Harapan Masyarakat Bukan Soal Masa Jabat

Meivita Ummu Ammar
Aktivis dakwah Ideologis

Sekitar 31 ribu kepala desa (kades) se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka menilai bahwa masa jabatan enam tahun yang termaktub dalam UU Desa belum menyelesaikan permasalahan dan gesekan masyarakat pasca pilkades karena berbeda pilihan.

DPR RI menyetujui usulan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan kades. Di UU tersebut, mereka mengusulkan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Hal ini akan dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 yang akan disahkan pada akhir 2023 (18/1).

Persoalan masa jabatan pemimpin ramai diperbincangkan. Sebelumnya, masa jabatan presiden juga menjadi topik yang intens dibahas. Seolah menjadi kunci keberhasilan, para pemimpin dalam sistem sekular memperjuangkan masa jabatan agar semakin panjang. Harapannya, jika semakin lama menjabat maka akan semakin banyak waktu untuk merealisasikan program kerjanya.

Selain itu, fasilitas yang diterima sebagai pemimpin juga masih dapat digunakan. Nampak bahwa para pemimpin dalam sistem ini sangat ingin mempertahankan kekuasaan dengan berbagai keistimewaan yang akan diperolehnya, minim tanggung jawab akan amanahnya.

Masyarakat tidak hanya diam, mereka menilai dan merasakan kinerja pejabat yang sedang eksis. Sebagian dari mereka menginginkan perubahan atas kondisi sekarang. Kesulitan ekonomi, ruwetnya administrasi, mirisnya kondisi generasi cukup membuka mata dan telinga bahwa negeri ini bahkan dunia tidak baik-baik saja. Masyarakat berharap mendapat pelayanan dan perhatian penuh, bukan hanya menjelang kontestasi pemilihan pejabat.

Harapan utama masyarakat adalah terpenuhinya hak mereka. Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) dan komunal (pendidikan, kesehatan, keamanan) menjadi tanggung jawab negara. Jadi, harapan masyarakat bukan fokus soal masa jabat namun terpenuhinya hak mereka secara tepat.

Dalam Islam, masa jabat tidak dibatasi dengan durasi tertentu. Pemenuhan akad yang menjadi penentunya. Jika pejabat mampu maka dapat dijalankan, namun jika terjadi pelanggaran maka segera diberhentikan.

“Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah. Selama Khalifah mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syariah serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, maka ia tetap menjabat sebagai khalifah, kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkan dirinya tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah sehingga ia wajib segera diberhentikan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, halaman 165).

Meski kepemimpinan khalifah tidak memiliki masa waktu tertentu untuk jabatannya, ia bisa diberhentikan kapan saja ketika ia sudah tidak lagi memenuhi ketentuan akad. Dengan demikian, kemungkinan akan terjadinya perbudakan dan kesewenang-wenangan oleh khalifah dapat dicegah dan dihilangkan.

Wallahu a’lam bishshawab.

 

 

Dibaca

 64 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi