Oleh. Reni Nuraeni
(Kontributor MazayaPost.com, Dramaga)
Terjadinya kasus masyarakat yang terjerat judi dan judi online (judol) makin banyak. Bukan tanpa alasan, pasalnya alih-alih memberantas judi/judol, aparatur negaranya sendiri malah terlibat. Sebanyak 16 orang yang menjadi tersangka 11 di antaranya merupakan oknum pegawai di kementerian komunikasi dan digital (kemkomdigi) RI. Pernyataan salah satu tersangka yang ditangkap di salah satu ruko yang dijadikan kantor satelit judol di kota Bekasi, mereka membina 1000 situs judol agar tidak diblokir dan memperkerjakan delapan operator untuk mengurusnya (viva.co.id, 1/11/2024).
Melihat fakta ini, pemberantasan judi dan judol hanya sekadar ilusi karena aparatur negara yang seharusnya menjadi gawang utama malah memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Memang tidak heran dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Hal ini terjadi karena penerapan sistem kapitalisme sekulerisme yang diemban negara, di mana sistem ini memisahkan antara agama dan kehidupan sehingga masyarakat termasuk pejabat negara menjadi pribadi yang materialistis tidak membentuk konsep harta yang berkah melainkan mengambil jalan pintas untuk meraup keuntungan dan meraih kekayaan dengan menghalalkan segala cara.
Kondisi berbeda tatkala Islam diterapkan karena Islam adalah agama yang di dalamnya terdapat aturan hidup. Di dalam Islam, judi hukumnya haram. Ketentuan ini terdapat di dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan itu.”
Siapa pun harus memahami dan mematuhi syariat ini. Selain menetapkan hukum perjudian, Islam juga mempunyai mekanisme yang dapat menutup celah bagi praktik perjudian, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara. Terbentuknya kepribadian Islam tidak lepas dari sistem pendidikannya yang senantiasa menghadirkan kesadaran hubungan hamba dengan Sang Khaliq sehingga terlahir SDM yang taat dan bertakwa.
Masyarakat juga terdorong melakukan amar makruf nahi munkar. Sehingga perjudian tidak mendapatkan ruang karena negara memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku judi. Dengan adanya individu dan masyarakat yang bertakwa serta negara yang menjalankan tugasnya dengan amanah, bisa dipastikan praktik perjudian tidak akan sulit diberantas. Hal ini dapat tercipta di negara yang menjalankan sistem Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah. Wallahualam bisawab.