Oleh. Maya Ristanti
(Kontributor MazayaPost.com)
Judi online kian meresahkan. Berbagai kalangan pun merasakan terjerat dari sihir judi online, seperti remaja ibu rumah tangga, remaja, hingga anggota dewan. Ju di online (judol) menjadi tema pembahasan dalam Majelis Taklim Kafah yang diadakan oleh ibu-ibu muslimah di Leces pada Probolinggo pada hari Ahad 28 Juli 2024. Acara yang mengangkat judul, “Judol Mencekik Kenapa Masih Tertarik.” Islam sebagai agama ternyata tidak hanya mengatur masalah spiritual, tetapi juga memiliki sistem yang lengkap di dalam menyelesaikan problematika umat termasuk mengatasi judol.
Ustazah Nihaya yang menjadi pemateri menyampaikan bahwa jika dahulu masih dilakukan secara offline kini telah bertransformasi menjadi judi online. Terlebih dengan kemajuan teknologi yang canggih sehingga judi semakin berkembang pesat seperti judi online. Judol bisa terselenggara tanpa ada batas waktu, tempat, pelaku, dan nilai transaksi.
“Misalnya tempat perjudian jika dulu judi dilakukan di tempat tertentu kini bahkan bis dilakukan di dalam kamar yang pelakunya sendirian. Untuk nilai transaksinya bisa dilakukan dari nominal yang kecil semisal Rp25.000 itu sudah cukup, bahkan ada yang sampai miliaran,” Jelas Ustazah Nihaya.
Judi adalah aktivitas yang merusak. Setidaknya ada 3 dampak kerusakannya yakni, pertama, merusak hubungan antara manusia dengan Allah yaitu menjadikan manusia lalai dari mengingat Allah dan menjalankan kewajiban ibadah seperti lupa salat karena asyik bermain judol. Kedua, merusak hubungan manusia dengan manusia yang lain. Seperti kerugian ekonomi, korupsi, kriminalitas, permusuhan, dan kebencian. Hingga ada yang sampai pembunuhan. Ketiga, merusak hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu berupa gangguan kesehatan mental, depresi mudah emosi, bahkan ada yang bunuh diri.
Data menunjukkan bahwa Indonesia termasuk menduduki peringkat pertama pemain judol di dunia. Sungguh miris, karena di indonesia yang mayoritas beragama muslim, yang seharusnya memahami halal dan haram malah menjadi jawara dalam judi online. Padahal di Indonesia judi online belum dilegalkan namun malah mengalahkan negara yang melegalkan judi seperti Philiphina. Sedangkan Jawa Timur menjadi peringkat 1 pelaku judi online yang tertinggi di Indonesia. Pelaku terbanyak pada rentang usia 30-50 tahun.
Ustazah Nihaya menambahkan bahwa penyebab perjudian online ini berkembang pesat. Secara umum seperti kondisi ekonomi yang buruk, kemiskinan, dan ketamakan pada harta. Secara khusus, yaitu rendahnya taraf berpikir dan lemahnya keterikatan pada hukum syariat. Akar masalah adalah sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat yaitu sistem kapitalisme sekuler (pemisahkan agama dari kehidupan).
Solusi yang dihadirkan saat ini belum mampu menyentuh Akar masalah. Ancaman pidana dan denda ternyata belum mampu memberantas perjudian bahkan sampai dibuatkan satuan petugas khusus yang dipimpin oleh Menpolhukam juga belum mampu memberantasnya. Cara lain yang digunakan adalah dengan memblokir situs judi online dengan cara blacklist (jika ada aduan dari masyarakat tentang situs perjudian baru ditindaklanjuti) bukan sistem whitelist (situs yang mengandung judi online sudah dijaring sebelumnya sehingga situs-situs yang beredar di masyarakat bersih dari aktivitas perjudian). Hal ini ibarat kita ingin menebang pohon, namun cara yang dilakukan adalah dengan memetik daun maka tentu saja hal itu tidak akan mampu menebang pohon. Cara yang harus dilakukan adalah mencabut dari akarnya oleh karenanya perjudian hanya mampu dihapus secara permanen jika diterapkan hukum Islam.
Sistem Islam dengan seperangkat peraturannya akan mampu membersihkan secara integral. Pemimpin dalam Islam berperan sebagai raβin (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi masyarakat. Karena pemimpin tersebut akan menerapkan hukum syarak secara kaffah (menyeluruh) di tengah-tengah umat. Dari sisi pendidikan, negara akan mengedukasi seiap umat bahwa judi hukumnya haram. Dalam sistem ekonomi, negara akan melarang umat dalam semua praktik ekonomi yang diharamkan Allah. Dengan kekuaasannya, negara akan menutup dan tidak akan membuka celah praktik judi, termasuk judi online. Dari sistem hukum, akan ditegakkan sanksi pidana (uqubat) berupa takzir bagi bandar, pemain, pembuat server, yang mempromosikan, dan siapa saja yang terlibat di dalammnya. Berupa hukuman cambuk, di penjara, bahkan sampai hukuman mati sesuai dengan keputusan peradilan. Semua itu hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam, di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik. Sistem yang mengukur kehiduan dengan timbagan untung rugi.
Puluhan ibu-ibunsangat antusias menyimak materi yang disampaikan oleh pemateri. Mushala Al-Hikmah makin hangat pada sesi tanya jawab. Peserta menghujani majelis dengan pertanyaan-pertanyaan yang menarik. Seorang ibu bernama Lilik bertanya, “Apakah jika istri menegur suami yang berjudi termasuk istri yang durhaka?” Dijawab oleh pemateri bahwa dalam hubungan suami istri secara berkomunikasi itu penting .Insyaallah bukan terkategori istri durhaka jika menegur suami yang melakukan kesalahankarena tujuannya baik. Hanya saja teguran yang disampaikan harus dilakukan dengan cara yang makruf kemudian disampaikan di momen-momen yang tepat. Setelahnya pasrahkan kepada Allah Subhanahu wa Taala. Acara ditutup dengan doβa yang dipandu oleh Ustazah Tutut Titik, peserta hikmah dan khusyuk dalam berdoa, semoga negeri ini dijauhkan dari maksiat dan diberkahi dengan kebaikani yang durhaka.