Inilah Kerugian Jika Sumber Daya Alam Dikelola Asing


Oleh Firda Umayah

Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di bumi pertiwi oleh asing masih terus terjadi. Salah satunya pengelolaan kekayaan alam tambang emas oleh PT Freeport. Dalam sebuah orasi ilmiah di Institut Sepuluh November Surabaya (ITS) pada Selasa 4 Oktober 2022 lalu, Chairman Freeport Richard C. Adkerson menyampaikan bahwa Freeport akan menambah investasinya di Indonesia sebesar USD 18,6 miliar. Investasi ini rencananya akan digunakan untuk membangun smelter di Gresik Jawa Timur sebesar USD 3 miliar dan penanaman modal sebesar USD 15 miliar.

Sekilas, investasi yang ditanamkan oleh PT Freeport akan menguntungkan negara. Hal itu pula yang disampaikan oleh Richard. Richard menegaskan bahwa investasi yang dilakukan akan saling menguntungkan. Baik pihak pemerintah maupun perusahaan. Bahkan Richard juga menyampaikan bahwa investasi ini dilakukan lantaran perpanjangan kontrak kerja antara pemerintah dengan PT Freeport hingga tahun 2041 nanti.

Namun, jika diteliti lebih dalam, tambang emas yang berada di Papua, sejatinya bukanlah milik PT Freeport. Melainkan merupakan kepemilikan umum. Sehingga negara tidak boleh menyerahkannya begitu saja kepada swasta dan asing. Kalaupun negara berdalih tidak dapat mengelolanya sendiri, nyatanya kini pemerintah memiliki BUMN tambang emas yaitu PT Antam.

Seandainya nanti ditemukan barang tambang baru yang belum bisa dikelola, maka terdapat solusi lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Solusi itu ada didalam Islam.

Islam memandang bahwa segala sumber daya alam atau kekayaan alam suatu negeri menjadi kepemilikan umum. Artinya, pemanfaatan kekayaan alam dikembalikan kepada seluruh warga negara. Agar masyarakat mudah memanfaatkannya, maka negara wajib mengelolanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Tidak boleh ada monopoli didalam pemanfaatan kekayaan alam ini. Sehingga negara tidak boleh menyerahkan kekayaan alam kepada pihak swasta atau asing.

Landasan dalil terhadap hal ini ada pada sabda Rasulullah Saw,

“Kaum muslimin berserikat atas tiga hal yakni air, rumput dan api” (HR. Ibnu Majah).

Masih diriwayatkan oleh periwayat yang sama, Rasulullah Saw bersabda, “Terdapat tiga hal yang tak boleh dimonopoli yakni air, rumput dan api”.

Bagi kekayaan alam yang tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat seperti barang tambang, maka hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Seperti untuk pembangunan rumah sakit, sarana prasarana pendidikan, fasilitas umum dan lain sebagainya. Bahkan tak menutup kemungkinan bahwa keuntungan hasil pengelolaan kekayaan alam yang melimpah bisa diberikan berupa uang kepada seluruh warga negara.

Sehingga, ironi rakyat miskin bahkan rakyat yang mati kelaparan ditengah melimpahnya kekayaan alam, :tidak akan terjadi. ;di negara yang menerapkan sistem Islam secara keseluruhan. Tidak seperti sistem kapitalisme. Dimana kekayaan alam justru dimiliki oleh para kapitalis. Begitu juga dengan hasil kekayaan alam yang hanya dinikmati oleh segelintir orang elit dan para oligarki yang turut melanggengkan sistem ekonomi kapitalistik.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi