Gawat! Darurat Konten Pornografi Mengancam Generasi

Oleh. Noviya Dwi
(Kontributor MazayaPost.com)

Sosial media merupakan sesuatu yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Tidak hanya orang dewasa, tetapi anak di jenjang pendidikan sekolah dasar sudah mempunyai akun sosial media. Ini digunakan untuk menunjukkan kebebasan berekspresi.

Social media juga menghadirkan berbagai informasi yang mudah diakses. Dengan satu kata kunci saja sudah menampilkan berbagai informasi yang ingin diketahui. Baru-baru ini, merebak konten pornografi di platform X atau Twitter. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa (voaindonesia.com,16/6/2024).

Apakah Pemblokiran Soal Pornografi Menjadi Solusi Jitu?

Platform X menggemparkan sosial media. Pasalnya, terdapat konten pornografi yang ramai diperbincangkan. Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan mayoritas muslim terbanyak. Di sini, ada peraturan tentang larangan pornografi apalagi dibuat konten dan disebarluaskan ke platform digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa X atau dulunya Twitter akan terancam diblokir dari Indonesia. Hal itu bisa dilakukan apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X terkait konten dewasa (cnbcindonesia.com,16/6/2024).

Semuel juga memaparkan bahwa pemblokiran dilakukan kepada platform sosisal media bukan ke konten. Karena pemblokiran konten tidak bisa dilakukan sebab tidak ada otoritas langsung untuk memblokir suatu konten di platform media sosial. Mereka juga mengatakan bahwa masyarakat diharapkan berpindah platform media sosial lainnya jika pemblokiran benar-benar terjadi.

Dalam Pusat Bantuan yang terdapat di platform X, terhitung sejak Mei 2024, platform ini mengizinkan mengunggah konten perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan berdasarkan atas kesepakatan bersama. Asal tidak diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas

Dan sebelum perubahan aturan tersebut, platform X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun, tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya masih abu-abu saat itu.

Melakukan Pemblokiran Tidak Mencegah Pornografi

Pemblokiran sosial media X atau Twitter bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Kominfo hanya sibuk mengurusi hilirnya saja bukan membrantas bagian hulu yang membuat konten pornografi.

Sebelum ada rencana pemblokiran ini konten pornografi sebenarnya sudah berseliweran di sosial media. Tak hanya di platform X, tetapi juga di platform sosial media yang lain seperti Youtube, Facebook, dan lain-lain. Perbedaannya X baru saja melegalkan pengunggahan konten dewasa. Sementara platform lainnya masih ilegal secara hukum. Namun, semuanya tidak menindak tegas dan tidak memblokir konten-konten yang mengandung pornografi yang diunggah oleh pengguna sosial media.

Sebagian besar masyarakat sudah teracuni oleh konten pornografi. Berdasarkan data konten kasus pornografi anak indonesia, selama empat tahun mencapai 5.666.051 juta kasus. Jumlah ini merupakan terbanyak keempat di dunia dan kedua di region ASEAN. Banyaknya aktivitas perzinaan dan kekerasan seksual dipicu oleh konten pornografi.

Hal ini menunjukkan rusaknya media sosial saat ini. Dunia sedang berada di bawah arahan ideologi kapitalisme yang menjujung tinggi kebebasan berperilaku dan berekspresi. Media saat ini pun didasarkan atas kebebasan ini. Kapitalisme mengedepankan keuntungan materi dan menjadikan pornografi bagian dari bisnis ‘menggiurkan’.

Upaya ini tidak menyentuh akar permasalahan. Ada banyak pintu lain yang memberi celah membiarkan masuknya pornografi. Masyarakat mudah membuat konten pornografi, menyebarkan secara pribadi kepada orang lain. Semua ini tidak lepas dari midset sekuler yang ditanamkan melalui sistem pendidikan.

Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Jika sekuler menjadi asas pendidikan, yang tumbuh adalah generasi liberal dan materialistik. Mereka memandang kesenangan atau materi menjadi sumber kebahagiaan, mudah mengkonsumsi dan membuat konten pornografi.

Islam Memberi Solusi Paripurna dalam Memberantas Pornografi

Upaya memberantas pornografi membutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh. Karena pemberantasan pornografi membutuhkan dana besar, kekuatan hebat dan kemauan yang kuat.

Islam mengharamkan pornografi dan semua hal yang terkait. Negara memiliki peran stategis dalam memberantas pornografi. Membiarkan pornografi berarti membiarkan kemaksiatan dan kerusakan.

Pemerintah bertanggung jawab atas rakyatnya. Negara wajib mengatur peredaran informasi kepada masyarakat melalui media. Dalam struktur pemerintahan Islam, terdapat Departemen Penerangan (Al-I’lam) yang bertugas mengatur informasi yang tersebar di masyarakat. Departemen ini bekerja mengolah informasi benar agar terbentuk masyarakat islami yang kuat dan kukuh, menghilangakan keburukan dan menonjolkan kebaikan.

Selain itu, media juga berfungsi sebagai sarana dakwah islam yang menjelaskan keagungan islam dan keadilannya. Terkhusus untuk media informasi, boleh saja warga negara yang ingin mendirikannya. Tidak memerlukan izin khusus tetapi hanya membutuhkan pemberitahuan kepada Departemen Penerangan.

Seluruh konten penayangan menjadi tanggung jawab pemiliknya. Negara memberi kebebasan dalam masalah konten dengan syarat tidak menyajikan konten yang melanggar syariat. Pemberian izin ini tentu didukung oleh pilar ketakwaan individu yang juga menjadi tanggung jawab Negara Islam.

Negara sangat fokus dalam pembentukan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penegakan syariat oleh negara. Sebab ketiganya menjadi pilar penjaga bagi individu muslim dalam berucap dan bertindak. Umat akan berpikir seribu kali untuk memproduksi atau mengonsumsi konten pornografi.

Dalam konteks pornografi, negara wajib melarang tayangan yang mengandung konten-konten pornografi atau hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, memblokir semua semua situs yang berbau pornografi. Negara akan memberi sanksi takzir yang tegas dan menjerakan bagi pelaku pembuat dan pengonsumsi konten pornografi. Semua aturan tersebut hanya bisa diterapkan dalam negara Khilafah yang diwajibkan Allah Subhanahu wa Taala. Wallahu a’lam bishawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi