Holywings Merisaukan Warga Bogor

Oleh. Nurmilati

Pembangunan dan pengoperasian kafe Holywings menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Bogor beberapa hari terakhir ini. Pasalnya, kafe tersebut telah menyalahi aturan perizinan dan diduga akan dijadikan tempat hiburan malam (THM).

Merespons berita tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya segera melakukan inspeksi mendadak ke kafe yang masih dalam tahap pembangunan, sekaligus memanggil Co Founder Ivan Tanjaya. Bima menekankan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak akan mengeluarkan izin operasional untuk tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol di atas lima persen, termasuk Holywings. Maka dari itu, semua usaha yang ada di daerahnya harus sesuai dengan visi Kota Hujan, yakni Kota Keluarga dan kota yang berkarakter religius.
“Saya sudah mengundang pemilik Holywings ke Balai Kota dan menyampaikan hal-hal tersebut,” ujarnya kepada Republika (10/1/2022).

Menurut pemantauan pihak Pemerintah Kota Bogor, tata ruang bangunan Holywings di Kota Hujan ini sama dengan yang ada di kota besar lainnya seperti, Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Semarang. Interior bangunan bernuansa kayu di beberapa sisinya dan terdapat tempat penyimpanan minuman keras, serta dilengkapi pementasan panggung.

Sehingga, jika dilihat dari tata ruang seperti itu, diduga kuat kafe akan dijadikan THM dengan menyajikan minuman beralkohol. Hal ini diperkuat dengan informasi di laman resmi Holywings, di mana jenis usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014 menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam, dan ruang santai yang dikemas atraktif. Di antara 18 cabang yang dimilikinya, banyak figur publik disebut-sebut berinvestasi saham di kafe yang memiliki tiga gerai, yaitu Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restauran.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Ia menegaskan, pihaknya akan menolak keberadaan Holywings yang diketahui selalu menuai polemik di setiap daerah karena mengusung konsep tempat hiburan malam, di samping dijadikan cafe dan restoran. Selain itu, penolakan ini berpedoman kepada Perda Nomor 1 tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sehingga, jika ada rencana pendirian cafe yang melanggar tertib asusila dan mengganggu kenyamanan masyarakat, akan ditolak. Sedangkan IMB yang sudah dikeluarkan untuk Holywings, diperuntukkan sebatas operasi kafe dan restoran umum saja, karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Namun, jika disertai menjual minuman beralkohol, apalagi ada aktivitas DJ dan lainnya, tidak akan diijinkan (rri.co.id, 11/1/2022).

Selain itu, penolakan tersebut berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyebutkan sudah banyak tempat serupa, terutama di Bogor Timur, ditambah bangunan Holywings berada di seberang Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Sekretariat MUI Kota Bogor, dan Masjid Raya Bogor.

Tindakan Tepat Pemkot

Tindakan tegas terhadap Holywings oleh Pemerintah Kota Bogor, sangatlah tepat dan patut kita apresiasi. Ini artinya pemerintah telah mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkot, sekaligus menghargai norma agama dan sosial masyarakatnya. Mayoritas masyarakat Bogor yang masih memegang adat ketimuran dan religius tidak terbiasa mengunjungi atau menghabiskan malamnya di tempat-tempat hiburan malam. Andaipun ada, hanya dilakukan sebagian kecil warganya yang mengedepankan hawa nafsu untuk memanfaatkan THM sebagai tempat pelarian saat beragam masalah hidup menderanya.

Mereka beranggapan di tempat seperti itulah kebahagiaan bisa didapatkan. Padahal sebaliknya, justru menjadi tempat pemicu munculnya berbagai permasalahan hidup. Satu sisi, penduduk Kota Hujan didominasi kaum Muslim. Sedangkan Islam memandang, tempat hura-hura seperti itu haram hukumnya karena identik dengan tempat kemaksiatan yang dapat memantik terjadinya berbagai kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

THM Sumber Kemaksiatan

Sebagaimana diketahui, tempat hiburan malam identik dengan tempat berkumpul dan bersenang-senang orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Di dalamnya, ada live music yang dipandu Disk Jokey (DJ) dengan diiringi tarian erotis, transaksi narkoba, prostitusi, perjudian, minuman keras, dan banyak lagi aktivitas yang menimbulkan kerusakan, keburukan, kehancuran, dan kebinasaan bagi pelakunya, keluarganya, maupun orang lain di sekitar tempat tinggalnya, bahkan terhadap masyarakat luas. Sedangkan, perbuatan seperti itu diharamkan Allah SWT. Tentu ada hikmah yang terdapat di dalamnya, yaitu menjaga kesehatan akal dan fisik, mengendalikan hawa nafsu, dan sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah SWT.

Salah satu contoh keburukan yang ditimbulkannya adalah berasal dari minuman beralkohol, Islam dengan tegas mengharamkan segala jenis minuman yang memabukkan. Sebab, minuman beralkohol merupakan induk segala kejahatan. Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, Rasulullah Saw. bersabda:

“Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah.” (HR Thabrani)

Dalam Hadis lain dikatakan:

“Semua yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram.” (HR Muslim)

Sehingga, dari kedua Hadis tersebut menegaskan bahwa minuman keras hukumnya haram dan mengakibatkan keburukan dan kerusakan bagi yang mengonsumsinya maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Sementara itu, Polres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, sebagian besar tindak kriminalitas, seperti pembunuhan, pencurian, dan perkosaan kerap kali terjadi disebabkan para pelakunya mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu (Merdeka.com, 11/5/2021).

Warga Bogor tentu masih ingat dengan miras maut pada Oktober tahun lalu yang menewaskan lima sopir angkot dan satu perempuan muda, mereka harus meregang nyawa saat pesta minuman keras. Begitupun dengan kasus perkosaan, pencurian, tawuran, kecelakaan lalu lintas, dan banyak lagi acap kali terjadi karena pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol (Minol).

Selain itu, tempat hiburan malam disinyalir menjadi salah satu ruang bisnis prostitusi yang menggiurkan. Betapa tidak, seorang pekerja sek komersil (PSK) bisa mematok harga mulai dari 400ribu hingga dua juta untuk sekali kencan. Mahalnya biaya kebutuhan hidup sehari-hari yang harus dipenuhi tanpa nanti, ditambah tuntutan gaya hidup hedonis, membuat seseorang menjadikan prostitusi sebagai sumber pundi-pundi rupiah, terlebih minimnya keimanan membuatnya abai akan perbuatan yang diharamkan Allah SWT.

Namun sayangnya, tempat hiburan malam yang tidak diberikan izin beroperasi hanya yang menyediakan minuman beralkohol di atas lima persen, jika kadarnya di bawah itu, boleh beroperasi. Padahal, berapa pun kadar alkohol yang terdapat dalam minuman, tentu hukumnya haram. Selain itu, seharusnya penolakan perizinan kafe Holywings tidak hanya diberlakukan di Kota Bogor saja, tetapi juga dilakukan di kota-kota lainnya di seluruh Tanah Air. Sebab, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan Islam mengharamkan keberadaan tempat kemaksiatan.

Islam Tidak Mentolerir Tempat Kemaksiatan

Perizinan berbagai tempat hiburan malam, tak jarang diberlakukan tebang pilih, hal ini hanya berdasarkan kadar alkohol dan keberadaan tempatnya saja. Jika masih sesuai dengan regulasi pemerintah setempat, pengoperasian dianggap legal, meski dari sisi agama diharamkan. Hal demikian lumrah adanya karena negara saat ini menerapkan sistem demokrasi liberalisme, yakni ide mengedepankan kebebasan dalam bertindak dan berperilaku. Sehingga, kebebasan dibuka selebar mungkin, termasuk THM.

Dengan ide kebebasan tersebut, berpotensi menumbuh suburkan tempat dunia gemerlap (dugem). Padahal, di tempat seperti ini rentan menimbulkan mudharat yang sangat besar, salah satunya adalah merebaknya penyakit menular seksual HIV AIDS yang mengakibatkan kehancuran generasi bangsa. Sebagaimana yang termaktub dalam ayat Al-Qur’an:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan maksiat manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatannya agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS Ar Ruum:41)

Berdasarkan ayat Al-Qur’an tersebut, semua kerusakan yang terjadi di dunia dalam berbagai bentuknya disebabkan perbuatan buruk dan kemaksiatan yang dilakukan manusia. Sehingga, ini menegaskan bahwa kemaksiatan merupakan sumber utama kerusakan di muka bumi. Lalu, akankah kita berdiam diri dan membiarkan beragam kemaksiatan terjadi, sehingga alam semesta ini rusak karenanya? Tentu tidak.

Oleh karena itu, kita butuh penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiah. Sehingga, berbagai macam kemaksiatan, termasuk Holywings dan tempat hiburan malam serupa tidak diberi tempat, bahkan diberantas.

Wallahu a’lam bishshowwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi