Indonesia Sekarat Judi Online

Oleh. Ulfah Sari Sakti, S.Pi. (Jurnalis Muslimah Kendari)

Judi online di Indonesia diibaratkan manusia yang sedang sekarat terhadap suatu penyakit. Jika tidak segera ditindak maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa. Dilansir dari CNBCIndonesia (15/6/2024), jumlah masyarakat Indonesia yang bermain judi online mencapai 3 juta orang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan faktor tingginya permintaan menjadi alasan utama menjamurnya judi online di Indonesia.

Karena itu, pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dengan mengandalkan dua cara yaitu upaya pencegahan lewat jalur edukasi dan literasi serta penindakan yang dinakhodai langsung oleh KaPolri. Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat yang terindikasi judi online. Diperkirakan terdapat sekitar 3,2 juta penjudi online di Indonesia dengan latar belakang pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. “Akumulasi sampai kuartal I 2024 mencapai Rp 600 Triliun perputaran akumulasi,” kata Natsir (detik.com, 15/6/2024).

Akar Masalah

Mirisnya, judi yang notabenenya dalam Islam merupakan perkara yang diharamkan, malah diwacanakan oleh negara akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Hal ini sebagaimana yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Atas hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemberian Bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Mengingat, subsidi Bansos berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. MUI menilai tidak ada istilah korban dari penjudi atau kemiskinan struktural akibat dampak judi online, mengingat judi merupakan pilihan hidup pelakunya. (CNBCIndonesi, 15/6/2024).

Maraknya judi online tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler saat ini. Yang mana pada sistem ini kehidupan masyarakat dipisahkan dari agama serta materi dijadikan sebagai asas dan standar kehidupan. Tidak heran atas nama pemenuhan kebutuhan, masyarakat rela melakukan segala cara termasuk judi online.

Masyarakat tidak peduli lagi dari mana asal penafkahan keluarga, dan dampak yang akan ditimbulkan jika menafkahi keluarga dengan harta yang tidak halal. Hal ini diperparah dengan abainya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, dengan alasan minimnya pendapatan negara.

Solusi Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme-sekuler, sistem Islam menghapus judi online, apa pun alasannya termasuk alasan ekonomi. Karena dalam Islam, judi merupakan perkara yang diharamkan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Maidah ayat 90,

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkuban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Selain itu, masyarakat tidak akan beralasan ekonomi untuk melakukan judi, baik offline maupun online, karena negara telah menjamin pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat, termasuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi kepala keluarga. Pemerintah Islam akan mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya karena sadar akan pertanggung jawaban dunia dan akhirat. Allah Swt. berfirman,

“Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu Khalifah (penguasa di bumi). Maka, berilah keputusan (perkara) di antara mansuia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan meneysatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari penghitungan.” (QS. Shad: 26)

Selain itu, terwujudnya ketaatan mulai dari level individu membuat kehidupan masyarakat selalu dipenuhi amar maruf nahi munkar. Apalagi sanksi dalam Islam bersifat pencegah di dunia dan penebus di akhirat, membuat masyarakat akan berpikir berulang kali jika akan melakukan judi online atau pun perbuatan lain yang melanggar syariat.

Pemerintah dalam sistem Islam juga tentunya akan melakukan pengawasan intens terhadap penggunaan teknologi IT, sehingga tidak terdapat celah bagi terjadinya transaksi judi online. Betapa lengkap solusi penghapusan judi online pada sistem Islam. Semoga sistem Islam kembali tegak. Wallahu a’lam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi