HAPUS BUKU, KEBIJAKAN HALU PEMERINTAH UNTUK PETANI

Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang 6 juta petani dan nelayan.

Hapus buku merupakan tindakan menghapus kredit dari neraca keuangan bank. Sementara itu, hapus tagih dilakukan untuk menghapus tagihan yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan keuangan bank. Sehingga, nasabah bisa mendapatkan kredit baru.

Hapus Tagih adalah tindakan BUKP menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagih.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan bank untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih. Hapus buku merupakan upaya terakhir perbankan jika berbagai upaya penyelamatan kredit tidak berhasil.

Menurut Airlangga, berhubungan dengan hal itu, bank BUMN atau himpunan bank milik negara (Himbara) bisa melakukan hapus buku tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.

Tindakan pemerintah dengan hapus buku terhadap 6 juta petani ibarat fatamorgana di tengah padang pasir, disangka air dari kejauhan nyatanya adalah panas membara ketika didekati.

Begitu pula pada hapus buku, yang direstrukturisasi hanya catatan hutang secara administratif akan tetapi beban hutang tidak pernah dihapus oleh bank.

Malacak Sumber Masalah.

Pemberian kredit oleh pemerintah dalam hal ini Bank Negara adalah pangkal dari masalah nestapa yang diterima oleh para petani.

Bank bergerilya kepada para petani pada saat awal musim tanam untuk menawarkan kredit kepada petani dengan rata-rata suku bunga nyaris 10%.

Realitanya, hasil pertanian yang serba tidak pasti, tetapi kewajiban bayar kredit ke bank tidak ada toleransi meskipun gagal panen.

Pinjaman kredit berbunga seperti ini, secara empiris adalah ekploitasi tenaga petani untuk menghidupi bank.

Secara teori, pemberian kredit adalah untuk menstimulus ekonomi masyarakat yang mendorong pertumbuhan sektor riil untuk menyerap tenaga kerja.

Akan tetapi dengan skema pemberian kredit dengan riba atau bunga mengakibatkan para petani menjadi pihak yang paling berat menanggung kewajiban kredit.

Belum lagi jika ditinjau dari sisi hukum Islam, -agama yang paling banyak dianut oleh para petani- riba atau bunga bank itu haram yang membuat pelakunya akan kekal di dalam neraka jahanam. Sebagaiman disebut dalam Al Quran surat Al Baqarah : 275.

Kebijakan Khilafah Kepada Petani.

Beberapa kebijakan politik ekonomi Khilafah dalam rangka memajukan sektor pertanian, adalah sebagai berikut :

Pertama , Khilafah akan memberikan lahan dan bibit kepada para petani untuk bercocok tanam.

Kedua , sebagai upaya intensifikasi lahan, Khalifah akan menyita tanah bagi petani yang menelantakan tanahnya selama tiga tahun dan diberikan kepada petani lain.

Ketiga , Khilafah meminjami modal tanpa bunga kepada petani. Memberikan subsidi pupuk, BBM dan peralatan pertanian.

Keempat , Khilafah memberi jaminan keamanan dalam penjualan komoditas pertanian dari para tengkulak. Dalam hal ini Khalifah menetapkan larangan talaqqi rukban .

*_Talaqqi rukban_* adalah upaya para tengkulak yang datang kepada para petani di desa dengan memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar. Atau dengan cara menciptakan kondisi di mana petani tidak ada pilihan kecuali menjualnya dengan harga murah.

Kelima , Khalifah membangun infrastruktur penunjang pertanian untuk mengoptimalkan hasil pertanian, seperti bendungan, kincir angin atau saluran air. Semua diberikan secara gratis sebagai bentuk ri’ayah syu’unil ummah atau pelayanan kepada umat.

Beginilah seharusnya perlakuan negara kepada rakyatnya para petani. Bukannya menjerumuskan mereka dengan memberikan kredit dan ketika macet pun masih diperas dengan tagihan berlipat termasuk bunganya. Dan hanya diberi ‘ angin surga’ berupa tutup buku semata.[]

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi