Islam Solusi Lenyapkan Aborsi

Oleh. Tsabita (Pegiat Literasi)

Maraknya kasus aborsi seolah menjadi fenomena gunung es yang terlihat kecil di permukaan, namun jika digali secara mendalam akan banyak didapati kasus aborsi yang mencengangkan. Belum lama ini, terjadi penangkapan lima perempuan yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal dan mirisnya beberapa pelaku yang mengaku sebagai dokter diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis. Polisi telah menemukan tiga janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tak jarang pula kasus seks bebas di kalangan remaja hingga hamil di luar nikah terjadi. Di antaranya tersangka praktik aborsi illegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, yang mana dua dari tiga wanita lainnya adalah seorang ibu dan anak yang datang ke tempat praktik tersebut untuk melakukan aborsi anaknya karena sang ibu merasa malu anaknya hamil di luar nikah di usia 18 tahun (rri.co.id, 20/12/2023)

Aborsi Marak dalam Sistem Kapitalisme Sekuler

Aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan janin yang ada di dalam kandungan. Hal ini merupakan perbuatan kriminal karena telah membunuh janin yang tidak berdosa. Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan oleh negeri ini, merupakan akar permasalahan kasus aborsi yang mencuat di permukaan. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga menjadikan manusia bebas dalam cara pandang maupun perilakunya, menjadikan kesenangan duniawai sebagai tujuan hidup, sehingga dalam memenuhi kebutuhan biologis tidak menjadikan aturan agama sebagai standar, melainkan sebagai kesenangan semata.

Sistem ini juga melahirkan pergaulan yang bebas tanpa aturan (liberal). Lingkungan yang sudah terkontaminasi dengan pemikiran dan budaya liberal seperti seks bebas akan berdampak negatif mulai dari masalah kesehatan infeksi menular seksual, gangguan organ reproduksi, hingga berujung kematian. Kehamilan yang tak diinginkan hingga aborsi pun menjadi satu-satunya jalan keluar. Maka tak jarang kasus kematian menimpa calon ibu, akibat praktik haram tersebut.

Hal ini diperparah dengan kondisi pergaulan remaja yang berperilaku semakin bebas, didukung berbagai fasilitas. Baik itu melalui informasi di media, yang tidak lepas dari trend gaya barat, tontonan seks yang mudah diakses hingga berpengaruh pada perilaku generasi muda. Maka, tak jarang didapati kasus remaja melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga memutuskan untuk menikah di usia yang belum matang, yang berdampak buruk pada kesiapan remaja baik secara mental maupun fisik.

Tidak adanya ketegasan hukum yang tepat dari pemerintah menjadi penyebab tersedianya pelayanan praktik aborsi illegal, sehingga praktik aborsi illegal dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat. Seolah praktik tersebut lumrah berada di tengah mereka. Pelaku aborsi bisa mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit dari praktiknya, tanpa rasa bersalah demi meraup materi. Sedangkan korban rela membayar mahal karena tidak mau menanggung rasa malu.

Islam Solusinya

Dalam Islam, penjagaan nyawa adalah salah satu maqashid syariah. Dalam fikih Islam, hukum aborsi adalah haram jika usia janin sudah berusia 40 hari. Pendapat terkuat (rajih) menurut syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya “Nizham Ijtima’i fi Al-Islam,” dalil syar’i yang menunjukkan keharaman bila usia janin 40 hari/40 malam.

Rasulullah saw. bersabda, “Jika nutfah (zygote) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam) maka Allah mengutus seorang malaikat padanya lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Hadits ini telah menunjukkan haram dibunuh jika permulaan penciptaan janin dan penampakann anggota anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 malam. Adapun pelaku aborsi dalam Islam, jika keberadaan janin akan mengancam nyawa ibu. Jika dilakukan bukan dalam keadaan darurat, maka akan termasuk dalam kasus penganiayaan terhadap janin berupa pembunuhan dan ini akan dikenakan sanksi berupa diyat (tebusan), berupa membayar kafarat membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33)

Dalam Islam, peran keluarga sangat dibutuhkan dalam membentuk generasi yang bertakwa. Peran orang tua yang akan mengasuh, menyayangi, mendidik, mengontrol, dan memberi edukasi tentang seksualitas dan yang paling utama. Karena orang tualah yang akan membentuk ketakwaan dalam keluarga, sehingga anggota keluarga akan selalu mengikuti segala perintah-Nya dan merasa diawasi oleh Allah Swt.

Pendidikan formal dan informal dalam Islam akan memberi edukasi untuk mencegah aborsi. Sedangkan peran masyarakat dalam beramar makruf nahi munkar sangat berpengaruh agar generasi terlindungi dari perbuatan yang merusak. Terjadi kontrol sosial seperti menjaga pergaulan antara laki laki dan perempuan agar tidak berdua duaan (khalwat) dan campur baur (ikhtilat) serta hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Tanpa Pendidikan dan informasi yang terarah, maka generasi akan mudah terjerumus dalam perilaku penyimpangan.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara yang akan menerapkan sistem pendidikan dengan kurikulum yang berbasis akidah Islam, melahirkan kepribadian generasi yang berpola pikir dan perilaku yang islami, termasuk mengontrol media massa yang beredar di tengah masyarakat dengan membentuk informasi yang membangun ketakwaan. Sungguh hanya Islam solusi kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahu a’lam bishawaab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi