Oleh. Afiyah Rasyad
(Tim MazayaPost.com)
Santer kabar perdagangan orang tersiar. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan mengerikan. Di era yang katanya sudah modern dan canggih, perdagangan orang terus saja terjadi, bahkan kian beraneka faktor dan caranya. Kecanggihan teknologi nyatanya tak mampu menekan angka kasus perdagangan orang? Pertanyaan seputar sebab terjadinya kasus ini dan bagaimana solusinya masih beredar di kalangan personal yang peduli saja. Sementara negara seakan setengah hati menangani kasus tersebut yang notabene kasus gawat darurat.
Mantra Kapitalisme Suburkan Perdagangan Orang
Tak ada yang menafikkan bahwa saat ini dunia sedang tak baik-baik saja. Perdagangan orang sudah terjadi lintas negara. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antarnegara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, sepertinya pemerintah masih anteng-anteng saja.
Baru-baru ini, disebutkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bahwa ada 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar. Korban berasal dari Desa Kebonpedes Jambenenggang, Cipurut dan Cirenghas Kecamatan Kebonpedes (Antaranews.com, 11/9/2024).
Awal mula modus ini si korban diiming-imingi menjadi tenaga administrasi atau pelayan investasi berbentuk mata uang kripto di Thailand. Namun, mereka menyebrang ke Myawaddy, Myanmar dan bekerja menjadi penipu berbasis daring. Memang, impitan ekonomi mendorong sebagian besar masyarakat untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri. Faktor ekonomi menjadi alasan utama kenapa mereka mudah terseret menjadi TKI atau TKW.
Tak dimungkiri, lapangan kerja memang sulit di negeri ini. Belum lagi semua harga kebutuhan pokok plus tarif iuran yabg dipungut negeat kian meninggi dan harus dipenuhi sendiri. Kondisi ini diperparah dengan gaya hidup materialisme, yang mana kebahagiaan hanya dipandang dari banyaknya harta.
Walhasil, banyak masyarakat yang tergiur untuk memiliki harta dengan jalan apa pun, termasuk ke luar negeri. Memang banyak dari masyarakat tang sukses jadi TKI/TKW, tetapi banyak pula di antara mereka yang justru mengalami nasib buruk, salah satunya menjadi korban perdagangan orang.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antarnegara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sayang berjuta sayang, seluruh dunia memakai sistem kapitalisme yang menjunjung HAM, tetapi justru melakukan banyak pembiaran saat terjadi pelanggaran HAM. Begitupun negeri ini. Sudah banyak kasus TKI/TKW yang mengalami nasib buruk di negeri orang, tetapi tetap saja masyarakat kerja di negeri orang dibiarkan. Tak ada upaya serius dari negara untuk menyeleksi ketat mekanisme kerja di luar negeri. Semua mekanisme diserahkan kepada pihak penyalur, negara hanya menjadi regulator saja.
Usaha pencegahan seluruhnya hingga saat ini sulit terwujud. Kasus TPPO terus saja berulang. Hal ini tersebab paradigma kapitalisme. Di mana negara diceraikan dengan tugas utamanya sebagai pelayan rakyat. Sementara hukuman yang ada terkesan tidak adil dan bisa dinegosiasi atau dibeli dengan uang. Sanksi pun tidak memberikan efek jera sehingga pelaku kejahatan TPPO mudah melakukan pelanggaran dan terus mengulanginya.
Islam Solusi Tuntas Berantas TPPO
Sungguh, Islam adalah satu-satunya agama yang benar. Di dalamnya, ada aturan kehidupan yang menyeluruh. Islam bukan sebatas agama ritual, tetapi juga ideologi kehidupan. Islam memandang perdagangan manusia dan eksploitasi manusia sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum Islam. Islam juga melarang seluruh bentuk praktik perbudakan. Para ulama sepakat bahwa penjualan manusia merdeka adalah haram.
Sebagaimana hadis Nabi saw.dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah berfirman, “Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari kiamat, pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku, lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu tetapi dia tidak membayar upahnya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Ahmad)
Islam mewajibkan negara untuk melayani rakyat sepenuh hati dan bersandar pada Ilahi. Negara dalam Islam wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Lapangan kerjaitu bisa berasal dari pengelolaan SDA yang tanpa campur tangan asing. Bisa juga negara memberikan modal pada rakyat yang tidak mampu dengan mengambil dari baitul mal pos harta milik negara.
Negara juga wajib memberikan hak kepada para hamba sahaya dengan zakat karena termasuk delapan ashnaf yang termaktub dalam Al-Qur’an. Islam pun mewajibkan negara menegakkan sistem peradilan sesuai syariat Islam. Semua celah kejahatan, apalagi perdagangan orang akan ditutup serapat mungkin. Sanksi tegas dan adil akan diberikan kepada siapa pun yang melakukan kemaksiatan dan kriminalitas. Maka dari itu, saatnya kaum muslim, khususnya penguasa muslim kembali ke pangkuan Islam. Dengan Islam saja, kesejahteraan dan kemuliaan manusia akan terwujud. Firman Allah Swt. dalam surah An-Nahl ayat 89,
“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.”
Wallahualam bisawab.