Oleh. Nurafni
(Ibu Peduli Negeri)
Indonesia adalah negeri yang “gemah ripah loh jinawi” bahkan digambarkan dalam sebuah lagu bahwa “Indonesia adalah tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman.” Tidak diragukan lagi bahwa Indonesia memiliki tanah yang subur dan kekayaan alam yang melimpah ruah. Baik itu hasil laut, hutan, barang tambang, minyak bumi, gas alam dan masih banyak lagi. Sudah pasti rakyatnya makmur sejahtera. Namun, apakah faktanya demikian?
Dana Moneter Internasional (IMF) melalui World Economic Outlook pada April 2024 mencatat tingkat pengangguran di Indonesia sebesar 5,2 persen tertinggi dibandingkan enam negara lain di Asia Tenggara yang ada di daftar. Posisi ini tak berubah dari tahun lalu, tetapi angkanya lebih rendah yakni 5,3 persen. Menyusul Indonesia, Filipina tahun ini berada di posisi kedua yakni 5,1 persen, disusul Brunei Darussalam yakni 4,9 persen, Malaysia 3,52 persen, Vietnam 2,1 persen, Singapura 1,9 persen, kemudian Thailand 1,1 persen. Bahkan berdasarkan data badan pusat statistik(BPS), Jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,2 juta orang pada Februari 2024 (CNNIndonesia.com, 19/7/2024).
IMF mendefinisikan tingkat pengangguran (unemployment rate) sebagai persentase angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan. Untuk itu, penduduk usia produktif yang sedang tidak mencari kerja seperti mahasiswa, ibu rumah tangga, dan penduduk tanpa pekerjaan yang tidak lagi mencari kerja tidak masuk ke dalamnya. Tingginya angka pengangguran menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Banyaknya tenaga kerja baru tidak sesuai dengan lapangan pekerjaan yang tersedia sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah pengangguran setiap tahun nya. Tingginya angka pengangguran juga mengakibatkan tingginya angka kemiskinan dan kriminalitas. Ditambah tingginya biaya hidup yang harus dipenuhi oleh rakyat, baik itu kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Apalagi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang makin merajalela menjadi budaya. Jika tidak ada orang dalam dan uang suap maka sulit bagi pelamar untuk mendapatkan pekerjaan. Belum lagi saat ini judi online yang makin merebak di masyarakat, dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari penghasilan yang besar. Akibatnya, banyak keretakan rumah tangga yang terjadi akibat dari pengangguran ini.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah pengangguran tidak menyentuh akar permasalahan dan hanya bersifat parsial saja. Beginilah bentuk pengelolaan urusan umat dalam sistem kapitalisme. Penguasa dalam sistem kapitalisme hanyalah sebagai regulator bagi para kapital, baik asing maupun lokal.
Wlahasil, banyak sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak mutlak untuk keberlangsungan dan kesejahteraan hidup rakyat, dengan mudahnya diprivatisasi (dikuasai) oleh asing. Contohnya, seperti PT Freeport Indonesia yang dikuasai oleh Amerika sejak tahun 1967. Bahkan tenaga kerja dan tenaga ahlinya pun adalah tenaga kerja asing. Sehingga warga pribumi semakin kesulitan mendapatkan pekerjaan dan bahkan harus menjadi TKI ke negara lain.
Kondisi yang berbeda akan kita temukan dalam penerapan sistem Islam, di mana peran negara sebagai ra’in (pengurus rakyat), termasuk dalam menjaga dan menjamin kesejahteraan rakyat akan berjalan. Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan akan mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan didalam syariat Islam (aturan Sang Pencipta).
Khilafah akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya baik itu berupa sandang, pangan, dan papan. Bahkan Negara di dalam sistem Islam akan menggratiskan pendidikan, kesehatan, serta keamanan bagi rakyatnya. Di sinilah, negara berperan membuka lapangan pekerjaan yang luas. Sehingga, rakyat (kepala keluarga) mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Negara di dalam sistem Islam tidak akan membiarkan sumber daya alam yang merupakan kekayaan milik umum dikuasai oleh segelintir pihak, baik asing maupun lokal. Bahkan negara akan mengelola SDA yang ada dengan memberdayakan keahlian ataupun potensi yang dimiliki oleh rakyatnya. Sementara hasilnya akan didistribusikan untuk kepentingan dan kesejahteraan kehidupan rakyat. Sungguh, hanya dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang mampu menyejahterakan rakyat, begitu pula dengan masalah pengangguran akan dapat terselesaikan. Wallahualam bishawab.