Jihad dan Khilafah Ajaran Islam, Bukan Sekadar Fatwa

Oleh. Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)

“Saat yang dinanti telah hadir kembali
Tegakklah Al-Khilafah
Seluruh umat Islam bersatu kembali
Dalam naungan al-liwa ar-roya”

Lirik perjuang Shoutul Khilafah ini begitu menghentak jiwa, menyusup ke relung kalbu, dan menghentak semangat berjuang. Kerinduan kaum muslim akan persatuan begitu dalam. Perjuangan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam terus terkembang. Meski banyak persekusi dan intimidasi pada pejuang Islam, perjuangan selalu ada, nyata, dan terus berlipat ganda.

Permusuhan Barat pada Islam

Syahdan, Allah telah mengingatkan kaum muslim dalam kalam-Nya yang agung tentang kebencian kaum kafir. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 120:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rida kepadamu hingga kamu ikut millah mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datanf kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”

Dalam kurun waktu hampir satu abad, kafir Barat terus menyerang kaum muslim dengan serangan pemikiran. Berbagai ide diembuskan tiada henti. Gaya hidup bebas pun dijadikan senjata agar kaum muslim meninggalkan syariat Islam. Sekularisme menjadi mantra kedigdayaan mereka dalam melancarkan ide kufur. Toleransi, HAM, moderasi, dan sebagainya ikut campur dalam merusak tatanan syariat Islam.

Kafir Barat memahami bahwa kaum muslim akan bangkit jika terikat dengan syariat Islam. Maka, berbagai stigma muncul untuk memonsterisasi ajaran Islam, seperti halnya jihad dan Khilafah. Mereka menjadikan isu jihad dan Khilafah sebagai aktivitas pesakitan yang penuh kriminal. Padahal, baik jihad ataupun Khilafah adalah ajaran Islam yang agung.

Permusuhan Barat pada Islam sangatlah tampak. Hal itu tak lepas dari manuver politik negara adikuasa yang berambisi menancapkan hegemoninya di seluruh dunia. Ada sebagian wilayah yang terus disulut dan dibiarkan dengan konflik seperti kawasan Timur Tengah, Barat pun membiarkan penghapusan etnis muslim di negara minoritas muslim, seperti di India, Burma, China, dan lainnya. Sementara, di kawasan Timur Jauh seperti Indonesia, serangan pemikiran dijadikan strategi jitu dengan ide-ide menyesatkan, termasuk ide monsterisasi jihad dan Khilafah.

Fatwa MUI tentang Jihad dan Khilafah

Geliat ulama dalam meluruskan stigma negatif yang berkembang mulai tampak. MUI meluruskan terkait stigma negatif yang digambar-gemborkan pemerintah. Komisi Fatwa Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan Khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yanga digelar oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut memberikan rekomendasi pandangan kepada masyaralat dan pemerintah agar tidak menempelkan stigma negatif terhadap makna jihad dan Khilafah (republika.co.id, 11/11/2021).

Duhai, angin segar mulai berembus dalam ranah perjuangan kaum muslim. Optimisme semakin menyelimuti ghiroh perjuangan Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pada dasar sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran agama (hirasati al- din) dan urusan dunia (siyasati ad-duniya).

“Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i,” kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11).

Dilansir dari Republika.co.id (11/11/21), K.H. Asrorun menerangkan bahwa jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah). Sebagaimana telah difatwakan oleh MUI. Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan.

Jihad dan Khilafah Ajaran Islam

Jihad dan Khilafah adalah ajaran Islam. Makma keduanya tidaklah seburuk yang diembuskan musuh-musuh Islam. Sejatinya jihad dan Khilafah adalah syariah Islam yang diemban oleh Rasulullah dan para sahabat. Saat Rasulullah menjadi kepala negara di Madinah, beliau memparaktikkan jihad di medan perang untuk melawan orang kafir. Sementara sistem pemerintahan yang diwarisi Rasulullah adalah Khilafah. Setelah Rasulullah wafat, Khulafaur Rosyidin yang mempraktikkannya hingga masa Khilafah Utsmaniyah runtuh.

Lebih dari 13 abad kegemilangan peradaban Islam dengan sistem Khilafah. Dakwah dan jihad menjadi metode untuk menyebarkan Islam. Haram hukumnya mengobarkan jihad dalam penaklukan sebuah wilayah jika tanpa dakwah terlebih dahulu. Namun, jihad defensif juga wajib bagi kaum muslim ketika kaum kafir menyerang negeri-negeri muslim.

Syariat Islam adalah ideologi paripurna yang mangatur segala aspek kehidupan. Keberadaan Khilafah adalah sebagai institusi konstitusional yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Khilafah adalah fardhun atau kewajiban dari Allah untuk diwujudkan. Ia juga merupakan bisyaroh atau kabar gembira dari Rasulullah Saw.

Kaum muslim wajib menerapkan syariat Islam secara kaffah. Lantas jika enggan menerapkan Islam kaffah, apa yang hendak dijadikan aturan? Padahal, Allah SWT. berfirman dalam surat An-Nur ayat 55:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Sungguh, jihad Khilafah adalah ajaran Islam, bukan sekadar fatwa ulama. Khilafahlah yang akan menjadi pemersatu kaum muslim di seluruh dunia dan menerapkan Islam secara sempurna. Seyogiayanya kaum muslim tidak fobia dengannya.

Wallahu a’lam bishowab

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi