Islam Kaffah Menjaga Izzah Para Muslimah

Oleh: Rita Pajarwati

Belakangan ini, jagat media sosial tengah dihebohkan dengan video konten seorang selebgram berinisial OF. Di mana dalam video tersebut menampilkan sang selebgram yang memakai kerudung sedang jongkok sambil menjilat es krim di depan seorang pria. Imbas dari video kontennya tersebut, ia dilapokaan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Pelapor yaitu Gurun Arisastra mengatakan pelaporan terhadap OF dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, OF dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE (detik.com, 14/8/2023).

Kritikan dan hujatan pun memenuhi kolom komentar sang selebgram, beberapa kalangan public figure pun ikut mengomentari ketidakpantasan video tersebut karena sang selebgram menggunakan kerudung yang seharusnya bisa menjaga perilakunya. Kerudung memang bukan hanya sekadar atribut, tetapi seharusnya juga menjadi tanda ketaatan seorang muslimah terhadap Rabb-Nya. Memang tidak pantas jika ada seorang muslimah yang secara tampilan fisik sudah menutup aurat masih melakukan hal yang bertentangan dengan norma-norma agama dan norma-norma susila. Apalagi jika hal tersebut sampai diunggah ke sosial media di mana akan banyak orang yang menontonnya.

Konten-konten sejenis yang terkesan menodai dan menistakan agama Islam sebetulnya sudah lama berseliweran di jagat media, seperti video selebgram yang memakan babi panggang sambil membaca bismillah. Karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat, konten yang demikian terus ada.

Sementara dalam Islam, ada tiga pilar yang menjamin tegaknya syariat, di antaranya ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan adanya institusi yang menegakkannya.

Pilar pertama yaitu dalam ranah individu, ketakwaan menjadi fondasi utama karena dengan adanya ketakwaan menjadikan individu mempunyai rasa takut jika melakukan hal-hal yang tidak Allah ridaisehingga ia akan selalu mempunyai batasan dalam berperilaku sesuai dengan apa yang Allah perintahkan saja dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.

Pilar kedua yaitu kontrol masyarakat menjadikan adanya aktivitas nahi’ mungkar dan berjalannya sanksi sosial. Masyarakat yang peduli dan kritis dengan adanya aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan syariat dan norma-norma sosial menjadikan kehidupan bermasyarakat menjadi lebih terjaga.

Pilar ketiga yang menjadi pilar sentral adalah adanya institusi yang menegakkan syariat islam secara kaffah, dimana institusi yang dimaksud adalah institusi negara Khilafah. Negara mempunyai kewenangan yang luas dan menyeluruh dalam suatu wilayah. Dengan adanya Khilafah akan menyempurnakan seluruh penunaian kewajiban yang Allah tetapkan, penghilang segala kemungkaran, dan menjaga umat dari segala penyimpangan perilaku dan kejahatan.

Islam memosisikan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Islam menjaga agar perempuan tidak mengumbar kecantikan fisiknya dengan membuat konten-konten yang tidak seharusnya apalagi sampai melanggar norma-norma agama. Islam memiliki cara pandang yang benar dan jelas bahwa perempuan adalah hamba Allah Swt. yang harus melaksanakan segala aturan syariat yang berlaku untuk dirinya. Aturan tersebut bukan untuk mengekang, tetapi untuk menjaga izzah para muslimah. Wallahu a’lam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi