Oleh. Dwi Darmayati, S.Pd.
Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub Jatim) terkait kenaikan tarif jasa penggunaan kendaraan melalui aplikasi atau disebut Ojol menuai banyak reaksi dari masyarakat Kabupaten Situbondo. Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Kepgub Jatim nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online. Serta Kepgub dengan nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jatim (Jatimtimes.com,21/08/2023).
Ada anggapan di tengah masyarakat bahwa kenaikan tarif ojol tersebut dikhawatirkan berpotensi merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Situbondo. Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang menggunakan jasa kirim melalui ojol untuk mengantarkan produknya ke konsumen.
Menanggapi reaksi masyarakat tersebut, Janur Sasra Ananda selaku salah satu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi partai Demokrat, memahami kekhawatiran pelaku usaha khususnya UMKM. Selain itu, Janur juga mengungkapkan bahwa keputusan gubernur yang sudah dikeluarkan mau tidak mau, sekarang atau nanti pasti akan tetap diberlakukan termasuk di Kabupaten Situbondo. Maka, menurutnya yang diperlukan saat ini adalah sosialisasi yang harus digenjarkan. Sementara itu, Andy Wahyu Pratama, salah satu pelaku UMKM setempat merasa jika tarif jasa mahal, maka kemungkinan kehilangan pelanggan bisa saja terjadi.
Menelisik banyaknya permasalahan ojol, diduga kuat akan sulit, bahkan mustahil bahwa perubahan regulasi dalam bentuk Permen Ketenagakerjaan bisa berdampak signifikan terhadap nasib pengemudi ojol. Hal demikian setidaknya karena tiga sebab, antara lain:
Pertama, isi Permen yang sedang digodok tidak menyinggung hal krusial, seperti status hubungan pekerja dan perusahaan aplikasi. Kebijakan tersebut masih dalam platform status “kemitraan”, padahal status “kemitraan” yang setara hanyalah ilusi selama jumlah pencari kerja lebih banyak dari lowongan pekerjaan yang tersedia. Dengan demikian, daya tawar pengemudi ojol menjadi begitu lemah.
Kedua, perubahan status “kemitraan” menjadi “karyawan” pun bukan solusi. Bukan juga cerita karangan jika perusahaan besar kerap berlaku zalim terhadap pegawainya. Lagi-lagi karena daya tawar pekerja yang sangat rendah sehingga pekerja lebih memilih terzalimi asalkan masih bekerja, daripada menganggur.
Ketiga, bukan rahasia pula jika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pro pengusaha dan merugikan pekerja. Lihat saja UU Omnibus Law Cipta Kerja, walaupun banyak pasal yang dianggap merugikan pekerja, tetap saja disahkan. Bahkan, setelah MK memutuskan beleid tersebut inkonstitusional bersyarat, pemerintah malah menerbitkan Perppu untuk melegalisasinya. Kondisi ini makin memperlihatkan ketakmampuan negara dalam menjamin kepatutan aturan kerja sama pekerja dan pemberi kerja.
Sistem ekonomi kapitalisme memang mengandalkan perusahaan untuk bisa menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. Pemerintah tidak akan segan menggelontorkan dana untuk perusahaan sebagai bentuk stimulus ekonomi hanya agar perusahaan bisa bertahan dalam situasi krisis. Sebaliknya, subsidi pada rakyat miskin yang dianggap tindakan yang tidak produktif. Sementara itu, mayoritas tenaga kerja Indonesia dari sektor informal, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga saat ini masih didominasi oleh kelas usaha mikro.
Dari sekitar 64,2 juta UMKM, 99 persennya adalah pelaku usaha mikro. Artinya, pekerjaan di Indonesia didominasi oleh pelaku usaha yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan cenderung kurang.
Oleh karena itu, alih-alih mengubah nasib para pekerja ojol, perubahan regulasi diduga kuat akan selalu mengarah pada terpenuhinya keinginan perusahaan. Inilah buah diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang menyerahkan seluruh urusan pada swasta, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan. Sistem ini pun masih menjadikan pajak sebagai tumpuan berjalannya negara.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki pandangan khas terkait ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pertama, Islam memiliki pengaturan akad kerja yang manusiawi dan terbebas dari eksploitasi. Misalnya Islam memiliki konsep upah sepadan, yaitu besaran upah bagi satu jenis pekerjaan. Islam tidak memasukkan upah ke dalam biaya produksi seperti sistem hari ini sehingga jalan termudah untuk meningkatkan keuntungan adalah menekan upah. Upah dan produksi menjadi pembahasan yang berbeda dalam Islam. Ini karena berapa pun jumlah produksi yang dihasilkan, tidak berpengaruh terhadap besaran upah.
Kedua, perkara upah tersebut mencukupi kebutuhan pekerja ataupun tidak, bukan tanggung jawab perusahaan. Yang menjamin kesejahteraan rakyat bukan swasta, melainkan negara. Jika ada seorang pekerja yang mendapatkan upah sepadan, tetapi masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, semua itu menjadi tanggung jawab negara. Negara akan terus memberikan santunan hingga keluarga tersebut keluar dari kemiskinan.
Ketiga, Islam menjadikan negara sebagai pihak sentral yang mengatur seluruh urusan rakyatnya, termasuk di dalamnya penciptaan lapangan kerja. Pemerintah tidak bertumpu pada swasta. Lapangan pekerjaan akan terbuka lebar dalam sistem ekonomi Islam sebab kebijakan pemerintah pro rakyat. Tidak akan ada kebijakan mempermudah TKA masuk di tengah tingginya pengangguran dalam negeri. Begitu pun kegiatan eksplorasi SDA yang dikelola pemerintah, akan sangat menyerap tenaga kerja.
Keempat, terbuka lebarnya lapangan pekerjaan dan adanya jaminan kesejahteraan dari pemerintah, menjadikan daya tawar pekerja sejajar dengan pemberi kerja. Keduanya sama-sama membutuhkan manfaat. Pekerja membutuhkan upah, begitu pun pemberi kerja yang membutuhkan tenaga. Keduanya tidak akan saling menzalimin, bahkan akan saling memudahkan demi tercapainya tujuan mereka.
Inilah yang akan menciptakan produktivitas tinggi dan pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian suatu negara. Begitu pun kemitraan atau syirkah, jika dijalankan sesuai syariat, akan mendatangkan kemaslahatan dan keuntungan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, agar nasib para pekerja bisa sejahtera, penting untuk menghadirkan Islam dalam setiap sendi kehidupan umat manusia, termasuk kehidupan bernegara. Wallahu a’lam bishawab.