Ilusi Pemberantasan Narkoba

Oleh. Ainun Afifah

Indonesia dan narkobanya bukan problem kemarin sore. Pasalnya, Indonesia telah lama menyandang status darurat narkoba, tetapi hingga kini masalah tersebut belum bisa diberantas. Dikutip dari radarbali.id (8/5/2024), Dua anak kembar WNA Ukraina bernama Volovod Nikita dan Volovod Ivan yang menyewa vila di kawasan Canggu Badung, ternyata dipakai kebun ganja. Selain kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan.

Beberapa hari sebelumnya, aparat Polda Kepulauan Riau juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter dengan modus sabu cair tersebut dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan teh China.

Bagai patah satu, tumbuh seribu. Setelah fredy Pratama, lalu muncul anak kembar WNA Ukraina dan bandar-bandar lain.

Tak Pernah Usai

Peredaran narkoba, nyatanya tak pernah usai. Sebaliknya, fakta yang ada justru menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela. Padahal, Indonesia memiliki BNN. Selama delapan bulan terakhir, September 2023 hingga Mei 2024. Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Lebih mencengangkannya 60-70 persen isi Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang itu jenis narkotika yang berbentuk permen, minuman, dan sebagainya.

Mengapa kasus narkoba terus menggurita? Apakah negara kalah dengan narkoba? Atau negara sengaja mengalah?

Lemahnya Penegakan Hukum

Dalam sistem kapitalisme yang menuhankan materi dan menjauhkan agama, upaya memutus mata rantai narkoba mustahil terwujud. Dalam sistem kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas yang boleh dibisniskan. Asalkan dipandang mendatangkan manfaat secara ekonomi, barang haram seperti narkoba bisa dianggap halal dan legal diperjualbelikan secara terbuka. Itulah sebabnya, di beberapa negara, narkoba dilegalkan dengan alasan tertentu.

Hal ini juga yang menjadikan negara entah kalah atau sengaja mengalah. Negara yang harusnya bisa lebih tegas ternyata abai dan terkesan tidak serius memberantas narkoba. Sekelas aparat saja baik level rendah maupun tinggi justru membackingi bisnis narkoba. Sanksi bagi pengguna narkoba tidak menyebabkan efek jera sehingga kejahatan narkoba terus meningkat.

Contohnya, pengguna narkoba hanya dihukum rehabilitasi tanpa dipidana, padahal pengguna, pengedar, maupun bandar sama-sama melakukan kejahatan. Memang benar dalam Islam memang mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna, tetapi bukan berarti para pengguna bebas dari sanksi pidana.

Solusi Islam Menghentikan Tuntas Peredaran Narkoba

Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan langkah strategis dan fundamental. Dalam menangani kasus narkoba, Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental. Karena Islam bukan hanya agama, tetapi juga seperangkat sistem dan hukum. Keharaman narkoba (al-mukhaddirat), baik berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (lihat HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686).

Dalam sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam, penanaman akidah Islam yang kukuh akan membentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa sehingga menjauhkan diri dari keharaman, termasuk narkoba. Bagi warga yang melakukan kejahatan narkoba akan diberi sanksi yang tegas dan adil. Sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau kadi. Bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya. Begitupun pejabat yang terbukti menggunakan dan membekingi bisnis narkoba akan disidang di Mahkamah Mazhalim dan dihukum dengan adil.

Tidak terkecuali, ekonomi juga memiliki peran penting. Sistem ekonomi islam akan menjamin kesejahteraan rakyat sehingga tidak ada tekanan ekonomi yang mendorong warganya untuk melakukan bisnis narkoba. Khilafah juga akan menjaga ketat akses masuk dari luar negeri, baik yang darat (perbatasan), laut (pelabuhan), dan udara (bandara), sehingga tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah negara.

Alhasil, tidak akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa menjadi celah penyelundupan narkoba. Dengan serangkaian mekanisme tersebutlah Khilafah bisa memberantas narkoba secara tuntas. Wallahu a’lam bissawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi