Judi Online Marak karena Sistem Rusak

Oleh. Ummu Hana
(Kontributor MazayaPost.com)

Kordinator kelompok subtansi Humas PPATK M. Natsir mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie setiadi mengatakan, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online, Pemblokiran rekening e- Wallet diajukan ke Bank indonesia (22/5/2024).

Kalau diakumulasi sejak kwartal 1 tahun 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran akumulasi (15/6/2024). Perkiraan sementara menujukan terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal latar belakang, seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga, ini dikarenakan masyarakat tergiur keuntungan padahal mereka tahu bahwa perbuatan judi itu haram hukumnya.

Kepada Devisi hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri telah memulai kerja sama dengan Interpol dalam menangani masalah perjudian online ini. Ada banyak warga Indonesia yang telibat dalam bisnis judi online, termasuk di Asia tengara. Hal ini menambah Urgensi bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas, untuk mencegah praktik ilegal ini. Dan praktik judi online ini termasuk ke dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan lintas negara. Pusat pelaporan dan Analisa Transaksi keuangan ( PPATK) mengungkap aliran uang terkait judi online terdektesi mengalir ke 20 negara. Total uang yang mengalir mencapai triliunan rupiah.

Negeri ini sedang darurat judi online. Hal ini menjadi PR tersendiri bagi pemerintah untuk melakukan pemberantasan secara tuntas. Jaringan judi online yang bekerja secara terorganisir hingga level dunia dan gagal diberantas oleh negara merupakan hal yang sangat aneh. Pasalnya, negara memiliki sumber daya yang besar dan polisi cyber. Dengan menugaskan mereka untuk memutus total akses judi online dari luar negri ke Indonesia, tentu judi online bisa di berantas.

Namun, sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini adalah penghalang besar pemberantasan judi online. Sistem kapitalisme memandang materi dan keuntungan sebagai tujuan besar termasuk negara. Pandangan keputusan ini diduga kuat menjadikan pemerintah melirik keuntungan di balik judi online.

Tidak heran kita lihat adanya oknum yang melindungi para pemain bahkan bandar. Oleh karena itu, selama pandangan kapitalisme masih bercongkol di tubuh pemerintah, maka bisnis judi online tidak akan bisa diberantas.

Sistem kapitalisme-sekuler juga gagal membina dan mendidik masyarakat agar menjauhi aktivitas yang dilarang oleh agama, karena dalam sistem yang rusak. Mereka hanya memikirkan keuntungan materi tanpa peduli halal dan haram. Sungguh, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh sistem kapitalisme yang rusak. Masyarakat dan negara harus beralih kepada sistem yang benar, yaitu sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia, dan menjadikan aturan Allah Sang Pencipta sebagai satu-satunya pinjakan dan menghapus segala kemaksiatan.

Allah Swt. berfirman di dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang orang yang beriman sesuguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengindikasikan nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Maka dalam dalil tersebut, perjudian dalam Islam adalah haram hukumnya. Keharaman ini harus dipahami oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.

Untuk memunculkan bentuk ketakwaan individu, masyarakat harus senantiasa saling mengingatkan dengan cara amar makruf nahi munkar di dalam sistem yang benar, yaitu sistem Islam. Negara juga akan menugaskan syurtoh atau polisi cyber yang mengawasi lintas digital sehinga akses terhadap judi online tidak ada lagi. Jika masyarakat masih ada yang melakukan judi online maka negara wajib memberlakukan hukum sanksi (uqubat) kepada pelakunya. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan Khalifah kepada masyarakatnya. Maka, hanya dengan sistem Islamlah judi online akan bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi