Indonesia Darurat Judi Online?

Oleh. Puji Yuli
(Kontributor MazayaPost.com

Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus diangka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia (cnbcindonesia.com, 15/6/2024).

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online sangat memprihatinkan. Kasus judi online yang terus berulang mencerminkan adanya rusaknya akhlak dan moral yang ada di lingkungan sosial masyarakat. Apalagi kurang adanya sanksi tegas terkait pelaku judi online. Maraknya judi online ini terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme sekuler.

Banyaknya warga negeri ini yang terlibat judi online menjadikan kita bertanya apakah Indonesia saat ini darurat judi online? Ternyata
kemiskinan seringkali menjadi alasan maraknya masyarakat yang terjun dalam judi online. Sehingga ada ungkapan kemiskinan dan judi online ibarat lingkaran setan yang ada di lingkungan sosial masyarakat dalam kapitalisme. Makanya perlu adanya solusi komprehensif untuk mengatasi maraknya judi online yang melibatkan lebih dari 3,2 juta warga Indonesia.

Salah satu solusi yang dilakukan oleh negara saat ini adalah pembentukan Satgas judi online. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan dan bahaya judi online yang ada di negeri ini. Sayangnya, cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahannya. Sehingga judi online terus berulang di lingkungan sosial masyarakat negeri ini.

Islam memiliki solusi untuk penyelesaian maraknya judi online di lingkungan sosial masyarakat. Islam menetapkan bahwa judi online adalah perbuatan haram dilakukan oleh kaum muslim. Negara dalam Islam mempunyai peran utama dalam pemberantasan judi online dengan berbagai mekanisme sesuai Al-Qur’an. Negara harus menerapkan sanksi tegas bagi pelaku maupun pembuat aplikasi judi online yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat.

Hal ini harus dilakukan oleh negara karena pemimpin dalam Islam itu sebagai pengatur dan pelindung bagi rakyatnya dari kemaksiatan seperti judi online. Maka, negara bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait pelarangan dan sanksi tegas bagi pelaku dan pembuat aplikasi judi online. Dengan Islam, harapannya judi online bisa diberantas dan masyarakat aman terkendali.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi