Flexing UMKM Hanya Ilusi, Bukan Solusi

Yani,
Bogor

Pemerintah menargetkan sebanyak 30juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk ke ekosistem digital, menyusul perkembangan sektor tersebut di dalam negeri. Pada kegiatan Hari UMKM Nasional 2023 di Pamedan, Pura Mangku Negara, Surakarta, Jawa tengah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pandemi Covid-19 ternyata membawa berkah bagi dunia digital dalam negri. Menurutnya, banyak orang yang hijrah untuk lebih memilih berbelanja melalui daring dibandingkan langsung ke Toko atau pasar (Republika.co.id, 13/8/2023).

Awalnya sepuluh tahun lalu, hanya 8 juta UMKM yang terhubung dengan sistem digital. Ada perubahan perilaku pada konsumen, sekarang ada 22 juta UMKM yang tergabung dalam ekosistem digital. Angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan target pemerintah untuk mendorong 30 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem digital. Harapannya, melalui digitalisasi UMKM ini, para pengusaha lokal dapat mengembangkan pasar dan menjangkau lebih banyak pelanggan, serta naik kelas. UMKM diklaim menjadi penyangga ekonomi bangsa, menyediakan tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMKM yaitu kemudahan akses dalam permodalan kredit Usaha Rakyat atau (KUR), plafon sampai dengan 500 juta. Menurut pemerintah, UMKM membuka lapangan pekerjaan yang cukup luas di negri ini. Namun faktanya, UMKM menjadi cara memperpanjang rantai produksi, yang jelas akan menguntungkan para pengusaha (oligarki). Hal ini menggambarkan negara tidak memberikan solusi yang menyejahterakan rakyat.

Negara hanya bertindak sebagai regulator yang menguntungkan oligarki mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Dan bukanlah solusi bagi problem ekonomi negara saat ini, apalagi bisa menyejahterakan rakyat. Bagaimana pun kerasnya usaha untuk menaikan kelas UMKM sebagai raksasa ekonomi, tetap akan kalah oleh dominasi korporasi kapitalisme global. Karena mereka sebatas pengguna bukan penyedia, dan UMKM hanya akan menjadi solusi sesaat bagi rakyat untuk sekedar bertahan hidup di tengah penerapan sistem kapitalisme yang semakin menyengsarakan.

Hanya dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang bersumber pada syariat islam, yang mampu memberikan solusi dari berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini. Karena Islam mempunyai sistem ekonomi yang tangguh. Salah satunya adalah konsep kepemilikan harta yang dibagi dalam tiga bagian yaitu, harta milik individu, harta milik umum (rakyat) dan harta milik negara.

Dalam sistem ekonomi Islam seluruh barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan masing-masing saling membutuhkan masuk dalam kategori harta milik umum. Misalnya, barang tambàng yang tidak terbatas, dan sumber daya alam yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi. Karena dalam Islam sudah ditetapkan seluruh harta milik umum dilarang untuk dimiliki oleh asing, swasta, atau individu. Larangan inilah yang membuat Khilafah leluasa mendapat pemasukan yang dapat di gunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Negara wajib mengelola dan bertanggung jawab atas harta milik umum dan juga harta milik negara yang hasil dari pengelolaan harta tersebut dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Dengan cara membuka lapangan pekerjaan, industri, ladang pertanian dan perdagangan untuk memenuhi segala kebutuhan rakyat serta menyejahterakannya. Karena dalam negara khilafah, seorang khalifah harus bertanggung jawab penuh untuk memenuhi kebutuhan rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, serta keamanan bagi seluruh rakyat.sehingga rakyat tidak terbebani oleh masalah keterpurukan ekonomi seperti saat ini, namun justru khalifah yang akan bertanggung jawab membangun ekonomi negara yang mandiri, kuat dan tangguh dengan menerapkan sistem ekonomi islam di bawah institusi khilafah. Dengan begitu semua permasalahan ekonomi pun dapat teratasi dengan solusi yang tepat, tanpa harus menyengsarakan rakyat.
Wallahua’lam bishshowab

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi