Oleh. Nurlela
Publik kembali digegerkan dengan aksi kejam yang dilakukan oleh seorang suami kepada istri dan anaknya yang berujung kepada kematian, di kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31 tahun) menganiaya istrinya NI (31 tahun) dan juga membunuh anak kandungnya sendiri KPC (13 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP, Yogen Heroes Baruno menyatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian salah satu korban sementara korban lainnya dalam kondisi kritis. Namun, belum diketahui apa motif dari pelaku (Liputan6.com, 01/11/2022).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terus terjadi menimpa keluarga di negeri ini, termasuk keluarga muslim. KDRT yang kerap dilakukan oleh pihak suami atau ayah telah membuat fungsi kepemimpinan (qawwamah) seorang laki-laki sebagai kepala keluarga kian terkikis. Sungguh miris, pihak yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung keluarga, justru menjadi pihak yang melakukan tindakan kekerasan.
Maraknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh laki-laki atau pihak lainnya merupakan akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler di negeri ini. Kapitalisme dengan asasnya pemisahan agama dari kehidupan (sekuler) telah menghilangkan peran agama dalam kehidupan.
Agama hanya dipahami sebatas ibadah ritual keagamaan semata. Akibatnya, hilanglah nilai-nilai ketakwaan dalam diri individu khususnya laki-laki (kepala keluarga). Sehingga, mereka tidak memahami bahwa laki-laki memiliki fungsi yang begitu besar, yakni sebagai pemimpin dalam keluarganya yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Sistem kapitalisme pun telah menciptakan kemiskinan di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat salah pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negeri ini. Kekayaan alam yang melimpah di negeri ini, pengelolaannya justru diberikan kepada asing dan swasta. Ekonomi pun menjadi semakin sulit, sejumlah harga barang kebutuhan pokok semakin melangit. Sementara lapangan pekerjaan bagi para kepala keluarga semakin sempit.
Sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya menjadikan seorang kepala keluarga menjadi terbebani. Alhasil, lemahnya Iman sebagai akibat dihilangkannya peran agama dalam kehidupan ditambah beban hidup yang semakin berat kerap menjadikan laki-laki sebagai kepala keluarga rentan melakukan tindakan kekerasan.
Hal ini semakin bertambah buruk. Sementata negara seolah diam dan menutup mata, tidak peduli dengan kondisi keluarga di negeri ini.
Sungguh hal ini bertentangan dengan fitrah seorang laki-laki. Allah Swt. menciptakan laki-laki sebagai pemimpin (qawwam) bagi wanita. Hal ini Allah sampaikan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 34:
بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ…
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka, perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka) ….”
Namun, kepemimpinan laki-laki atas wanita di dalam Islam, bukanlah kepemimpinan yang ditaktor dan otoriter. Di mana perintah suami tidak boleh dibantah layaknya seorang penguasa yang tidak bisa dibantah perintahnya. Kepemimpinan suami atas istrinya harus dibangun berdasarkan persahabatan.
Di dalam Islam, kepemimpinan suami atas istri diartikan bahwa suami adalah nakhoda yang menentukan arah bahtera rumah tangga, pihak yang berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarganya, memberikan pendidikan (tarbiyah), menjaga dan melindungi keluarganya, baik di dunia maupun di akhirat. Sungguh, tanggung jawab yang begitu besar di hadapan Allah Swt. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)
Karenanya, Islam akan menjaga fungsi kepemimpinan (qawwamah) seorang laki laki. Islam memandang bahwa fungsi kepemimpinan laki laki dalam keluarga berkaitan erat dengan terciptanya kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Karenanya, negara akan menciptakan suasana ekonomi yang kondusif. Negara akan memenuhi kebutuhan asasi setiap individu masyarakat mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Negara pun akan memberikan kemudahan kepada kepala keluarga untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Tidak hanya itu, negara akan memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam keluarga. Sehingga, setiap anggota keluarga baik suami maupun istri akan saling menguatkan dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing sesuai dengan aturan Islam.
Namun, semua ini hanya akan terwujud manakala aturan Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai Khilafah. Penerapan aturan Islam akan membangun ketaqwaan di tengah-tengah masyarakat. Negara pun akan menjalankan perannya sebagai penjaga dan pelindung rakyat dengan memberikan peringatan juga sanksi tegas kepada para pelaku kemaksiatan. Sehingga, fungsi kepemimpinan seorang laki-laki pun akan terjaga.
Wallahu a’lam.