Islam Punya Solusi Cerdas Atasi Miras

Meivita Ummu Ammar
Aktivis dakwah Ideologis

Puluhan botol minuman keras (miras) dan belasan pemuda mabuk terjaring razia Satpol PP Kota Probolinggo pada Sabtu 5 November 2022 (07/11).

Sebelumnya, pada Selasa 1 November 2022 malam hari, ratusan botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan Satpol PP Kota Probolinggo. Lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat. Sangat disayangkan upaya penindakan yang diberikan tidak membuat pemiliknya jera.

Sungguh miris dengan fenomena ini. Para pemuda mabuk terjebak perangkap miras. Mereka terlena dengan kenikmatan sesaat. Kasus miras terus terjadi, tak kunjung tuntas bahkan semakin memanas. Akhir bulan lalu, terjadi penusukan terhadap gadis di Cimahi. Kasus lain terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tiga remaja tega mencekoki seorang gadis dengan miras. Ada lagi peristiwa pemukulan oleh delapan remaja kepada sopir taksi online. Juga kasus dua remaja di Manado, Sulawesi Utara, yang menghajar temannya saat terjadi cekcok. Di Makassar, polisi berhasil mengamankan 57 remaja yang ingin tawuran. Innalillahi.

Ini hanya secuil kasus yang terjadi beberapa hari terakhir. Masih banyak kasus yang terjadi akibat menenggak miras, parahnya mayoritas dilakukan oleh pemuda. Hal ini membutuhkan solusi cerdas. Islam dengan seperangkat aturan yang sempurna memiliki solusi untuk mengatasi masalah miras secara tuntas.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim yang artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).

Pada ayat yang lain, Allah Swt. juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Dalam perspektif hukum Islam, miras (khamar) diharamkan karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi peminumnya. Selain itu, meminum miras itu haram sehingga tidak boleh dikonsumsi berapapun kadar alkoholnya.

Rasulullah saw. bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad)

Hal ini berarti, semua pihak yang terlibat statusnya sama, ada larangan dalam Islam. Terdapat laknat dari Allah Swt. bagi khamar, pembuatnya (pabrik atau produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua pihak yang terlibat.

Islam menutup semua celah untuk munculnya miras. Solusi cerdas dari Islam ini dapat terwujud jika negara serius menerapkan Islam secara keseluruhan. Negara adalah pihak yang berwenang sekaligus pelindung bagi rakyatnya. Saatnya menjadikan Islam sebagai solusi atas segala permasalahan kehidupan.

Wallahu a’lam bishshawab.

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi