Oleh. Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)
Duhai, ngeri nian kehiduoan milenial masa kini. Kehidupan mereka terlalu berani. Mereka bergaul sesuka hati. Laki-laki da perempuan bebas berinteraksi dan berekspresi dengan dalih hak asasi. Bahkan, mereka sangat berani berhubungan layaknya suami istri. Halal haram bagi mereka tiada arti lagi.
Menyoal Fenomena Jatah Mantan
Gaul bebas telah lama mengintai siapa saja, terutama para pemuda. Pacaran sudah menjadi hal yang sangat biasa. Kini, ungkapan-ungkapan menjijikkan bermunculan seperti di dunia maya ataupun nyata. Jatah mantan telah viral dan menjadi sebuah fenomena.
Ngeri, jagat sosial media terguncang oleh istikah jatah mantan. Fenomena ini menimpa kaum perempuan. Bahkan, muslimah pun dihadapkan dengan fenemona jatah manta yang menjijikkan. Hal itu tentu saja menambah deretan persoalan muslim dalam kehidupan, khususnya nasab dan pergaulan.
Jatah mantan sendiri memiliki arti hubungan seksual bersama mantan kekasih yang tetap berjalan memasuki hari-hari menjelang pernikahan. Hubungan terlarang ini dilakukan atas dasar suka-sama suka dan dilatarii oleh faktor komunikasi dengan mantan pacar yang tetap lancar meski sudah berpisah dan memiliki pasangan masing-masin (Tribunnews.com, 21/5/2022).
Hubungan zina yang haram ini sebenarnya sudah menjamur. Pelaku zina pun sangat banyak dari kalangan generasi milenial. Jatah mantan menambah probelm zina yang tak juga terselesaikan. Dalam sistem kapitalisme, kebebasan diagungkan sebagai bentuk penjagaan atas hak asasi manusia (HAM). Kelumrahan berpikir bahwa zina bukanlah dosa jika dilakukan suka sama suka.
Sistem kapitalisme menggiring masyarakat pada jurang kemaksiatan. Pelaku jatah mantan merasa itu baik-baik saja meski akan melukai bakal pasangan yang akan dinikahinya. Hubungan jinsiyah yang dibangun dengan mantan ataupun pasangan yang tidak halal lainnya menyampingkan perkara agama. Sekularisme pun berhasil menjadikan masyarakat, khususnya generasi milenial menelanjangi diri dalam urusan kehidupan dari aturan agama.
Sanksi dalam sistem kapitalisme hanya akan jatuh pada pelaku zina dalam konteks kekerasan seksual. Sementara pada pelaku zina yang suka sama suka cenderung didiamkan dan dibiarkan. Demikianlah kemaksiatan dipelihara dalam sistem kapitalisme yang serba benas.
Sistem Islam Menjaga Pergaulan
Sungguh, pergaulan dalam Islam sangat dijaga. Hukum asal hubungan atau interaksi laki-laki dan perempuan adalaj terpisah. Dalam.sistem pergaulan Islam, ada ranah kehidupan umum dan khusus. Dalam kehidupan umum, masyarakat wajib menutup aurat. Aurat laki-laki dari pusat hingga lutut. Sementara aurat perempuan seluruh tubuh dan telapak tangan. Saat keluar rumah kaum muslim wajib menutup aurat secara sempurna. Terutama muslimah, maka mereka wajin mengenakam jilbab atau gamis dan kerudung sebagai pakaian yang menutupi mihnah (pakaian yang dipakai sehari-hari di dalam rumah).
Penjagaan Islam begitu memuliakan kaum muslim, khususnya muslimah agar tak terjerumus dalam zina. Perintah menundukkan pandanngan, tidak berdua-duaan dan campur baur dengan lawan jenis, tidak tabarruj merupakan bentuk penjagaan Islam dalam menjaga tatatan kehidupan. Laki-laki dan perempuan dibolehkan berinteraksi hanya sebatas muamalah, semisal jual beli, kesehatan, dan pendidikan.
Zina akan merusak nasab karena anaknyang terlahir dari perbuatan haram itu tidak ikut nasab ayah biologisnya. Zina juga akan merusak kehidupan masyarakat. Selain membuat candu, zina juga akan mendatangkan azab Allah Ta’ala. Zina adalah sebuah keharaman yang nyata. Manusia ridha atau tidak dengan keharaman zina, maka zina tetaplah haram. Meski banyak yang melakukan zina dan membiarkannya, tetap zina adalah haram. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Sanksi perzinaan dalam Islam sangatlah jelas dan tegas. Bagi pezina mukhson (telah menikah), mereka dirajam sampai mati di tengah khalayak. Sementara bagi pezina ghoiru mukhson (belum menikah), mereka dijilid atau didera sebanyak seratus kali juga di depan khalayak. Sanksi ini hanya bisa dilakukan oleh khalifah. Pemimpin yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Begitupun dengan penjagaan atas pergaulan, khalifahlah yang berwenang menjaga rakyat dari pergaulan bebas, kerusakan akidah dan akhlak. Sehingga, nasab dan pergaulan akan terjaga dalam tatanan kehidupan Islam. Sudah saatnya kaum muslim kembali pada aturan Islam dengan berjuang melanjutkan kembali kehidupan Islam.
Wallahu a’lam.