Islam Blokir Perjudian

Oleh. Adila Azahra

Manusia diciptakan berakal beserta naluri yang terkadang menimbulkan nafsu sebagai salah satu komponen fitrah apabila terkendali. Sebab, meskipun zaman sudah berganti-ganti, karakter buruk masih kerap kali menjangkiti manusia. Manusia semakin dilarang, semakin membangkang, peduli apa soal Tuhan.

Masa kejahiliahan dahulu, aktivitas judi merupakan hal yang biasa. Judi menghasilkan keuntungan. Namun tak dimungikiri, kerugiannya besar juga. Sampai Rasulullah Saw. datang, diutus menghapus segala bentuk kejahiliahan nan gelap, serta menerapkan hukum Islam secara bertahap. Islam menerangi Arab dari perjudian, ramalan, pertumpahan darah antarkabilah dan berbagai adat-istiadat bodoh yang pernah ada.

Namun, agaknya kejahiliahan mengikuti perkembangan zaman dengan baik. Manusia berkenalan dengan judi online. “Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” jelas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana (tirto.id).

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. Upaya controlling yang memang merupakan keniscayaan wajib dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagaimana aturan-aturan parsial lainnya, pemblokiran situs web perjudian bukanlah solusi yang efektif-fundamentalis.

Selama sistem yang berlaku masih kapitalisme, maka riba, spekulasi, dan investasi akan tetap legal dan terus merugikan masyarakat. Buah dari sistem ekonomi kapitalisme adalah curamnya kesenjangan ekonomi antara rakyat biasa dengan para pemilik modal.

Lain halnya dengan sistem ekonomi Islam, di mana sektor ekonomi nonreal tak akan diizinkan berkembang. Karena, keberadaannya akan merusak stabilitas ekonomi negeri. Tak hanya itu, sistem perjudian offline maupun online akan dilarang. Berdasarkan aturan Allah SWT. di dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Kerugian ummat adalah karena tidak memiliki Khilafah yang menerapkan sistem ekonomi Islam. Maka, memblokir situs perjudian saja tidaklah cukup. Blokir demokrasi, uninstall kapitalisme. Segera berlakukan aplikasi sistem Islam kāffah.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi