kepada orang lain yang berkeinginan melakukan tindakan serupa.

Lebih dari itu, adanya sistem sekuler kian mempersulit untuk lepas dari jerat korupsi baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Karena, lingkungan begitu kondusif untuk melakukan hal itu. Sehingga tak mengherankan, demi mendapatkan rupiah, tidak jarang seseorang tak segan-segan untuk membuat data fiktif agar dana dapat cair dan masuk ke kantung pribadi guna memperkaya diri.

Persoalan korupsi pun jelas tidak ada agama mana pun yang membenarkannya. Adapun dalam kacamata Islam, ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram dan dilarang. Karena bertentangan dengan  maqasid asy-syariah. Adapun keharaman korupsi dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu: Pertama, curang dan penipuan. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara ataupun masyarakat.

Kedua, khianat. Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Quran surah Al-Anfal ayat 27, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Ketiga, aniaya (zalim). Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat yang tak sedikit mereka peroleh dengan susah payah.

Ulama fikih pun menetapkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis. bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syara’ kepada hakim. Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor.

Seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor. Sehingga, sang koruptor akan jera melakukan korupsi, begitu pula orang lain yang memiliki keinginan serupa.

Hanya saja, jauh sebelum sanksi diberikan kepada para koruptor, tentu ada upaya preventif yang akan dilakukan dalam rangka meminimalisasi dan membabat tuntas tindakan tersebut. Adapun upaya tersebut dapat berupa memberikan gaji yang layak, sehingga kesejahteraan para pegawai tercukupi. Selain itu adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara tak kalah penting dalam memberantas kasus korupsi.

Oleh karena itu, sulit menghilangkan kasus korupsi, apalagi hingga membabat tuntas, jika minim adanya sinergi antara individu, masyarakat, terlebih peran negara dalam menuntaskan kasus tersebut. Karenanya penting adanya upaya preventif dan menerapkan sanksi yang menimbulkan efek jera. Hal itu pun hanya dapat terealisasi jika hukum-hukum-Nya dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Karena sungguh yang tahu mana terbaik untuk hambanya, yakni yang menciptakan hamba, Allah Swt.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi