Hijab Seragam Dipersoalkan, Bukti Pendidikan Sekuler

Oleh: Cicik Herlina Y., M.Si.
(Penulis adalah Dosen di Surabaya)

Viralnya berita seorang siswi muslimah di sebuah sekolah menengah atas di daerah Bantul Jawa Tengah yang mengaku dipaksa mengenakan hijab oleh guru BK, menambah deretan kasus yang mempersoalkan pakaian muslimah. Ironinya, ini terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Hijab yang telah jelas syariatnya terus dipersoalkan.

Isu pemaksaan hijab ini langsung mencuat menjadi isu nasional di tengah banyak problem yang mendera negeri ini. Isu ini mengalahkan isu-isu besar lainnya, seperti pandemi covid 19 dengan varian barunya yang hingga saat ini belum berakhir, bahkan kasus harian yang terus bertambah. Naiknya harga BBM yang belum genap sebulan, harga BBM naik lagi terutama untuk jenis pertamax turbo, pertamina dex, dan dexlite, serta banyak lagi persoalan-persoalan nasional lainnya yang tidak kalah penting.

Berbicara mengenai kerudung atau khimar, kerudung bagi seorang muslimah adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari dirinya. Memakai kerudung bisa menjadi identitas bagi seorang perempuan muslim, bahkan lebih dari itu, merupakan bentuk prinsip atas pengamalan agama yang diyakini. Hal ini dikarenakan Islam telah mewajibkan setiap muslimah yang telah baligh untuk menutup aurat.

Kewajiban ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nur: 31, mengenai perintah bagi wanita mengenakan khimar (kerudung). Allah Swt. berfirman:

”Hendaklah mereka menutupkan khimar (kerudung) ke dadanya”

Dan di surat Al-Ahzab [33]: 59, mengenai perintah menggunakan jilbab di kehidupan umum. Allah Swt. berfirman:

”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Selain dalil Al-Qur’an di atas, terdapat juga hadist yang menunjukkan kewajiban menutup aurat, baik atas laki-laki maupun perempuan. Khusus terkait muslimah, Rasulullah saw. bersabda:
“Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan.” (HR Abu Dawud).

Sebaliknya, Nabi SAW telah mencela dan melarang wanita-wanita yang membuka auratnya di kehidupan umum. Beliau bersabda: “Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah lihat, yakni: sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia dan wanita yang membuka auratnya, berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian” (HR Muslim).

Masalah penolakan hijab seperti yang terjadi di Bantul, akan terus bermunculan. Hal ini menunjukkan masih banyak muslimah yang belum paham dengan kewajiban menutup aurat. Kondisi ini makin diperparah dengan sistem kehidupan saat ini yang tidak islami atau lebih tepatnya sistem kehidupan sekuler, yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan sehari-hari.

Aturan agama hanya digunakan ketika menjalankan ibadah ritual saja seperti shalat dan puasa, sedangkan dalam kehidupan sehari-hari, yang menyangkut persoalan masyarakat dan negara, yaitu dalam masalah ekonomi, politik, pendidikan, sosial budaya, hukum, menggunakan aturan manusia.

Dalam bidang pendidikan misalnya, sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah, telah dijelaskan jenis-jenis seragam sekolah, salah satunya adalah seragam bagi muslimah, yang terdiri dari rok, kemeja lengan panjang, dan kerudung. Namun, tidak boleh ada paksaan maupun larangan dari pihak mana pun termasuk sekolah dalam hal seragam bagi siswi yang muslim.

Oleh karena itu, tidak mengherankan dalam negara sekuler ini, kerudung yang jelas syariatnya hanya menjadi pilihan. Artinya, siswi muslimah dibebaskan mau menggunakan kerudung atau tidak. Padahal, mengenakan kerudung adalah kewajiban bagi muslimah. Akan tetapi, atas nama HAM, kerudung atau hijab pun seolah menjadi pilihan dan hukumnya berubah menjadi mubah.

Sistem sekuler yang membuang agama dalam kehidupan, telah melahirkan pola sikap liberal. Yaitu bebas bertingkah laku, tidak peduli bertentangan dengan syariat. Kenyataannya, gaya hidup liberal cenderung membuat orang menjauhi aturan-aturan agama karena standar menentukan benar dan salah, baik dan buruk sesuai persepsi manusia itu sendiri yang pada dasarnya mengikuti hawa nafsu. Sehingga, tidak mengherankan dari kebebasan bertingkah laku ini akan melahirkan banyak permasalahan. Angka kenakalan remaja yang semakin tinggi, pergaulan bebas, aborsi, narkoba, L613T, geng motor, dan kriminalitas lainnya adalah bukti rusaknya generasi negeri ini akibat diterapkannya sistem sekuler yang melahirkan gaya hidup liberal.

Alhasil, satu-satunya jalan yang harus ditempuh agar kerusakan demi kerusakan tidak terus melanda negeri ini adalah meninggalkan sistem sekuler yang saat ini diterapkan dan mengadopsi sistem Islam, yaitu sistem yang berasal dari Allah Swt, Sang Pencipta sekaligus Sang Pembuat aturan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Khulafaur Rasyidin.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi