Oleh Ismawati
Sungguh ironi. Dugaan pungutan liar (pungli) masih menghantui sistem pendidikan di kota Palembang. Seperti yang baru-baru ini terjadi, ketua Badan Peneliti Independen (BPI), Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (KPNPA) RI Sumatera Selatan Feriyandi, SH. mengatakan, pecat Sekretaris Dinas Kota Palembang. Evaluasi Oknum di Dinas Pendidikan yang selalu minta uang terhadap Kepala sekolah SD, SMP dan Kepala sekolah swasta. Dikutip dari obamaklik.id (27/12) BPI KPNPA RI pun menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Walikota Palembang Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut, Feri menjelaskan anggaran besar Inspektorat terkait Pelaksanaan Pengawasan Intemal secara berkala mencapai Rp 3.258.100.000, namun, masih banyak dugaan korupsi di kota Palembang dan pungli di sekolah bagaikan gunung es. Dugaan pungli tersebut terkait masalah masalah baju, Kopri dan banner yang ditetapkan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Selama ini, dugaan pungli cukup meresahkan karena berlangsung lama dengan dalih sumbangan.
Ironi Pungli
Seperti sudah menjadi rahasia umum. Praktik pungli kerap terjadi. Padahal, ada delik hukum di negeri ini yang melarang pungli. Pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan Pasal 368 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, karena nafsu duniawi yang mengakibatkan praktik ini marak terjadi. Sedih memang, jika instansi pemerintahan yang melakukan praktik ini. Padahal, mereka adalah pihak yang dipercaya untuk mengurusi urusan rakyat. Jika pemimpinnya saja tidak bisa dipercaya, maka akan berharap ke mana?
Itulah ironisnya demokrasi. Melahirkan sosok pemimpin nirempati dan haus materi. Semua hal bisa ditempuh agar meraih pundi-pundi rupiah. Pungli sudah seperti makanan sehari-hari. Jika tidak ada pungli, makin susah mengurus kebutuhan. Hingga akhirnya, segala macam solusi tidak mampu menghentikan praktik ini.
Bahkan bukan hanya pungli. Korupsi hingga suap menyuap kerap mewarnai gambaran kepemimpinan dalam sistem kapitalisme saat ini. Korupsi jadi jalan pintas ‘balik modal’ pasca nyaleg. Suap menyuap bisa jadi jalan mulus mendapatkan apa yang diinginkan.
Berantas Pungli
Sesungguhnya pungli adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt. Dalilnya ada di QS. Al-Baqarah : 188 yang artinya,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188)
Nabi Saw. pun melaknat para pelakunya. Sabda Nabi Saw.
“Rasulullah saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap.” (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Oleh karena itu, telah jelas perbuatan ini tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Tidakkah mereka rela mengambil harta dari jalan yang haram, lalu harta tersebut diberikan kepada istri atau keluarga mereka? Naudzubillah! Perilaku ini harus segera dihentikan agar tidak terjadi berulang.
Setiap individu muslim, haruslah dibekali dengan pemahaman agama yang benar. Sehingga tindak tanduk perbuatan akan sejalan dengan perintah Allah Swt. Termasuk pula dalam mengemban amanah kepemimpinan. Rasa takut yang menghiasi para pemimpin akan azab Allah Swt. akan menghantarkan mereka pada perbuatan yang benar.
Selain itu, sanksi hukum yang tegas haruslah diberikan negara pada perilaku pungli atau suap menyuap. Lihatlah, bagaimana ketegasan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang tak segan mencopot jabatan atau menyita harta para pejabat negara yang hartanya bertambah dari jalan haram. Hal ini merupakan bukti bahwa sistem Islam mampu menjaga dan menciptakan pemimpin yang amanah dan bebas pungli.
Wallahu a’lam bis showab