Yani,
Bogor
Kabel fiber optik yang semraut di jalan ibukota Jakarta, kembali memakan korban. Kali ini bahkan menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung saat korban pengemudi ojol mengendarai sepeda motor di jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta barat pada Sabtu dini hari 29 Juli 2023. Setelah 6 jam kejadian tersebut, korban bernama Vadim menghembuskan nafas terakhir pukul 05.30 WIB (liputan6.com, 3/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, pejabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara. Dia mengucap turut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian tersebut (4/8/2023). Sementara itu, pihak keluarga korban menaruh harapan kepada kepolisian yang menyelidiki kasus ini.
Kasus warga terjerat kabel telah terjadi berulang kali dan berakibat fatal, baik kecacatan maupun hilangnya nyawa seseorang. Hal ini disebabkan karena tata cara kelola saat ini, berada dalam sistem kapitalis yang hanya memperhitungkan keuntungan dan materi semata, tanpa memikirkan keselamatan semua pihak. Kasus ini terjadi akibat aspek keselamatan kurang diperhatikan, sedangkan pihak-pihak terkait saling lempar tanggung jawab. Ada beberapa faktor penyebabnya, di antaranya adalah tata kelola pengerjaan satu proyek yang diserahkan kepada pihak lain (swasta) sehingga pengontrolan kualitas menjadi lemah, dan aspek keselamatan diabaikan karena fokus mencari keuntungan.
Sangat berbeda dengan tata kelola dalam sistem Islam. Dalam Islam, membangun infrastruktur yang baik, bagus dan merata keseluruh pelosok negri adalah wajib. Karena negara adalah sebagai pihak pengurus rakyat, maka negara wajib bertanggung jawab atas semua yang menjadi kepentingan rakyat. Pada masa Khalifah Umar Al-Faruq menyediakan pos khusus dari baitul mal untuk mendanai infrastruktur, khususnya jalan dan semua hal ihwal yang terkait dengan sarana dan prasarana dalam kategori umum.
Terkait masalah kabel fiber optik, Khilafah pun tidak akan menutup mata dengan manfaatnya di bidang telekomunikasi. Karena infrastruktur telekomunikasi adalah bagian dari marafiq al jama’ah atau fasilitas umum. Maka khilafah akan memperhatikan instalasi pembangunan kabel fiber optik. Dengan mengerahkan para ahli dan teknisi handal, membuat jalur instalasi kabel menjadi aman seperti Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar atau dengan teknologi terbaru lainnya, pemastian konsep penataan maupun tenaga ahli dan teknisi terkait.
Dalam pandangan Islam, ada sejumlah aset/sumber daya yang terkategori kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu atau kelompok tertentu. Meskipun negara sama-sama pihak yang mengelola yang tergolong kepemilikan umum. Seperti minyak bumi, gas, tambang yang jumlahnya sangat banyak, laut, sungai, mata air, lapangan, hutan, padang gembalaan dan masjid. Semua itu tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada pihak asing atau swasta maupun individu. Karena semua itu milik seluruh kaum muslim. Wajib dikelola oleh khalifah sehingga memberi peluang dan manfaat untuk seluruh masyarakat.
Demikianlah cara Islam mengatur pembangunan infrastruktur yang bagus, aman dan merata di seluruh wilayah tanpa harus melanggar syariat Islam sedikit pun. Agar masyarakat terlindungi dari bahaya akibat kelalaian pembangunan proyek infrastruktur. Hanya dengan sistem Islam yang berasaskan akidah Islamlah yang mampu menyelesaikan permasalahan dan akan menciptakan keamanan yang hakiki bagi seluruh masyarakat, tentunya dalam naungan Daulah Khilafah. Wallahua’lam bishsowab.