Karhutla Terjadi Lagi, Islam Sebagai Solusi

Yani,
Bogor

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan melaporkan, luas total sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektar hingga Sabtu (24/6/2023). Ada sebanyak 2.168 titik api yang menyebar di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Ribuan titik api tersebut menyebabkan karhutla telah melahap 163,15 hektar wilayah di kalsel (KumparanNews, 25/62023).

Berulangnya karhutla menunjukkan buruknya penanganan lahan hutan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Kebakaran hutan yang terjadi ini bukan pertama kali, namun hampir setiap tahun kebakaran hutan melanda negri ini. Penyebabnya pun bermacam-macam, mulai dari faktor alam hingga faktor manusia yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan. Kebakaran hutan sangat membahayakan jiwa manusia, sebab asap yang dihasilkan bisa menimbulkan polusi udara. Dampak lainnya adalah ancaman permukiman warga. Selain itu, asap dari karhutla juga berpotensi membahayakan jalur penerbangan yang berisiko terhadap keselamatan penumpang .

Rendahnya kesadaran masyarakat dan gagalnya edukasi masyarakat bisa menjadi pemicu. Di sisi lain, prilaku masyarakat bisa jadi karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang tidak dijamin negara. Sementara negara justru dengan mudah memberi konsesi hutan pada perusahaan besar, terlebih adanya kebutuhan untuk memperbanyak perkebunan sawit yang menjadi sumber biofuel.

Pasalnya, pembukaan hutan melalui pembakaran memang di perbolehkan, jika memenuhi syarat yang ditetapkan UU. Negara juga gagal memberikan sanksi tegas pada para pelaku pembakaran hutan liar. Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hutan dan lahan dipandang sebagai milik negara bukan milik rakyat. Karenanya, negara berwenang menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan lahan yang ada. Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan dapat di selesaikan secara tuntas dengan sistem Islam.

Dalam Islam, hutan adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau sekelompok orang. Karena hutan merupakan paru-paru dunia, yang dibutuhkan oleh puluhan juta jiwa. Dikarenakan fungsi hutan yang dibutuhkan oleh orang banyak, negara harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan, serta mengelola lahan dengan baik. Bertanggung jawab dalam pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak, serta antisipasi pemadaman bila terjadi kebakaran. Negara harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan,hingga mampu menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Namun, penyelesaian masalah karhutla ini tidak akan mungkin bisa diterapkan, tanpa ada perubahan sistem dari sistem kapitalisme menjadi sistem islam, yaitu kembali pada penerapan hukum-hukum Allah Swt, yang hanya ada dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah. Wallahua’lam bhissowab.

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi