Judi Semakin Menjadi, Bagaimana Upaya Negara dalam Mengatasi?

Oleh. Kemala
(Penulis Opini Islam).

Judi semakin menjadi, menyasar ke berbagai kalangan. Tanpa memandang usia, jenis kelamin hingga status sosial. Tindak pemberantasan yang telah dijalankan tak lantas membabat habis peredarannya di masyarakat. Jikalau dulu marak terjalin secara offline, maka saat ini kian merebak melalui situs online.

Seiring perkembangan teknologi, para oknum yang menekuni dunia perjudian lantas ikut memutar otak untuk melancarkan usahanya dengan memanfaatkan kemudahan fasilitas yang ada saat ini. Sehingga, tidak heran ketika dijumpai iklan-iklan judi online dengan berbagai macam sampul yang bebas berseliweran diberbagai sosial media maupun situs online lainnya.

Darurat Judi Online

Indonesia darurat judi online, hal ini diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023 telah diblokir 886.719 konten judi online hingga 7 Agustus 2023. Diantaranya lebih dari 40 ribu konten judi yang telah di take down dan diputus aksesnya. Begitu miris memang, bagaimama perjudian merebak sangat pesat ditengah masyarakat. Kominfo pun telah mengambil langkah tegas dengan membentuk satgas khusus 24 jam (terbagi dalam tiga shift) yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upayanya memberantas berbagai situs judi online. cnbcindonesia.com, (17/10/2023).

Masyarakat juga diminta untuk turut mengambil bagian dalam pengentasan keadaan ini, salah satunya dengan langsung melaporkan iklan situs judi yang menelusup saat sedang berselancar online di handphone yang digunakan. Juga ketika menjumpai oknum-oknum yang berpromosi secara terang-terangan.

Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa perjudian online masih terus eksis di masyarakat?

Tanpa memandang kondisi ekonomi, nyatanya yang terjerat perjudian online datang dari mereka yang hidup berkecukupan maupun dari masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Sifat hedon turut andil dalam menjerat masyarakat kalangan atas. Rasa ketidakpuasan diri terhadap apa yang dimiliki ketika itu, keinginan untuk mendapatkan lagi dan lagi kekayaan, melalui berbagai cara bahkan dengan cara instan seperti perjudian sekalipun bisa dilakoni.

Begitu pula bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang terus menghimpit, dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini. Ditambah, tuntutan hidup yang serba mahal, pemenuhan kebutuhan yang kian sulit ditengah kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan harga. Maka, tak ayal judi bisa menjadi opsi tercepat mendapatkan uang tanpa perlu upaya kerja keras.

Penawaran keuntungan yang menarik, godaan akan hasil yang akan didapatkan berlipat ganda, dari apa yang dipertaruhkan, rasanya cukup membuat seseorang tergiur untuk sekedar icip-icip hingga tanpa sadar terjerat, jatuh terjerambab tenggelam ke dalam pusarannya. Judi juga dipilih menjadi, salah satu opsi jalan instan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.

Padahal, tidak ada jaminan pasti, resiko kekalahan tak sedikit, namun akibat iming-iming keuntungan, candu akibat rasa ketagihan yang terbentuk ketika telah terjerat jauh, maka jangan heran jika seseorang kemudian terjatuh berulang ke dalam perputaran judi yang sama.

Tujuan kebahagiaan dalam sistem kapitalis saat ini adalah, menjadikan capaian materi sebagai orientasinya.. Yang menghantarkan pada kehidupan hedon dan sekuler. Memisahkan urusan duniaw dengan aturan agama. Memutuskan perkara dengan mengedepankan hawa nafsu, Tak ada lagi sandar halal dan haram dalam perbuatan.

Sebagaimana adanya judi online ini. Padahal, jelas-jelas dalam islam judi merupakan salah satu perbuatan haram, termasuk perbuatan setan, disejajarkan dengan keharaman khamr (miras) dan persembahan korban untuk berhala [QS. Al-Maidah: 90].

Bukan tanpa sebab, manusia diperintahkan untuk menjauhinya, selain karena besarnya kemudharatan yang bersumber dari judi, apalagi jika disandingkan dengan miras. Tidak hanya mendatangkan kerugian bagi individu,, melainkan juga bagi orang lain, diantaranya sering kali memicu pertikaian dan permusuhan, kemarahan akibat emosi tidak terkontrol, hingga merusak keharmonisan keluarga dan banyak kerusakan lainnya.

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” [Q.S. Al-Baqarah: 219].

Islam mengatasi berbagai persoalan.

Seperti yang telah disebutkan, persejajaran judi dan miras. Cukup menggambarkan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan perkara remeh, sehingga diperlukan penyelesaian yang serius dari berbagai aspek.

Dalam sistem Islam, masyarakat dari segala lapisan diberikan pembinaan akidah dan pengetahuan yang merata oleh negara, melalui sistem pendidikan Islam, agar melahirkan masyarakat dengan kesamaan visi dan misi. Termasuk di dalamnya dakwah pemberian pemahaman memanfaatkan berbagai fasilitas media tentang keharaman judi serta kerugian yang ditimbulkan.

Negara dalam sistem Islam mengupayakan pemutusan segala akses perjudian, menutup berbagai kemungkinan yang memberikan celah bagi masuknya judi. Dijalankan pula pengawasan atas lalu lintas dunia cyber yang saat ini banyak membuka pintu-pintu perjudian. Tindakan tegas atas para pelaku judi, sebagaimana hukum yang ada yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah, memberikan efek jera dan menanggulangi terjadinya pelanggaran yang sama.

Negara juga menjalankan peranannya dalam pemenuhan hak-hak tiap warga negaranya pada berbagai aspek kehidupan, agar mewujud kesejahteraan yang merata. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok bagi warganya tidak mampu, memberikan jaminan atas kesehatan, pendidikan, keselamatan serta memastikan tersedianya lapangan pekerjaan bagi warganya.

Juga, termasuk diantaranya menerapkan kontrol media online maupun offline, menyaring berbagai hal yang berpotensi menimbulkan kerusakan, mengedukasi masyarakat tentang wajibnya bekerja berpegang pada aturan agama. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan untuk berupaya mendapatkan harta halal dibanding jalan instan yang haram.

Wallahu a’lam bis ash-shawaab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi