Islam Mengelola SDA untuk Umat

Oleh. Tsabita
(Pegiat Literasi)

Dunia sangat mengenal bahwa negeri ini (Indonesia) memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpa ruah, baik di dalam maupun di luar perut bumi. Begitu besarnya SDA tersebut seharusnya dapat memberikan nilai manfaat bagi rakyat berupa kesejahteraan. Tetapi sayangnya, kekayaan sumber daya alam tersebut belum dinikmati sepenuhnya oleh pemiliknya yaitu umat.

Bukti nyata akan hal tersebut adalah ketika pemerintah akan memperpanjang izin PT. Freeport Indonesia untuk terus mengekspor kosentrat tembaga hingga 2041. Sebagaimana yang dijabarkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Perwakilan Kementerian ESDM, Arifin Tasrif, menyebut PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan izin untuk untuk mengekspor kosentrat tembaga beroperasi hingga 2041.

Sementara itu, terkait perpanjangannya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sedang berdiskusi terkait kemungkinan perpanjangan izin operasi Freeport dengan syarat penambahan saham kepemilikan, yang mana saat ini Indonesia memegang saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen dan ingin ditambah 10 persen (kompas.com, 28/4/2023).

Chairman of the Board and CEO Freeport, McMoRan, Richard C. Adkerson dalam orasi ilmiah di Institute Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Selasa (4/10/2022) mengatakan keberadaan Freeport memberikan dampak positif berupa pemasukan ke kas negara. Ia menunjukkan, manfaat langsung yang diterima negara selama periode 1992 hingga 2021 telah mencapai USD23,1 miliar, didapatkan dari pajak, royalti, dividen, hingga biaya dan pembayaran lainnya

Bahkan, dengan melihat proyeksi bisnis yang semakin luas ke depan, dikatakan bahwa manfaat langsung yang bisa diterima pemerintah juga akan terus membesar. Ia memproyeksikan hingga 2041 nanti, manfaat langsung yang bisa didapatkan negara mencapai USD80 miliar atau setara Rp1.214 triliun (kumparan, 6/10/2022).

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, mengatakan larangan eksport dapat mengakibatkan kerugian bagi penerimaan negara melalui pajak, dividen dan PNBP mencapai Rp57 triliun tahun ini. Pemberlakuan larangan ekspor konsentrat tembaga Freeport juga berdampak pada kehilangan pendapatan daerah hingga Rp8,5 triliun per tahun bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten Mimika.

Pada dasarnya, dampak buruk dan penguasaan SDA berupa hasil tambang yang seharusnya milik rakyat, malah dikuasai oleh sekelompok kapitalis asing, adalah bukti nyata pengelolaan SDA berdasarkan sistem kapitalis sekuler. Negara dengan sukarela hanya memperoleh sebagian kecil yang dihasilkan. Bahkan, mengenai pemilikan saham terbesar Freeport oleh negara sebesar 51 persen, skemanya dari 100 persen saham PTFI, sebesar 48,8 persen saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc (FCX) dan 51,23 persen oleh Inalum. Dari mayoritas saham itu, Inalum memegang langsung sebesar 26,2 persen saham dan sebesar 25 persen dipegang oleh IPMM.

Bercokolnya perusahaan asing di negeri ini membuktikan bahwasanya penguasa tak lebih sekedar regulator yang memuluskan kepentingan para kapitalis. Di negeri yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, telah menjadikan penguasa dan pengusaha berkolaborasi mengeruk kekayaan alam. Slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya teori belaka yang tak terealisasikan dalam kehidupan.

Sumber daya alam yang melimpah ruah yang seharusnya milik rakyat hanya dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang. Maka, untuk meraih kesejahteraan, sangat sulit didapatkan di negeri yang menerapkan kapitalis.

Bandingkan dengan sistem Islam ketika masih tegak. Dalam negara Islam, pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak boleh diberikan kepada individu, terlebih lagi diberikan kepada asing karena haram hukumnya. Sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan untuk kesejahteraan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Dalam hadis lain juga dijelaskan bahwa kekayaan alam seperti tambang merupakan hak kepemilikan umum. Sebagaimana hadits dari penuturan Abyadh bin Hammal pernah meminta kepada Baginda Rasulullah saw. untuk diperbolehkan mengelola sebuah tambang garam. Kemudian, Rasulullah memberikannya. Namun, ada sahabat yang kemudian mengingatkan beliau dan seraya berkata, ”Wahai Rasulullah, tahukah anda, apa yang telah anda berikan kepada dia? Sesungguhnya anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah kemudian berkata, “ Ambil Kembali tambang tersebut darinya.”(HR At-Tirmidzi)

Potensi kekayaan SDA jika dikelola sesuai dengan syariat Islam maka akan mampu mensejahterakan masyarakat, bukan hanya di lokasi SDA tersebut (Papua), tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Negara akan bebas dari kemiskinan dan masyarakat akan terjamin kebutuhan hidupnya.

Wallahu a’lam bishawaab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi